Home / Nusantara

Kamis, 14 Juli 2022 - 17:01 WIB

Soal Penggelapan dan Penipuan, Kejari Gunung Sitoli Terkesan Abaikan Putusan MA

Penulis: Semesta Wau SE

Gunungsitoli, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli terkesan mengabaikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor 371/Pid/2021/PT MDN, terkait kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan PW, salah seorang warga Nias Selatan.

Diketahui bahwa dalam putusan Mahkamah Agung tertanggal 22 Maret Tahun 2021 atas Banding JPU, dimana terdakwa PW divonis 3 (tiga bulan) penjara, namun hingga saat ini pihak Kejari Gunung Sitoli diduga kuat belum mengeksekusi putusan tersebut atau diduga belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Padahal, sudah 1 tahun lebih putusan MA tersebut diputuskan.

Anehnya, pihak Kejari Gunung Sitoli terkesan tertutup kepada para wartawan, bahkan tidak mau memberi penjelasan saat dikonfirmasi.

Buktinya, Kajari Gunung Sitoli, Damha saat dikonfirmasi di kantornya di jalan Sukarno No. 9A, Saombo, Gunung Sitoli, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (12/7/2022) secara lisan mengarahkan wartawan kepada Kasi Pidum, sambil menunjuk salah seorang staf kejaksaan untuk mengantarkan wartawan kepada Kasi Pidum.

Setelah itu, Wartawan disuruh oleh staf kejaksaan untuk menunggu di ruang tunggu di depan pintu Kasi Pidum. Namun, Kasi Pidum Kejari Gunung Sitoli tak kunjung tiba.

Informasi dari salah seorang staf saat ditanya keberadaan Kasi Pidum sambil menelpon mengungkapkan bahwa, Kasi Pidum sudah keluar sebentar, dan meminta Wartawan menunggu.

Ditunggu sekitar 30 menit, Kasi Pidum tak kunjung tiba. Lalu, sekira sejam lebih, Wartawan kembali mempertanyakan kepada staf kejaksaan tentang keberadaan Kasi Pidum, tak lama kemudian Kasi Pidum keluar dari ruangannya dan langsung menghampiri Awak Media.

“Bapak salah, kenapa di Pidum, seharusnya dikonfirmasi kepada Kasi Intel, ini bukan bidang saya. Dan saya tidak bisa memberikan keterangan,” elak Agus Salim Harahap.

Sekalipun telah disampaikan bahwa Kajari yang mengarahkan wartawan untuk konfirmasi kepadanya, tetapi ia tetap mengelak dengan mengucapkan kata ‘salah prosedur’ ( * )

Share :

Baca Juga

Nusantara

Ganjar-Mahfud Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih

Nusantara

Rombongan Pemkab Langkat Sambut Kedatangan President DMDI di Bandara Kuala Namu

Nusantara

Penyidik Kepolisian Dalam Kasus Itu Seyogyanya Terapkan Hukum Penyertaan Secara Benar Guna Pengungkapan Kemana Aliran Dana Kejahatan Si (DN) Berikan atau Habiskan dan Siapa Pun Turut Menikmati Dana Hasil Kejahatan Itu Wajib Menuai Efek Jera Atau Sanksi Tahanan Badan

Nusantara

Jelang HUT Bhayangkara Ke-78, Jajaran Mabes Polri Ziarah ke TMP Kalibata

Nusantara

BNNK Langkat Silaturahmi ke Syah Afandin

Nusantara

Anggota DPRD Paluta dan PD Sumut Salurkan 4 Ekor Sapi Qurban

Nusantara

Anggaran Kegiatan Pramuka dan Pengadaan Pakian di Lapas Sibolga Dipertanyakan

Nusantara

Deklarasi Relawan JAWARA Sandiaga Uno Menjadi Presiden 2024