Home / Headline

Senin, 27 November 2023 - 07:46 WIB

Tanpa Surat Penangkapan, Oknum Kapolsek Cikupa Akan Digugat Lantaran Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Penulis: Sahiluddin Lumbangaol

Tangerang, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kapolsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten Kompol Tedy Heru Murtianto ST SH dinilai telah melakukan Abuse of power terhadap peserta aksi 23 November 2023.

Kejadian bermula saat peserta aksi melakukan Long March dari perempatan Bitung menuju kantor Disnaker Kabupaten Tangerang di Sukamulya.

Dalam perjalanannya, peserta aksi mampir di perusahaan yang ada Pengurus Unit Kerja Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK KSPSI) karena ada kabar 12 Pengurus tidak diperkenankan keluar untuk ikut aksi di perusahaan dan selanjutnya memberi dispensasi hanya kepada 4 orang pengurus.

Akibat pengurus tidak diberi ijin untuk keluar peserta aksi yang tergabung dengan DPC KSPSI Kabupaten Tangerang mampir ke perusahaan PT Sinar Surya Bajaprofilindo di Jl Raya Serang KM 14.5 No 31, Kec Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Peserta aksi berencana untuk menjemput pengurus lainnya agar ikut dalam aksi, dimana peserta aksi berkumpul di pintu gerbang parkir perusahaan dan dibuka oleh Security.

Selanjutnya, beberapa peserta aksi masuk untuk menjemput pengurus Unit Kerja yang masih bekerja. Namun beberapa peserta aksi diminta oleh Security untuk keluar, lalu beberapa peserta aksi keluar dan menunggu di pintu Gerbang.

Dalam situasi itu, kemudian datang Kapolsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten Kompol Tedy Heru Murtianto ST SH menemui Suhendra Ketua PC LEM KSPSI Kabupaten Tangerang mereka berdua mengobrol dalam pos Security.

Lalu Kapolsek keluar menemui peserta aksi di gerbang perusahaan, dan dia bicara dengan peserta aksi.

“Jangan sampai kalian melakukan pengerusakan. Kalau kalian melakukan pengerusakan, maka akan kena pidana,” ucap Kapolsek Kompol Tedy Heru Murtianto ST SH dihadapan peserta aksi.

Dalam situasi itu peserta aksi Ahmad Jueni menanyakan kepada Kapolsek, “pak bagaimana penambahan sisa peserta dari PT Sinar Surya Bajaprofilindo?”

Menurut Kapolsek, permintaan tersebut sedang dinego.

Selanjutnya Ahmad Jueni berharap kepada Kapolsek agar jangan berlama-lama.

Kemudian, Kapolsek mengatakan, “Ya udah kalau kalian mau jalan-jalan aja toh tujuan aksi bukan disini.”

Kemudian Ahmad Juani mengatakan berarti management PT Sinar Surya Bajaprofilindo patut diduga telah menjadi provokator, karena lama mengeluarkan sisa perwakilan.

Lalu Kapolsek mengatakan, “Kamu yang provokator saya tangkap kamu.”

Jawab Ahmad Jueni, “Kenapa saya di tangkap? Saya cuma memegang gerbang doang,” ujarnya.

Selanjutnya Kapolsek mengatakan bahwa Rustam itu dia yang menangkap pada 3 Maret 2020.

Ucapan Kapolsek Cikupa ini seolah-olah meremehkan Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang karena mengungkit aksi yang telah berlalu.

Sementara itu, menurut Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang Rustam Effendi, bahwa tanggal 3 Maret 2020 silam, Tedy Heru Murtianto menjabat sebagai Kanit Ekonomi Polresta Tangerang telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menjemput orang tanpa surat perintah.

Dan Rustam Effendi juga tidak bisa dimintain keterangan oleh Penyidik Polresta Tangerang.

Akibat Abuse of power Kapolsek Cikupa yang mengungkit hal yang sudah dilupakan oleh Rustam Effendi, apalagi pernyataan Kapolsek Cikupa tersebut dihadapan para anggota DPC KSPSI Kabupaten Tangerang telah merugikan dirinya.

Oleh karena itu, kata Rustam Effendi, dia akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Tedy Heru Murtianto ST SH.

“Kapolsek telah sangat jelas mengakui perbuatannya tersebut di depan anggota DPC KSPSI Kabupaten Tangerang. Dan dalam waktu dekat DPC KSPSI Kabupaten Tangerang akan melakukan aksi damai di depan Kantor Polsek Cikupa,” tandasnya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Buntut Kasus Ekspor Minyak Goreng, Aktivis Buruh Sebut Perbudakan Marak Terjadi pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit

Headline

Diduga Biaya Proyek Pengelolaan Terminal Type B Pulogadung Sumber Dana Siluman

Headline

Nelayan, Saksi Mata Jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182: “Kami Kira Bom Jatuh dan Meledak”

Headline

Ziarah Nasional Peringati Hari Pahlawan

Headline

Dana Desa Tidak Dibayarkan, 30 Kades di Kabupaten Mamuju Ajukan Protes Kepada Bupati

Headline

Pembentukan DOB Akan Dapat Merubah Keterbelakangan Masyarakat Papua

Headline

Ketum SBSI 1992 Minta Kapolri Ambil Alih Kasus Dugaan Kriminalisasi Oknum Ketua DPD SBSI 1992 Propinsi NTB

Headline

Pengadaan Obat Kapitasi BPJS Diduga Bermasalah, Kejatisu Diminta Periksa Mantan Kepala Dinas Kesehatan Taput