• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Investigasi

Proyek Pembangunan Rehab Puskemas Singkohor Mesti Dipertanyakan

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
25 Januari 2022
in Investigasi
0
Proyek Pembangunan Rehab Puskemas Singkohor Mesti Dipertanyakan
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis : Hijrah Syahputra

Singkil | Peristiwaindonesia.com

Sesuai pengamatan dan hasil pelaporan Toro S selaku sekretaris PJIDN Subulussalam, dan Kepala Desa Singkohor beserta para Tetua masyarakat Kecamatan Singkohor Sabtu(22/01/2022).

Mengenai kegiatan dan proyek pembangunan rehab Puskesmas Singkohor Kabupaten Singkil menjadi tanyak masyarakat dikarenakan habis kontrak 2021 namun masih terus berjalan hingga saat ini.

Sesuai pernyataan dari pihak vendor(rekanan) terhadap Kepala Desa dan Para Tetua Masyarakat bahwa itu proyek adalah menggunakan DAK(Dana Alokasi Kerja)sementara yang diketahui Kepala Desa dan Tetua Masyarakat itu proyek menggunakan dana APBN(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang terus dicoret dan dirubah menggunakan spidol setelah Kepala Desa dan Para Tetua Masyarakat mempertanyakan. Padahal menurut aturan secara actual hal tersebut adalah distorsi antara struktur penyedia jasa konstruksi dan struktur pasar.

Secara empiris struktur penyedia jasa konstruksi sebesar 90% didominasi oleh perusahaan kecil dan menengah, sedangkan perusahaan besar hanya boleh beroperasi kurang lebih 10%.

Sebaiknya, struktur pasar konstruksi menunjukkan bahwa 60% adalah pasar kelas kecil, sedangkan pasar kelas besar adalah 40%. Distorsi terjadi karena 60% pasar kelas kecil diperebutkan oleh 90% perusahaan besar.

Kondisi ini secara praktis menyebabkan pelaku usaha melakukan segala macam cara untuk memperebutkan pasar, termasuk melaksanakan korupsi, kolusi dan nepotisme(KKN) dengan pihak pengguna ataupun pemberi kerja yang memberikan proyek. Setelah KKN, alih-alih cepat mendapatkan dan menyelesaikan proyek tanpa ada pemikiran dari kedua belah pihak akan hasil efek ataupun kerugian yang akan disebabkan atas proyek tersebut.

Banyak Praktik Jasa Konstruksi baik dari pemberi kerja ataupun pelaksana yaang memandang sebelah mata kontrak kerja yaitu hanya sebatas pembayaran dan panduan transaksi saja tanpa berpikir lebih panjang mengenai kerugian yang terjadi akibat dari dampak yang dilakukan

Contohnya dari sudut pemberi kerja, kontrak hanya digunakan untuk menakut-nakuti pihak lawan agar mematuhi prestasi yang ada, demi meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dalam memperkaya diri, dan pandangan hal tersebut adalah keliru.

Setiap proyek konstruksi, pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran yang dilakukan oleh para pihak, mulai dari pemberi kerja, kontraktor dan lain-lain adalah hubungan kontraktual, dimana hubungan hukum dan komersial diantara para pihak tersebut didasarkan oleh dokumen kontrak,yang sebelum diikat dipaparkan akan segala resiko yang diakibatkan sebelum kesepakatan antara kedua belah pihak.

Contohnya jasa konstruksi mesti memuat klausul-klausul penting seperti lingkup kerja, masa pertanggungan, hak dan kewajiban, mekanisme pembayaran, analisis dampak,serta tanggung jawab jika salah pihak telah melakukan wan prestasi.

Permasalahan mengenai pertanggungjawaban kontraktual inilah yang menjadi permasalahan dasar dari pemberitaan ini dibuat papar sekretaris PJIDN Subulussalam.

Dan sesuai kelalaian antar kedua belah pihak maka dikaitkan Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi(“UU Jasa Konstruksi 2017”)hanya mengatur bahwa Penyedia Jasa(Kontraktor)wajib menyerahkan hasil kerja secara tepat biaya dan tepat waktu dalam kontrak kerja.

Penyedia Jasa yang tidak memberikan hasil kerja tepat biaya dan atau tepat waktu tersebut dapat dikenakan biaya ganti rugi sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja konstruksi.

Kerugian akibat wan prestasi yang dilakukan kontraktor ataupun pemberi pekerjaan tersebut yang menyebabkan kegagalan bangunan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan nomor 2 tahun 2017 dan nomor 11 tahun 2020, tutup sekretaris PJIDN Subulussalam.

Previous Post

Kunjungan Kapolda Di Polres Subulussalam Disambut Hangat

Next Post

Sekda Singkil Buka Musda BKPRMI Ke II

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

Terkait Dugaan Prostitusi Terselubung : Respons Menohok Kanit Satpol PP Kecamatan Gunung Putri
Headline

Terkait Dugaan Prostitusi Terselubung : Respons Menohok Kanit Satpol PP Kecamatan Gunung Putri

5 Juli 2026
Ancaman di Atas Kepala! Roller SUTT 150kV Nyaris Menimbulkan Korban di Bekasi
Investigasi

Jawaban via WhatsApp dari Pelaksana Lapangan PLN Dinilai Tidak Menjawab Pokok Persoalan, Transparansi Pengawasan Proyek SUTT Dipertanyakan

27 November 2025
Ancaman di Atas Kepala! Roller SUTT 150kV Nyaris Menimbulkan Korban di Bekasi
Investigasi

Ancaman di Atas Kepala! Roller SUTT 150kV Nyaris Menimbulkan Korban di Bekasi

24 November 2025
Surat Ajaib dari UPST DLH DKI Soal Jalur Truk Sampah, Diduga Aspal dan Belum Diterima Pejabat Setempat
Investigasi

Surat Ajaib dari UPST DLH DKI Soal Jalur Truk Sampah, Diduga Aspal dan Belum Diterima Pejabat Setempat

8 November 2025
Terkait Pelecehan Lambang Negara di Kantor Lurah Lopian, Oknum LSM Coba Jadi Backing Lurah
Investigasi

Terkait Pelecehan Lambang Negara di Kantor Lurah Lopian, Oknum LSM Coba Jadi Backing Lurah

29 Oktober 2025
Diduga Lecehkan Lambang Negara, Lurah Lopian Tapanuli Tengah Dapat Dipidanakan
Investigasi

Diduga Lecehkan Lambang Negara, Lurah Lopian Tapanuli Tengah Dapat Dipidanakan

28 Oktober 2025
Next Post
Sekda Singkil Buka Musda BKPRMI Ke II

Sekda Singkil Buka Musda BKPRMI Ke II

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In