Home / Nusantara

Selasa, 5 Maret 2024 - 21:40 WIB

Tangkap,Penjarakan Mafia Gas Oplosan DiDaerah Sumur Batu Babakan Madang Kabupaten Bogor

Bogor,5/03/2024,-PERISTIWAINDONESIA.com

Oplosan Gas Di Sumur Batu Babakan Madang,Merajarela aparat lingkungan dan Desa terkesan tutup mata dengan adanya kegiatan para mafia Gas subsidi yang beraksi disalah tempat yang tepat berada di wilayah Sumur Batu Babakan Madang terkesan terang-terangan dan dibiarkan begitu saja

Hal itu bermula diketahui saat Awak Media BuserKriminal melakukan penelusuran terkait berita-berita yang beredar adanya penyelewengan bahan bakar subsidi jenis Gas oleh para mafia Gas Oplosan diwilayah Sumur Batu Babakan Madang, jelas.Awak Media BuserKriminal,

menemukan aktifitas tersebut sedang pengoplosan dari tabung besar ke tabung kecil dan siap di kirim dengan menggunakan kendaraan jenis pick up

Saat di Mintai Keterangan awak media ternyata kaki tangan dari mafia Gas untuk menjaga gudang Inisial A sendiri mengatakan,Terus Abang Maunya Bagaimana

Pengoplosan Gas bersubsidi seperti itu, jelas merugikan Negara. Pasalnya hasil pengoplosan gas dijual kembali ke berbagai perusahaan Industri. “Bayangkan, jika mereka menjualnya berapa keuntungan yang mereka keruk.

Hal itu pun akhirnya menuai tanggapan salah seorang aktifis Pemberantasan Judi Koripsi, Narkoba dan Sindikat Mafia akan berkunjung Kesubdit sundaling di Direktorat Reserse Khusus Polda Metro Jaya dan berlanjut Ke Mapolres Kabupaten Bogor untuk menanyakan dan memberitahukan adanya tindakan pidana yang dengan sengaja secara bersama sama melakukan perbuatan melawan hukum.

Ketua DPP LSM BERKOORDINASI itu pun menegaskan, pihaknya juga akan menyurati Kementrian ESDM terkait temuannya tersebut dan akan memintakan Para pihak selaku penyelenggara di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini Agar tidak bermain main dalam mensikapi adanya tindakan perbuatan melawan hukum ini. Ujarnya

“Atas perbuatannya para pelaku ini bisa di jerat pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar.

(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Automaty do gier w Parimatch na Ukrain

Nusantara

Bupati Kolaka Hadiri Opening Ceremonial Porprov Ke XIV Sulawesi Tenggara Tahun 2022 di kabupaten Buton dan Kota Bau-bau

Nusantara

Warga Desa Aek Bottar Harapkan Perhatian Pemkab Benahi Jalan Ke Desa Mereka

Nusantara

Proyek Struktur jalan TAYAN – MELIAU , Anggaran Rp 15 Miliar, Dinas PUPR Kabupaten Sanggau, Hanya Terlaksana 3,3 Kilometer

Nusantara

FSP TIM Selenggarakan Kegiatan Bertajuk “Panjang Umur Perjuangan – Menjaga Marwah Taman Ismail Marzuki”

Nusantara

Diduga Oknum Kadus VIII Tanjung Morawa Perdaya Puluhan IRT Penerima BLT Tidak Sesuai Itu Tidak Benar Alias HOAX

Daerah

Kapolres Tapanuli Tengah Sumut Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama di Pandan

Nusantara

Bimtek Kaur Keuangan, Afandin Harapkan Program 1 Desa untuk 5 Beasiswa Terlaksana