Home / Nusantara

Kamis, 14 Juli 2022 - 17:01 WIB

Soal Penggelapan dan Penipuan, Kejari Gunung Sitoli Terkesan Abaikan Putusan MA

Penulis: Semesta Wau SE

Gunungsitoli, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli terkesan mengabaikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor 371/Pid/2021/PT MDN, terkait kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan PW, salah seorang warga Nias Selatan.

Diketahui bahwa dalam putusan Mahkamah Agung tertanggal 22 Maret Tahun 2021 atas Banding JPU, dimana terdakwa PW divonis 3 (tiga bulan) penjara, namun hingga saat ini pihak Kejari Gunung Sitoli diduga kuat belum mengeksekusi putusan tersebut atau diduga belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Padahal, sudah 1 tahun lebih putusan MA tersebut diputuskan.

Anehnya, pihak Kejari Gunung Sitoli terkesan tertutup kepada para wartawan, bahkan tidak mau memberi penjelasan saat dikonfirmasi.

Buktinya, Kajari Gunung Sitoli, Damha saat dikonfirmasi di kantornya di jalan Sukarno No. 9A, Saombo, Gunung Sitoli, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (12/7/2022) secara lisan mengarahkan wartawan kepada Kasi Pidum, sambil menunjuk salah seorang staf kejaksaan untuk mengantarkan wartawan kepada Kasi Pidum.

Setelah itu, Wartawan disuruh oleh staf kejaksaan untuk menunggu di ruang tunggu di depan pintu Kasi Pidum. Namun, Kasi Pidum Kejari Gunung Sitoli tak kunjung tiba.

Informasi dari salah seorang staf saat ditanya keberadaan Kasi Pidum sambil menelpon mengungkapkan bahwa, Kasi Pidum sudah keluar sebentar, dan meminta Wartawan menunggu.

Ditunggu sekitar 30 menit, Kasi Pidum tak kunjung tiba. Lalu, sekira sejam lebih, Wartawan kembali mempertanyakan kepada staf kejaksaan tentang keberadaan Kasi Pidum, tak lama kemudian Kasi Pidum keluar dari ruangannya dan langsung menghampiri Awak Media.

“Bapak salah, kenapa di Pidum, seharusnya dikonfirmasi kepada Kasi Intel, ini bukan bidang saya. Dan saya tidak bisa memberikan keterangan,” elak Agus Salim Harahap.

Sekalipun telah disampaikan bahwa Kajari yang mengarahkan wartawan untuk konfirmasi kepadanya, tetapi ia tetap mengelak dengan mengucapkan kata ‘salah prosedur’ ( * )

Share :

Baca Juga

Nusantara

Emak – Emak Jalan Mantri Medan Maimun Kesal, Air PDAM Tirtanadi Satu Minggu Lebih Mati Total

Nusantara

861 Mahasiswa STAIS Binjai KKN di 9 Kecamatan di Langkat

Nusantara

Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal (PETI) Di Sungai Melawi RT 06.Desa Baning Kota.Sintang

Nusantara

PT AHM Karawang Diduga Hilangkan Nomor Induk Sertifikat di Peta Bidang

Hukum

Program Jaksa Masuk Sekolah, Kiat Pengelolaan Dana BOS Berdasarkan Juknis Dan Aturan

Headline

Anggota Komisi II DPR RI Ongku Hasibuan, Ingatkan Bawaslu Kota Bekasi.

Nusantara

Diduga Tak Punya Izin IPAL, DLH Segel PT Hengtraco Tehnik Indonesian di Cicadas

Nusantara

Minta Ganjar Segera Diperiksa Agar Tepis Isu Kriminalisasi,Masyarakat Anti Korupsi Geruduk KPK