Penulis, Sahiluddin Lumban Gaol
Jakarta, Peristiwaindonesia.com
Setelah Dua kali gagal karena Termohon Komisi Informasi Pusat tidak hadir, Sidang Eksekusi Penetapan Amar Putusan Komisi Informasi Pusat gagal lagi diputus, karena berkas yang dipersiapkan Kemendikristek tidak lengkap. Hakim Ketua PTUN Oenoen P meminta PKN bersedia menjemputnya ke Kantor Kemendikristek, setelah meminta kesediaan pihak Kemendikristek untuk memberikannya. Bila tidak diberikan sesuai yang tertera diputusan KIP, Rabu depan Sidang akan dilanjutkan sebagai Putusann PTUN.
Pada Sidang yang ketiga ini, Perwakilan Komisioner Informasi Pusat yang diwakili Tenaga Ahli inisial A dan beberapa staff lainnya. memberikan keterangan di Persidangan, bahwa, Komisi Informasi Pusat sebelum mengeluarkan amar putusan, terlebih dahulu melakukan dua kali sidang mediasi, namun gagal.
Mediasi gagal karena menurut Tenaga Ahli PPID Kemendikristek, ada beberapa item Permohonan Informasi yang dimintakan PKN bersifat rahasia.
Menindaklanjuti pernyataan Tenaga Ahli Kemendikristek untuk pembuktian kerahasiaan dimaksud, maka Komisi Informasi Pusat melakukan Sidang tertutup yang hanya dihadiri oleh Termohon Kemendikristek saja.
Akan tetapi, setelah mencermasi berkas Dokumen Rahasia dimaksud, kemudian Mejelis Komisi Informasi Pusat melakukan sidang majelis. Setelah mencermati dan mempertimbangkan, bahwa Dokumen tersebut bukan lah bersifat rahasia.
Selanjutnya, Majelis Komisi Informasi Pusat berkeyakinan, dan memutuskan mengabulkan Keseluruhan Permohonan Pemohon kepada Termohon Kemendikristek.
Menyimak Pembacaan Teks Putusan yang dibacakan oleh Staff Ahli KIP, meski menyebut Memutuskan, mengabulkan Keseluruhan Permohonan Pemohon, namun diakhir redaksi diungkapkan hanya beberapa berkas saja.
Karena adanya perbedaan Teks Putusan yang dibacakan dengan yang mereka ( PKN ) terima sebelumnya, sontak membuat Pemohon mengajukan bantahan, agar Yang Mulia Hakim dapat menganulirnya.
Pemohon Eksekusi ( PKN ) meminta kepada Hakim Ketua PTUN agar memberi kesempatan kepada mereka untuk menjelaskan, bahwa Amar Putusan yang dibacakan oleh Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat dalam Persidangan bunyinya tidak lah sama dengan Amar Putusan yang kami terima dari KIP sebelumnya.
Permintaan Pemohon tidak diterima oleh Hakim Ketua, karena Hakim PTUN tidak berwenang untuk memberikan adu argumen di Persidangan. PTUN hanya sebagai Penengah, dengan Menghakimi Putusan Tingkat Pengadilan, termasuk Putusan Komisioner Informasi Pusat, kata Hakim Ketua Oenoen Pratiwi saat Persidangan Eksekusi berlanjut.
Dalam Persidangan, Hakim Ketua menjelaskan, bahwa Pendapat Hukum nya adalah sama dengan Bunyi Amar Putusan yang ditetapkan oleh Majelis KIP yang hanya mengabulkan sebagaimana item berkas dokumen yang disebutkan dalam petikan amar Putusan tersebut, meski ada berbunyi Mengabulkan Keseluruhan Permohonan Pemohon.
Atas sanggahan Pemohon, Mejelis Hakim Ketua meminta agar PKN menggugat balik Komisioner Informasi Pusat, karena Amar Putusannya tidak Kolektif, dan Kemendikristek juga tidak mengindahkan Putusan tersebut.
Sebelum menutup Sidang eksekusi, Hakim Ketua Oenoen Pratiwi, SH.MH meminta Tenaga Ahli Kemendikristek untuk menyerahkan Dokumen dimaksud yang disebutkan dalam Amar Putusan KIP tersebut.
Setelah dilakukan Ceklist, ternyata Berkas Dokumen yang akan diberikan oleh Tenaga Ahli Kemendikristek kepada Pemohon hanya berupa Sampul / Judul dari Permohonan Berkas yang diajukan Pemohon. Akhirnya Penyerahan berkas gagal dilaksanakan.
Oleh karena itu, Hakim Ketua memerintahkan Tenaga Ahli Kemendikristek mempersiapkan Dokumen Lengkap sesuai yang dimaksud Putusan KIP tersebut, sembari meminta Pemohon ( PKN ) berkenan menjemput berkas tersebut ke Kantor Kemendikristek.
Bila ternyata nantinya tidak diberikan oleh Tenaga Ahli Kemendikristek, maka datang lah hari Rabu Minggu depan ke PTUN ini, agar dibuatkan Putusan. Silahkan menggugat KIP, bila memang tidak berterima hasil Putusan itu.
Ketua PKN Latas Panjaitan sangat merasa kesal dengan adanya keanehan Pandangan Hukum dari Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Oenoen Pratiwi, SH.MH.
Latas Panjaitan didampingi beberapa rekannya mengatakan, seyogianya Hakim Ketua Tidaklah Sulit untuk membuat Keputusan Hukum yang Benar. Sebab, Amar Putusan yang di Tetapkan oleh Majelis Komisioner Informasi Pusat sangat lah jelas.
Seharusnya, Hakim Ketua PTUN dapat menyikapi secara materi Hukum bahwa Petikan Putusan yang dibacakan oleh Staff Ahli KIP yang menyebutkan hanya beberapa item dokumen saja, sementara Amar Putusannya Mengabulkan Keseluruhan Permohonan Pemohon atas Dokumen yang diuraikan dalam Surat Permohonan Pemohon ( PKN ).
Sehingga sangatlah janggal dan tidak masuk akal, seorang Ahli Hukum tidak bisa mencermatinya dengan baik. Menurut saya, jangankan ahli hukum, orang” di pasar sana aja kalau ditanya, akan dapat menguraikannya, kata Latas Panjaitan penuh kesal.
Kasus Hukum ini akan kami bawa tetap proses nya ketingkat mana pun juga, hingga kami dapatkan kesimpulan hukum yang lebih akurat, dan bermartabat, dan dapat menjadi pedoman hukum untuk kasus-kasus lainnya dikemudian hari, ujar Latas Panjaitan mengakhiri keterangannya kepada peristiwaindonesia.com.
Red.