Penulis: WH Butarbutar
Simalungun, PERISTIWAINDONESIA.com |
Johanes Sijabat (40) semula ingin memakai sabu yang ia beli, namun sebelum sabu dipakai ia telah di gelandang ke Mapolres Simalungun dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tim Opsnal Satres Narkoba mengamankan Johanes saat berada di dalam gudang penyimpanan jagung di Huta Gambiri Nagori Silabah Jaya kecamatan Dolok Pardamean kabupaten Simalungun, Kamis (03/12/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Johanes yang berprofesi sebagai petani itu dilaporkan warga melalui “Aplikasi Horas Paten,” karena kerap menyalahgunakan dan bertransaksi narkoba jenis sabu.
Tim Opsnal dipimpin Kanit I Iptu VJ Purba dan Kanit II Ipda Rudi Hartono menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung berangkat ke lokasi yang dilaporan itu.
Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak-gerik tersangka yang mencurigakan sedang duduk di dalam gudang penyimpanan jagung dan personil mengamankan Johanes.
Personil tim, lebih lanjut melakukan penggeledahan badan dan pakaian, dari Johanes ditemukan satu bungkus plastik klip transparan, berisi diduga narkotika jenis sabu di gulungan celana sebelah kanan yang dipakai olehnya.
Interogasi awal, kepada personil Tim Opsnal, Johanes mengaku narkotika jenis sabu itu adalah miliknya dan ia sebutkan diperoleh dari seorang laki-laki di daerah kecamatan Dolok Pardamean, kabupaten Simalungun.
Kini, Johanes harus menahankan dinginnya malam di tempat tinggal barunya di hotel prodeo dan polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 0,40 gram beserta satu unit handphone merk Nokia warna hitam milik Johanes (*)