Penulis Marjuddin Nazwar
SANGGAU, KALBAR PERISTIWAINDONESIA.COM – Tim investigasi media Menindaklanjuti terkait dugaan penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU 6478508 Bodok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Minggu, (26/02/2023).
Saat ditemui Inisal Ers (50) selaku pemilik SPBU 6478508 memiliki bukti surat Rekomendasi 30 Desa dari 3 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sanggau terkait pembelian BBM subsidi itu menurutnya memiliki Legalitas sangat jelas,
Sebut saja Ers pemilik SPBU di Bodok kabupaten Sanggau sontak memperlihatkan lembaran surat rekomendasi tersebut namun saat tim awak media meminta untuk didokumentasikan Ers selaku pemegang surat melarang untuk di Photo.
Pasalnya surat yang dimilikinya itu menjadi dasar acuan pembelian BBM bersubsidi dengan jumlah ratusan liter perharinya kepada perorangan.
Dikatakannya, Dari tiga (3) kecamatan ada 30 desa di kabupaten Sanggau Kalimantan Barat, sudah menyerahkan surat rekomendasi dari masing-masing kepala desa untuk pembelian BBM bersubsidi jenis solar dan Pertalite,
“Untuk perorang atau per kendaraan menerima 440 Liter per Harinya, dan semua sudah melampirkan data pribadi.”Ungkap Ers pemilik SPBU kepada awak media
Kemudian, Ers sempat mencatut nama Bupati Sanggau yang menurutnya surat tersebut telah diketahui dan disetujui oleh Bupati Sanggau.
Kemudian Tim redaksi hendak konfirmasi ke Bupati Sanggau, melalui chat WhatsApp bupati Sanggau sama sekali tidak mengetahui tentang aktifitas atau pembelian BBM bersubsidi sampai ratusan liter itu.
“Siapa itu, saya sama sekali tidak mengetahui. Apalagi dia sebut saya melindungi,”Ungkap Bupati Sanggau
Tak hanya itu, Tentang ketidak adaan berkas atas nopol KB 8074 DC mobil pengangkut BBM yang saat itu di temukan oleh awak media, dimana ketika ditanyakan kepada Ers selaku pemilik SPBU menjawab bahwa mobil dengan plat nomor itu tidak terdaftar atau tidak ada berkas rekomendasinya dari desa, sedangkan pengisian BBM bersubsidi melebihi kapasitas standar dan menggunakan drum berkapasitas ratusan liter,
Jelasnya penyelewengan BBM dan Patut diduga pihak terkait pemilik SPBU dalam hal ini berkerjasama dengan mafia BBM Subsidi.
Secara umum Pemerintah telah mengaturnya UU Migas dan Gas Bumi serta Perpu tentang Ciptaker, “Ini termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU Nomor 6478508 Bodok, dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja,
Sementara itu, dikutip dari beberapa media terbitkan daerah bahwa Kapolda Kalbar Irjen Pol. Suryanbodo Asmoro sempat memerintahkan jajarannya melalui polres-polres agar melakukan pendataan dan pengawasan di setiap SPBU terkait dugaan penyelewengan BBM.
Berdasarkan kronologis permasalahan dijelaskan bahwa pendistribusian telah dilanggar oleh pihak SPBU dengan nomor 6478508 di mana bahan bakar minyak merupakan tanggung jawab dari badan pengatur penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir Sesuai dengan amanat pasal 46 sampai pasal 49 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Badan pengatur tersebut lebih dikenal dengan nama BPH Migas BPH Migas dibentuk dengan PP nomor 67 tahun 2002 tentang badan pengatur penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa sebagaimana diubah dengan PP nomor 49 tahun 2012 Jo. Keppres nomer 86 tahun 2002 tentang pembentukan badan pengatur penyediaan BBM dan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Selanjutnya, Area Manager Communication Relations Pertamina Regional Kalimantan, Susanto Satria sebelumnya pernah mengatakan pihaknya telah melayangkan surat edaran kepada seluruh SPBU di KALBAR untuk tidak melayani pembelian BBM dalam Jeriken.
Menurut Susanto, pembelian BBM menggunakan jeriken dibolehkan hanya sepanjang ada rekomendasi dari instansi pemerintahan yang mewenangi.“Misalnya untuk bidang pertanian dengan kategori tertentu seperti menggunakan alat pertanian skala kecil,” jelasnya.
Apabila ada SPBU yang melanggar ketentuan ini maka Pertamina akan memberikan surat teguran dan skorsing tidak dipasok produk BBM tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai aturan.
Satria mengungkapkan diperlukan pengawasan antar lini stakeholder dalam mencegah dan menindak penyalahgunaan BBM.
“Kami juga terus menerus melakukan edukasi melalui berbagai kanal informasi terkait distribusi BBM baik itu ke masyarakat maupun aparat pemerintahan,” tutupnya.
Pada Prinsipnya, Pembelian BBM dengan drum di SPBU dengan menggunakan drum untuk kebutuhan Genset atau lainnya tidak diperbolehkan. Karena Pada dasarnya SPBU adalah untuk menyalurkan BBM ke sektor transportasi darat. Sedangkan untuk Genset atau lainnya itu pembelian BBM dapat dilakukan melalui Agen BBM Industri bukan melalui SPBU (SUBSIDI).
(Red)