Kubu Raya – PERISTIWA_NDONESIA.com
Dilansir dari brberapa media, Diduga kuat SPBU 64.783.09 Kuala Ambawang Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Tabrak aturan BPH Migas, aturan tersebut bertujuan agar subsidi BBM tepat sasaran, dengan peraturan nomor 04/P3jBT/BPH Migas/Kom/2020 mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu
Pemerintah mewajibkan pengisian BBM solar bersubsidi menggunakan scan barcode atau QR Code my pertamina, kebijakan itu dikeluarkan BPH Migas agar subsidi BBM tepat sasaran dengan peraturan nomor 04/P3jBT/BPH Migas/Kom/2020 mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu.
Terkait permasalahan penyaluran BBM solar yang tidak tepat sasaran yang di lakukan oleh SPBU 64.783.09 yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Kubu Raya ini menuai pertanyaan.
Budi masyarakat sekitar mengungkapkan adanya permainan dari pihak SPBU tersebut bahwa dari 3.Ton hilang dari data-data yang ada tidak akurat, mobil yang tidak punya kartu bisa dapat solar dan yang punya mobil satu kartu bisa menjadi empat mobil, Ungkapnya
“Menurut aturan solar subsidi harus tepat sasaran dan layak bukan siluman semua dari permobil 80 liter nanti di salin hingga satu ton satu mobil, saya berharap agar solar bersubsidi sasaran nya harus tepat bukan dengan pemain”. Jelasnya
Lebih lanjut budi menjelaskan bahwa dari pihak organda dia menjanjikan kendaraan beda barcode bisa tapi menurut peraturan pertamina yang ada kendaraan sesuai barcode harus di isi tidak ada tidak ada iming-iming pungli. Tegas budi
awak media mendatangi dan konfirmasi terkait permasalahan yang ada pada hari selasa 18 April 2023, pihak pengawas dari SPBU 64.783.09 ini dengan kejadian tersebut tidak mengetahui dengan alasan itu kebijakan dari pimpinan.
“pimpinan yang mengeluarkan kebijakan saya di lapangan hanya menjalankan saja.
Pada saat di wawancarai oleh awak media pengawas SPBU atas nama SN ini terkait data-data dari total kartu 83 hanya layak dipakai 20 kartu saja, pengawas tersebut dengan Nada Tinggi menjawab “Saya tidak mengetahui”.
Seharusnya sebagai pengawas lebih tau dan teliti di lapangan, dalam hal ini Pengawas SPBU tersebut diduga kuat telah melanggar UU. PERS no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat(1) tentang menghambat/menghalangi tugas Jurnalistik.
Syafarahman Kepada awak media mengatakan “jika informasi ini benar adanya maka sudah pantas dan layak SPBU ini di stop kerja samanya oleh pertamina, dan pemiliknya di tangkap dan di proses hukum agar mendapatkan hukuman setimpal sesuai undang undang yang berlaku.
“Berharap Polda Kalbar segera melakukan pemeriksaan dan penindakan terkait informasi dari masyarakat dan media yang sedang membantu pemerintah untuk membuka tabir tabir kecurangan pengelola SPBU yang nakal. Tutupnya (TIM/RED)