Bekasi, Peristiwa Indonesia.com.
Diduga Mafia BBM illegal jalin kerjasama dengan Pengusaha SPBU 34.171.27 Margahayu Jln. Chairil Anwar Kota Bekasi untuk menyelewengkan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar.
Bio Solar Bersubsidi yang seharus nya dipergunakan oleh Kenderaan umum, karena penyelewengan itu patut diduga menjadi konsumsi Perusahaan. Hal ini telah menjadi perhatian banyak kalangan masyarakat.
Meski Pasal 53 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan tegas menerapkan Sanksi dan Denda yang berat tidak membuat surut tindakan jahat Pengusaha SPBU danĀ Mafia BBM Illegal tersebut.
Pantauan dilapangan, kurun waktu beberapa hari belakangan ini saja, dalam sehari diperkirakan mencapai 20 kali Pengisian BBM Jenis Bio Solar Subsidi untuk 1 unit Truck Box Cold Diesel yang dipergunakan untuk mengeruk Bio Solar dari SPBU 34.171.27 tersebut. Sementara hanya yang terpantau saja, ada dua Truck Cold Diesel Box yang melakukan penggantian Nomor Plat Polusinya setiap kali pengisian.
Bila penggantian Nomor Plat Polisi nya dilakukan untuk menghindari pembatasan kuota, tentu sangat tidak mungkin semua Nomor Plat yang digunakan teregistrasi di Samsat. Untuk itu perlu perhatian aparat Kepolisian menyelidiki hal tersebut.
Informasi lapangan diketahui, bahwa dugaan Penyelewengan BBM Jenis Bio Solar dari SPBU 34.171.27 itu sudah berlangsung lama, kata sumber di sekitar lokasi, kamis (19/10).
Menurutnya, sepertinya kegiatan Illegal BBM itu disinyalir ada becking nya, sehingga operasinya tetap bisa berjalan sesuai keinginan mereka.
Diminta Aparat Penegak Hukum dan Pengawasan khusus Hilirasi BBM Pertamina melakukan Koreksi terhadap SPBU. Patut diduga, penyelewengan tersebut tidak mungkin terjadi hanya di satu SPBU saja. Sebagaimana amatan media ini terhadap SPBU lainnya di Bekasi Timur juga melakukan hal yang sama.
Hingga berita ini diterbitkan, belum didapatkan konfirmasi terkait kegiatan Illegal tersebut. ( Red ).