• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Kesehatan Daerah

Bupati Karo Apresiasi Keputusan Mendagri Tambahkan Magister Hukum Untuk Titelnya

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
2 Desember 2020
in Daerah
0
Bupati Karo Apresiasi Keputusan Mendagri Tambahkan Magister Hukum Untuk Titelnya
0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Jampang Ginting

Karo, PERISTIWAINDONESIA.com |

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian MA PhD mengirimkan surat kepada Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH, terkait gelar Bupati Karo yang semula ditetapkan atas nama Terkelin Brahmana, SH dirubah menjadi Terkelin Brahmana, SH., MH.

Adapun surat keputusan tersebut Nomor: 131.12.3467 Tahun 2016 dan surat Perubahan keputusan Nomor :131.12.3977 tanggal 10 November 2020.

“Salinan Surat perubahan keputusan Mendagri ini, baru kita terima, Selasa (1/12/2020) sekira pukul 13.00 WIB dan langsung kita serahkan ke ruang kerja Bupati Karo,” ujar kepala BKD Karo Tomi Sidabutar.

Dikatakannya, telah bekoordinasi dengan Kabag Otda Kabupaten Karo, agar salinan surat keputusan perubahan ini segera dikoordinasikan ke Otda Provsu dan menindaklanjutinya, dimana dalam Diktum kesatu tertuang, semula atas nama “Terkelin Brahmana, SH menjadi Terkelin Brahmana, SH., MH.

Di kesempatan yang sama Kabag Otda Kabupaten Karo Drs Robinson Brahmana membenarkan telah menerima salinan surat keputusan perubahan dari Mendagri.

“Kini, tinggal menuggu tindaklanjuti surat otda Propinsi Sumut, sebagai acuan dan dasar, agar kami dapat mengedarkan surat pemberitahuan ke seluruh jajaran dinas lingkup Pemda Karo terkait adanya penambahan gelar titel Magister Hukum (M.H) selain Sarjana Hukum (SH) yang selama ini ditetapkan Mendagri,” imbuhnya.

Sementara Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH mengaku gembira dan mengapresiasi surat keputusan perubahan dari Mendagri tersebut.

“Setiap manusia pasti gembira apabila keinginannya terwujud, apalagi wujud pencapaian cita-cita itu penuh perjuangan keras. Sambil menjalankan tugas birokrasi pemerintahan, namun tetap fokus menimba ilmu Magister Hukum di USU dan usaha ini tidak sia-sia dan menampakkan hasil dan dinyatakan lulus,” kata Bupati.

Menurut Bupati, ia diwisuda oleh Rektor USU Prof Dr H Runtung SH MHum periode II TA 2019/2020, dalam program studi Magister Hukum (M.H) tanggal 24 Pebruari 2020 di ruang Auditorium USU Medan di jalan Alumni Kampus USU Medan.

“Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada bapak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian MA PhD yang telah menerbitkan dan menetapkan penambahan gelar titel saya Magister Hukum (M.H) yang selama ini belum tercatat secara pemerintahan dalam administrasi, yang mana harus melalui proses penetapan sesuai ketentuan,” tandasnya (*)

Previous Post

750 KK Warga Kelurahan Barukan Terima Sertifikat Tanah

Next Post

Geger, Bengkel Las Terbakar Di Lokasi Pemukiman Padat Penduduk

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON
Daerah

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON

22 Mei 2026
Korelasi Karya Jurnalistik Menurut UU Per, Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Daerah

Korelasi Karya Jurnalistik Menurut UU Per, Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

6 Januari 2026
Lapor Pak Kapolda Kalbar.!! PN Sintang Berpihak, Rakyat Ditindas “Tangkap Inisiator Eksekusi Lahan, Diduga Kuat Ada Persekongkolan Jahat”
Daerah

Lapor Pak Kapolda Kalbar.!! PN Sintang Berpihak, Rakyat Ditindas “Tangkap Inisiator Eksekusi Lahan, Diduga Kuat Ada Persekongkolan Jahat”

4 Januari 2026
Dugaan Pelanggaran Prosedur di PN Sintang, Ahli Waris dan GPN 08 Tuntut Pembatalan Eksekusi Cacat Hukum
Daerah

Dugaan Pelanggaran Prosedur di PN Sintang, Ahli Waris dan GPN 08 Tuntut Pembatalan Eksekusi Cacat Hukum

4 Januari 2026
Bangli Tolak Jadi “Tempat Sampah” Denpasar: DPRD Bangli Ingatkan Konsep Hulu Teben!
Daerah

Bangli Tolak Jadi “Tempat Sampah” Denpasar: DPRD Bangli Ingatkan Konsep Hulu Teben!

26 Desember 2025
Gotong Royong Modal Utama Hadapi Tantangan Bangsa
Daerah

Gotong Royong Modal Utama Hadapi Tantangan Bangsa

24 Desember 2025
Next Post
Geger, Bengkel Las Terbakar Di Lokasi Pemukiman Padat Penduduk

Geger, Bengkel Las Terbakar Di Lokasi Pemukiman Padat Penduduk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In