• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Diduga Aktifitas Ilegal,,,!!! 200 Tabung LPG 3 Kg di Bawa Tidak Disertai Surat Jalan, Tidak Jelas Delivery Order dan PO nya Serta Bill of Loading Pengangkutan Dari My Pertamina

MTPM 01 by MTPM 01
22 Juni 2024
in Nusantara
0
Diduga Aktifitas Ilegal,,,!!! 200 Tabung LPG 3 Kg di Bawa Tidak Disertai Surat Jalan, Tidak Jelas Delivery Order dan PO nya Serta Bill of Loading Pengangkutan Dari My Pertamina
0
SHARES
561
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JATIASIH,BEKASI – PERISTIWAINDONESIA.COM

Diduga penyalahgunaan pengangkutan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi oleh sebuah kendaraan truk siluman bernopol B 9375 KVT Pasalnya kendaraan tersebut mengangkut ke salah satu pangkalan di Jatikramat diluar jam operasional (tidak sesuai SOP) dan kendaraan tidak dilengkapi atribut plang perusahaan. Jumat, (21/06/2024).

Penelusuran awak media dalam mencari informasi yang akurat, Sebuah kendaraan pengangkut gas elpiji 3 kilo itu patut diduga akan melakukan transaksi penyalahgunaan gas Bersubsidi (Diduga Aktivitas ilegal).

Seorang sopir mengaku membawa 200 tabung LPG berukuran 3 kilo gram yang di bawanya itu untuk dikirim ke sebuah pangkalan oleh atasannya (bos) perusahaan, akan tetapi dalam pengiriman gas subsidi tersebut tidak disertai surat jalan dan tidak jelas Delivery Order dan PO nya serta bill of loading pengangkutan dari My Pertamina,

“Saya cuma disuruh antar tabung 3 kg satu mobil sebanyak 200 tabung ke pangkalan/agen di Jatikramat red”,ujar sopir
“Cuma disuruh antar tabung gas 3 kilo sebnyk 1 mobil sekitar 200 tabung ke agen kecil/pangkalan di daerah Jatikramat”,kata sopir

Kemudian ketika ditanya mengenai surat jalan dan yang lainnya seorang supir hanya menjawab “tidak diberikan surat jalan cuma disuruh kirim barang aja”,Ungkap sopir
Lebih lanjut, tentang kendaraan/mobil yang digunakan untuk mengangkut dan mengirim tabung gas subsidi tersebut, didapati bahwa mobil tersebut tanpa menggunakan PLANG Nama PERUSAHAAN atau PT. PSM, namun menurut pengakuan sopir kendaraan yang di bawanya masih baru dan belum terpasang papan plang Perizinan Mypertamina,

“Mobil masih baru dan belum di pasang plangnya”,Kilahnya.

Diketahui kendaraan bernopol B 9375 KVT sering lalu-lalang aktivitas disekitar.

Menurut warga sekitar kendaraan tersebut sudah sering kirim gas ke agen/pangkalan tersebut,
“Kalau mobil itu memang Sering, bawa gas terus gak pernah yang lain”,ungkap warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya, berinisial ZU

Sahut warga, “memangnya kenapa red”,tanya balik warga kepada awak media.
Dipastikan kendaraan tersebut dalam pengangkutan Gas LPG 3 kg bersubsidi sering kali tidak hanya sekali, Patut diduga para mafia gas bersubsidi semakin marak dan dugaan kamuflase pangkalan/agen penyalur menggunakan jasa perusahaan yang terdaftar di My Pertamina.

“Mobil tersebut adalah mobil lama dan sudah sering dipakai dan selalu mengirim tanpa plang nama PT. PSM”,
Dalam hal ini, disinyalir adanya kerjasama antar mafia dengan salah satu perusahaan yang terpampang di sebuah plang pangkalan untuk menghubungi PT PSM

Kendati, tak hanya itu dugaan menyalahi prosedur dan SOP oleh PT PSM dan Pemilik Pangkalan, dimana awak media mendapati juga temuan dilapangan bahwa supir dan kenek tidak mengenakan Atribut
Dan untuk jam operasional nya,mobil itu kita temukan sekitar jam 19.30 wib…dimana standart operasional PT. PSM kegiatan tidak sampai malam.

Dihimpun dari masyarakat setempat yang engan namanya disebutkan dalam pemberitaan mengatakan, mobil mobil itu sering kali lalu-lalang dan mengangkut LPG 3 kg bersubsidi di Jatikramat ini.

Saat dikonfirmasi pemilik rumah sekaligus pangkalan berinisial (Af) terpampang plang pangkalan tersebut ALIFARHAN beralamat di Jl. Masjid Nurul Huda dengan nomer registrasi pangkalan : 317421746744007 hanya satu tepatnya didalam dan memang tidak ada plang papan nama itu tidak ada di depan, lalu terkait adanya dua pintu dijelaskan AF selaku pemilik pangkalan bahwa tentang pintu itu dirinya sependapat jelas menjadi tandatanya? besar pihak control sosial dalam hal ini LSM dan Wartawan yang akhirnya mencurigai adanya aktifitas Ilegal ditempat itu, tapi AF menegaskan kembali bahwa dirinya dengan segenap keluarga di rumah itu yang mendiami pangkalan tidak ada lakukan perbuatan melawan hukum seperti apa yang dicurigai oleh pihak Aktifis sosial control dan Wartawan.
Pihaknya pun berjanji akan memasang Plang Merek di area Depan Rumah yang menandakan bahwa rumah kediaman tersebut juga menjadi pangkalan Gas LPG 3 Kg.

Untuk mengingatkan kembali adanya Undang Undang No 22 Thn 2021 Tentang Migas Pada Pasal 54 Disebutkan Bahwa pelaku yang meniru atau memalsukan BBM dan GAS Bumi Dijerat Dengan Pidana Penjara Paling lama 6 Tahun dan Denda Rp 60 Milyar Lalu Dalam Pasal 55 Disebutkan Bahwa Pelaku yang menyalahgunakan Pengangkutan atau niaga BBM/GAS Bersubsidi Dapat dijerat dengan Pidana Penjara Paling lama 6 Tahun dan Denda Rp 60 Milyar. (RED)

Previous Post

Buka Festival Bedug dan Pawai Obor di Sei Lepan, Pj Bupati Langkat akan Adakan Kegiatan Ini di Seluruh Kecamatan

Next Post

Waketum SOKSI: Jangan Jadikan Amandemen Konstitusi Panggung Politik.

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Nusantara

Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

16 Mei 2026
“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!
Nusantara

“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!

30 Januari 2026
Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?
Nusantara

Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?

5 Januari 2026
Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!
Nusantara

Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!

3 Desember 2025
DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!
Nusantara

DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!

27 November 2025
Next Post
Waketum SOKSI: Jangan Jadikan Amandemen Konstitusi Panggung Politik.

Waketum SOKSI: Jangan Jadikan Amandemen Konstitusi Panggung Politik.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In