Home / Nusantara

Kamis, 14 Juli 2022 - 17:01 WIB

Soal Penggelapan dan Penipuan, Kejari Gunung Sitoli Terkesan Abaikan Putusan MA

Penulis: Semesta Wau SE

Gunungsitoli, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli terkesan mengabaikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor 371/Pid/2021/PT MDN, terkait kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan PW, salah seorang warga Nias Selatan.

Diketahui bahwa dalam putusan Mahkamah Agung tertanggal 22 Maret Tahun 2021 atas Banding JPU, dimana terdakwa PW divonis 3 (tiga bulan) penjara, namun hingga saat ini pihak Kejari Gunung Sitoli diduga kuat belum mengeksekusi putusan tersebut atau diduga belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Padahal, sudah 1 tahun lebih putusan MA tersebut diputuskan.

Anehnya, pihak Kejari Gunung Sitoli terkesan tertutup kepada para wartawan, bahkan tidak mau memberi penjelasan saat dikonfirmasi.

Buktinya, Kajari Gunung Sitoli, Damha saat dikonfirmasi di kantornya di jalan Sukarno No. 9A, Saombo, Gunung Sitoli, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (12/7/2022) secara lisan mengarahkan wartawan kepada Kasi Pidum, sambil menunjuk salah seorang staf kejaksaan untuk mengantarkan wartawan kepada Kasi Pidum.

Setelah itu, Wartawan disuruh oleh staf kejaksaan untuk menunggu di ruang tunggu di depan pintu Kasi Pidum. Namun, Kasi Pidum Kejari Gunung Sitoli tak kunjung tiba.

Informasi dari salah seorang staf saat ditanya keberadaan Kasi Pidum sambil menelpon mengungkapkan bahwa, Kasi Pidum sudah keluar sebentar, dan meminta Wartawan menunggu.

Ditunggu sekitar 30 menit, Kasi Pidum tak kunjung tiba. Lalu, sekira sejam lebih, Wartawan kembali mempertanyakan kepada staf kejaksaan tentang keberadaan Kasi Pidum, tak lama kemudian Kasi Pidum keluar dari ruangannya dan langsung menghampiri Awak Media.

“Bapak salah, kenapa di Pidum, seharusnya dikonfirmasi kepada Kasi Intel, ini bukan bidang saya. Dan saya tidak bisa memberikan keterangan,” elak Agus Salim Harahap.

Sekalipun telah disampaikan bahwa Kajari yang mengarahkan wartawan untuk konfirmasi kepadanya, tetapi ia tetap mengelak dengan mengucapkan kata ‘salah prosedur’ ( * )

Share :

Baca Juga

Nusantara

Retribusi Pajak MBLB Bapenda untuk Tingkatkan PAD, Berikut Dasar Aturannya

Nusantara

GRJ Banten Bagikan 1.500 Paket Sembako

Nusantara

Raih Kembali WTP,  Bobby Nasution Harap Jadi Semangat Bersama Sajikan LKPD Lebih Cepat & Tepat

Nusantara

Jurnalis RNN.com Biro Kabupaten Melawi Supardi Nyot Di Ancam Pengusaha Emas Dengan Menggunakan Senjata Pistol.

Nusantara

Forkopimda Singkil Sambut Kunjungan Kapolda Aceh

Nusantara

Pelaku Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Cibungbulang Dibongkar Polres Bogor

Nusantara

Hibah BKK Badung Kepada Pemkab Bangli Menjadi Kontroversi

Nusantara

TPQ Qiiro’aty Kabupaten Gayo Lues Wisuda 12 Santri di The Legen Hotel