Home / Headline

Minggu, 26 Desember 2021 - 23:02 WIB

Tak Pernah Diundang Rapat Soal Pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong, DR Capt Anthon Sihombing Tuntut Keadilan

DR Capt Anthon Sihombing mantan Anggota DPR RI Fraksi Golkar salah satu diduga korban penyerobotan lahan pembangunan jalan Lingkar Siborong-borong

DR Capt Anthon Sihombing mantan Anggota DPR RI Fraksi Golkar salah satu diduga korban penyerobotan lahan pembangunan jalan Lingkar Siborong-borong

Penulis: Dedy Hutasoit

Taput, PERISTIWAINDONESIA.com

Warga masyarakat korban perampasan lahan DR. Capt. Anthon Sihombing mengaku tak pernah diundang Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) untuk memusyawarahkan lahan miliknya dijadikan jalan Lingkar Siborong-borong.

“Saya tembok lahan saya yang dikerjakan oleh pihak rekanan, karena saya selaku pemilik lahan tidak pernah sama sekali diundang oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk musyawarah terkait pembangunan jalan Lingkar Siborong-borong, maka kita menuntut keadilan” ujar DR Capt Anthon Sihombing mantan Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Minggu (26/12/2021).

Jelas Anthon, sikap dan tindakan Pemkab Taput sudah kembali seperti pada masa kolonial, yakni memaksakan kehendak tanpa memikirkan kesejahteraan masyarakatnya.

“Presiden RI Ir Joko Widodo membuat PP Nomor 19 Tahun 2021 dengan kajian yang matang, dengan tujuan agar masyarakatnya sejahtera melalui program pembangunan untuk kepentingan umum. Dimana sifatnya masyarakat pemilik lahan akan mendapatkan ganti untung, bukan seperti yang terjadi di Tapanuli Utara. Maunya diberikan sukarela, gratis. Parahnya, masyarakat dibujuk rayu satu persatu tanpa musyawarah agar memberikan lahannya secara gratis, tanpa memikirkan kesejahteraan masyarakatnya,” terang Anthon Sihombing.

DR Capt Anthon Sihombing meminta kepada pihak rekan dan aparat Kepolisian/TNI supaya jangan ikut campur terkait lahan milik masyarakat pada pembangunan jalan Lingkar Siborong-borong yang sedang berpolemik tersebut.

“Saya akan koordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan juga Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, sebab hal ini menyangkut hak mendapatkan kesejahteraan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2021,″ tegas Anthon Sihombing.

Sebelumnya, sejumlah warga pemilik lahan di Desa Lobu Siregar II, salah satunya P Silitonga mengakui dijumpai pegawai Kecamatan Siborong-borong, Kepala Desa dan bahkan pegawai dari Pemkab Taput agar mereka bersedia memberikan secara gratis/sukarela lahannya untuk pembangunan jalan Lingkar, sembari menyodorkan surat agar di tandatangani sebagai bukti pemberian secara gratis.

“Jujur, sebenarnya saya butuh ganti rugi maupun ganti untung dari lahan saya tersebut, dengan tujuan agar ada modal usaha. Di sisi lain kita juga sangat mendukung pembangunan jalan lingkar ini sebagai bukti dukungan kepada Bapak Presiden RI yang sangat peduli terhadap warganya di daerah Tapanuli ini,” cetusnya.

Hal senada diutarakan S Siahaan. Menurutnya, mereka tidak tahu siapa saja yang diundang Kepala Desa Lobu Siregar II pada musyawarah sebelumnya.

“Saya salah seorang pemilik lahan yang cukup luas, namun saya tidak pernah diundang. Atas masalah ini, saya dukung sepenuhnya agar diungkap, ada apa sebenarnya dibalik kejanggalan ini,” pungkasnya.

Mantan Kepala Desa Lobu Siregar II Sahata Siahaan tidak berhasil dikonfirmasi terkait siapa saja warga yang diundang dalam musyawarah pelepasan lahan jalan Lingkar Siborong-borong tersebut (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Sejumlah Kades Di Kecamatan Pangaribuan Bakal Di Panggil Tipikor Poldasu

Headline

Diatas Langit ada langit , PKN Menang Kasasi di Mahkamah Agung

Headline

Bima Tabagsel Kembali Unjuk Rasa Minta Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Dana Fiktif Desa Batang Bahal

Headline

Ketum SBSI 1992: Pengurus Serikat Buruh Dapat Jadi Kuasa Hukum di PHI

Headline

LSM Berkordinasi Desak KPK Tindaklanjuti Dugaan Kasus Korupsi Gubernur Papua

Headline

Lapor Pak Kapolri dan Pak Kapolda Kalbar Diminta Turunkan Tim Khusus, Ribuan Batang Kayu Tanpa Dokumen Meluncur Bebas Dari Kec.Sokan

Headline

Penggunaan Dana BOS Di SD Negeri 158463 Pulo Pakkat 3 Diduga Tidak Transparan

Headline

Penilaian Pusat Studi Fakultas Hukum UI: Penyusunan Omnibus Law Ugal-ugalan Dan Sangat Jorok