• Kam. Apr 18th, 2024

SBSI 1992 PT PGM, Sepakati Pesangon PHK Tunggu Keputusan Pimpinan

Penulis: Imelda Yati

Kapuas Hulu, PERISTIWAINDONESIA.com |

Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (PK SBSI 1992), yang didampingi Pengurus DPD SBSI 1992 Propinsi Kalimantan Barat melaksanakan perundingan secara Bipartit dengan managemen PT Persada Graha Mandiri (PT PGM) Unit KHLE, Selasa (2/5/2023).

Pelaksanaan Bipartit ini terkait PHK sepihak pada tahun 2022 lalu terhadap 73 Buruh Harian Lepas (BHL) yang telah lama bekerja di perusahaan tersebut, namun tidak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Di dalam Bipartit yang dikoordinasikan kedua pihak ( SBSI 1992 – managemen PT PGM) antara lain, pemberlakuan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana para Buruh berhak untuk memperoleh Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).

Poin-poin penting yang dibahas oleh kedua pihak tersebut, disepakati menunggu keputusan pucuk pimpinan perusahaan PT PGM.

Hal ini disampaikan Ketua DPD SBSI 1992 Propinsi Kalimantan Barat Lusminto Dewa bersama Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) Jesman Sianturi dan Ketua DPC SBSI 1992 kabupaten Kapuas Hulu Beta Sulata, Rabu (3/5/2023) di Kapuas Hulu.

Dewa mengisahkan, Bipartit yang di gelar di ruang rapat perusahaan yang beralamat di Penai kecamatan Silat Hilir kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat kemarin, meski sempat diwarnai perdebatan terkait proses PHK dan pesangon, namun berujung baik dan suasana damai termasuk kesepakatan menunggu keputusan pimpinan untuk merealisasikan UU 13/2003 kepada 38 BHL yang memberikan kuasa kepada SBSI 1992.

Sementara dari pihak PT PGM diwakili Seprianus (SPO) Ridwan Silalahi (Humas) dan Ulil (Staf).

Agar Bipartit tidak dicap mengada-ada, lanjut Dewa, pada saat Bipartit pihaknya memberi kesempatan kepada korban PHK yang juga pengurus dan anggota SBSI 1992 yakni, Maria Ijun, Jubaidah dan Ninil Sutriani, masing-masing BHL.

“Mereka kita minta menerangkan ikhwal PHK yang dialami mereka dan nilai uang yang dipaksakan untuk diterima mereka,” jelasnya.

Masih menurut Dewa, ditengah berjalannya Bipartit disampaikan dua (2) orang meninggal dunia berstatus masih buruh di PT PGM tapi tidak mendapatkan hak-haknya.

“Korban meninggal dunia pun tidak ada mendapat santunan kematian, ini menjadi atensi kami berikutnya,” tandasnya.

Lagi, diungkapkan Dewa, bahwa ternyata semua BHL di PT PGM tidak di daftarkan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Giliran perwakilan managemen PT PGM menyikapi Bipartit SBSI 1992 Kalbar, beberapa poin yang diungkapkan korban, selain direspon baik namun ada juga dijelaskan kembali alasan PHK itu terjadi.

Ulil misalnya, mengatakan akan menyampaikan kepada pimpinan PT PGM hal – hal yang diinginkan dan diharapkan 38 anggota SBSI 1992 yang mengalami PHK.

Seraya mengajak pengurus SBSI 1992 bersabar menunggu keputusan pimpinan PT PGM, juga menyatakan sepakat fokus penyelesaian hak buruh atas PHK mereka sesuai UU 13/2003 seraya memperhatikan juga PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja, PHK dan pesangon.

Masih diwaktu yang sama, kehadiran Dewa dan pengurus DPC SBSI 1992 di Kapuas Hulu, hendak menyampaikan hasil Bipartit tersebut ke Disnaker kabupaten Kapuas Hulu.

Terkait sikap dan harapan pengurus SBSI 1992 penyelesaian PHK buruh PT PGM dapat terealisasi pasca Bipartit (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *