Home / Nusantara

Rabu, 24 Juli 2024 - 09:56 WIB

Tekad Selamatkan Kerugian Negara..!! Isu Sejumlah Media Dilaporkan ke Dewan Pers, Wartawan Pengawal Tegaknya Proses Hukum Terhadap PT Jui Shin Indonesia “Kalian Itu Pahlawan”

Sumatera Utara,-PERISTIWAINDONESIA.COM

Beredarnya berita yang diangkat beberapa media, meski tanpa disertai pernyataan resmi lembaga dimaksud mereka. Bahwa PT Jui Shin Indonesia melaporkan sejumlah media ke Dewan Pers terkait pemberitaan wartawan, menimbulkan reaksi di berbagai kalangan. Selasa (23/7/2024).

Termasuk para awak media di lapangan yang sejauh ini masih tak gentar meski dihantam berbagai halangan yang diduga sengaja diciptakan kaki tangan korporasi tersebut.

Bahkan, dengan semakin ditekan, para wartawan malah semakin bertekad bulat untuk berusaha menyelamatkan lingkungan, kehidupan sosial masyarakat hingga dugaan kerugian negara.

Seperti yang sampai detik ini diketahui, diduga mencapai Rp650 miliar belum mampu ditarik DJP dari PT Jui Shin Indonesia, meski sejak tahun 2023 sudah ditetapkan berstatus tersangka tindak pidana perpajakan.

Jumlah tersebut bukan tak mungkin bertambah tinggi menggunung. Pasalnya, Rp650 miliar itu diduga ditemukan hanya dari hasil pemeriksaan DJP selama kurun waktu Januari hingga Desember 2016 saja terhadap PT Jui Shin Indonesia.

Sedangkan untuk periode tahun-tahun berikutnya, Januari hingga Desember 2017, Januari hingga Desember 2018, Januari hingga Desember 2019 dan seterusnya sampai 2023, diduga belum diperiksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Ironi juga bila wartawan yang jelas-jelas ingin menyelamatkan dugaan kerugian keuangan Negara atas perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan oleh korporasi, maupun atas dugaan kejahatan -kejahatan lainnya melalui pemberitaan, malah “orang tuanya” menghentikan tugas mulia “anaknya”. Saya kurang yakin ada “orang tua” seperti itu, jangan-jangan isu ini hanya strategi akal bulus oknum-oknum dari korporasi untuk menghalang-halangi tugas para wartawan itu tadi?” kata wartawan senior ibukota, meminta identitasnya belum saatnya disebutkan.

Sambungnya, “Ini jalan apa yang ditempuh atau pun disiapkan bila secepat kilat dilapor 4 Juli kemarin katanya Dewan Pers sedang memproses laporan PT Jui Shin Indonesia terhadap para wartawan sejumlah media? Wong sesuai berita saya baca, PT Jui Shin Indonesia sudah dilaporkan ke beberapa institusi hukum dengan waktu yang sudah sejak lama malah belum terdengar perkembangan berarti kasusnya, kok katanya ke lembaga wartawan malah seperti ini?”

“Jadi rekan-rekan wartawan yang tetap berjuang dengan tujuan mulia, jangan takut, yakinlah masih banyak orang baik, tetap patuhi aturan kode etik dalam menjalankan tugas sebagai wartawan, jangan langgar Undang-Undang Pers, saya yakin kalian itu bisa jadi contoh, jadi pahlawan dalam menyelamatkan keuangan Negara, bekerja demi kepentingan masyarakat luas” tutupnya yang juga pengurus di sebuah organisasi wartawan ternama.

Para Wartawan Siap Melaporkan PT Jui Shin Indonesia, Oknum Legal dan Terlibat Lainnya,

Puluhan wartawan dari Kota Medan, Sumatera Utara siap dan proses melaporkan PT Jui Shin Indonesia dan para oknum legal, juru bicara, maupun yang terlibat ke pihak kepolisian dengan tembusan ke Dewan Pers.

Adapun inti dari laporan tersebut, atas dugaan memberikan informasi bohong yang menyesatkan hingga menghalangi tugas wartawan, maupun hal lainnya yang dinilai tidak sesuai aturan, juga hukum.

Diambil beberapa contoh, kepada media tobapos.co dan sejumlah media lainnya, beberapa waktu lalu dikirimi surat hak jawab sebagai klarifikasi dari PT Jui Shin Indonesia dengan menyebutkan beberapa poin dan di ujung kalimat ditulis data terlampir.

Anehnya, ditanyakan lagi oleh wartawan yang menerima surat tersebut, dimana data terlampir yang dimaksud? pihak PT Jui Shin Indonesia sampai saat ini tidak mengirimkan.

Dari kondisi tersebut, dan hasil investigasi sebelumnya, patut diduga PT Jui Shin Indonesia dan para legalnya menyodorkan informasi bohong hendak menyesatkan media dan masyarakat yang membacanya.

Ada lagi, saat memanggil sejumlah wartawan dalam rangka memberikan penjelasan resmi atas pemberitaan wartawan yang sudah ditayang, di beberapa tempat termasuk di Ule Kareng, Jalan Ringroad, Kota Medan. Setelah para legal memberikan penjelasan, wartawan kembali disodorkan amplop, yang diduga sebagai bentuk jebakan guna menghalangi tugas wartawan mengangkat pemberitaan sesuai fakta didapat.

Masih banyak lagi dugaan cara-cara tidak sesuai aturan bahkan terkesan mengintimidasi yang dialami para wartawan pasca memberitakan PT Jui Shin Indonesia Cs, seperti alamat kantor, disebut merupakan rumah wartawan tobapos.co yang dipamer-pamerkan oleh pihak mengaku suruhan PT Jui Shin Indonesia kepada para wartawan lainnya, dimana trik tersebut diduga untuk menakut-nakuti.

Kronologi

Terus semakin terkuak ke publik sepak terjang perusahaan tersebut (PT Jui Shin Indonesia), bahkan menggelinding kencang hingga ke kasus tindak pidana di bidang perpajakannya.

Itu berawal dari PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), dilaporkan Sunani (60), didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator, ke Polda Sumut, terkait dugaan pencurian material tambang dan pengerusakan lahan milik pelapor (Sunani) seluas sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara – Sumut.

Dalam penanganan kasus tersebut, pihak Ditreskrmum Polda Sumut sudah menyita dua unit ekscavator disebut milik PT Jui Shin Indonesia sebagai barang bukti. Sedangkan Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia, Chang Jui Fang berstatus jemput paksa. Sebab selalu mangkir ketika dipanggil melalui surat oleh Polda Sumut. Dan sampai detik ini, Chang Jui Fang diketahui belum juga bisa dijemput pihak Ditreskrmum Polda Sumut. Selasa (23/7/2024).

Lalu, Sunani melalui anaknya, Adrian Sunjaya (25), tetap didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator, kembali melaporkan PT BUMI ke Kejati Sumut, Kejaksaan Agung dan KPK, atas dugaan merugikan pendapatan negara karena menyebabkan kerusakan lingkungan dalam melakukan aktivitas pertambangan dan diduga sebagai penikmat utamanya PT Jui Shin Indonesia.

Adapun di kedua perusahaan/korporasi tersebut, di PT Jui Shin Indonesia, Chang Jui Fang menjabat Direktur Utama dan di PT BUMI, Chang Jui Fang juga menjabat sebagai Komisaris Utama, yang berarti, Chang Jui Fang diduga termasuk sebagai pemilik kedua perusahaan itu.

Pihak Kejati Sumut mengaku akan bekerja maksimal dalam mengusut laporan masyarakat tersebut, tetapi sudah beberapa bulan berlalu, diketahui belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganannya.

Kepada Ditreskrmsus Polda Sumut juga sudah diinformasikan soal pertambangan besar-besaran diduga melanggar hukum tersebut. Meski Direktur Ditreskrmsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan sekitar Januari lalu mengatakan sudah menurunkan anggotanya ke lokasi di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara, tetapi sampai saat ini diketahui tetap belum juga dapat menetapkan pelanggaran hukumnya.

Kementerian ESDM Pastikan Pertambangan Di Luar Koordinat

Kementerian ESDM RI melalui Koodinator Inspektur Tambang Provinsi Sumut, Suroyo menjelaskan kepada wartawan, bahwa aktivitas pertambangan di Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara dilakukan di luar wilayah usaha izin pertambangan/di luar koordinat.

Hal tersebut juga sudah dikatakan Suroyo saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli atas permintaan Polda Sumut.

Pihak Inspektur Tambang Sumut sudah pula mengeluarkan surat teguran akibat pertambangan (PT BUMI yang di luar koordinat tersebut, dan nantinya untuk sanksi terhadap perusahaan itu diberikan Gubernur Sumut.

Diketahui, dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tidak melaksanakan reklamasi, pascatambang, izin IUP atau IUPK bisa dicabut dan bisa diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda 100 miliiar rupiah.

Konfirmasi Kepada Chang Jui Fang

Karena Chang Jui Fang selalu diam ketika dikonfirmasi ratusan kali melalui selulernya (0811 1839 ###), bahkan selalu memblokir nomor konfirmasi wartawan setelah menghubunginya, sejumlah wartawan pun berusaha mendatangi langsung ke rumah Chang Jui Fang di Jalan Walet 4, Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.

Ternyata sampai disana, didapat lagi informasi, Chang Jui Fang (56), diduga melarikan diri ke luar Indonesia, disebut -sebut ke Negara Tiongkok karena takut memenuhi panggilan Penyidik Polda Sumut.

Pihak RW Kapuk Muara juga mengatakan, Chang Jui Fang memang terdaftar sebagai penduduk disana dan saat ini banyak yang mencarinya.

Belakangan, Chang Jui Fang membalas pesan wartawan dengan mengarahkan melakukan konfirmasi kepada pria bernama Haposan.

Terkait Chang Jui Fang diduga melarikan diri ke luar Indonesia?

“Pimpinan kami memang sdg ada business trip ke luar negeri….kira kira apa yg ingin di tanyakan atau sampaikan??” kata Haposan.

Namun Haposan tetap bungkam soal apa alasan Chang Jui Fang selalu mangkir atas panggilan Polda Sumut dan beberapa pertanyaan konfirmasi lainnya.

Haposan Cs Proses Dilaporkan ke Polisi

Diketahui, berdasarkan rekaman yang diterima, Haposan ini merupakan salah satu di antara empat orang yang mendatangi rumah Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin belum lama ini.

Haposan dan tiga rekannya diduga menekan Kepala Desa Gambus Laut untuk membuat keterangan berbeda dengan fakta sebenarnya, bahwa lokasi tanah daerah tempat lain mau dipindahkan seolah-olah terjadi tumpang tindih dengan tanah Sunani (korban, pelapor), tetapi Kades Gambus Laut dengan tegas menolak bujukan tersebut.

Diduga lagi, tujuan Haposan Cs untuk mengaburkan penyidikan pihak kepolisian? Sehingga Haposan Cs ini kabarnya sedang proses dilaporkan oleh Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin ke kepolisian.

Haposan Cs juga menyatakan bahwa bekas tambang pasir kuarsa yang sudah mirip danau buatan di beberapa lokasi, di Desa Gambus Laut dibuat kolam ikan, atas dasar surat kerjasama dengan Kepala Desa Gambus Laut.

Menanggapi itu, Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin membantah keras, dengan menantang agar Haposan Cs bila berbicara harusnya disertai dengan bukti.

Dan bisa dipastikan Kades, bahwa dokumen rencana reklamasi dan pasca tambang terkait bekas tambang pasir kuarsa di Desa Gambus Laut bukan untuk dijadikan kolam ikan.

“Jangan mengarang-ngarang lah. Kalau bisa seperti itu, bekas tambang dijadikan kolam ikan, nanti semua perusahaan tambang, gampang, tidak usah keluar modal banyak untuk melakukan reklamasi/penimbunan kembali pasca tambang, tinggal dibuatnya MoU untuk jadi kolam ikan.” tegas Kades.

Diduga Akan Tumbalkan Pekerja Lapangan, Ditanggapi Dr Darmawan Yusuf

Menanggapi dugaan PT Jui Shin Indonesia akan menumbalkan sebatas pekerja lapangannya terkait kasus ini, untuk dapat Direktur Utama dan Komisaris Utama (Chang Jui Fang) tidak dijerat hukum?

Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf mengatakan, “Mana bisa perusahaan hanya buang badan ke karyawannya. Dalam konteks korporasi, ada doktrin Vicarious Liability. Apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan korporasi, melakukan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan,”

“Dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak.” tetang Dr Darmawan Yusuf yang dikenal selalu semangat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui berbagai saluran media sosialnya.

Kemerdekaan Pers Dijamin Negara dan Undang-Undang

Selain sudah jelas dalam UU Pers, kemerdekaan Pers dijamin Negara, ada pula MoU Polri dan Dewan Pers atas produk jurnalis tidak bisa dipidana.

Dalam menjalankan tugas, profesi wartawan diberikan beberapa hak, selain mencari, menyimpan dan mengolah informasi, dan lainnya, ada juga hak tolak wartawan, hak ini merupakan hak untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan.

Lalu, dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 ada juga mengatur agar tidak menghambat, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya. Sebab dapat dipidana sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1), ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

 

Tim/Red

Share :

Baca Juga

Nusantara

Kompak, Satbrimob, Bataliyon 403 TNI AD, Paskhas 474 Adisutjipto dan MJC Adakan Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama

Nusantara

PKK Langkat Evaluasi Pembinaan kepada PKK Desa Besadi Kuala

Nusantara

Warga Adakan Kenduri, Syukuran Atas Pembangunan Jembatan Desa Pasar Rawa

Nusantara

Bupati Mamuju Apresiasi Pelantikan Asosiasi Pendeta Indonesia Propinsi Sulbar

Nusantara

Anggota DPRD Ahmad Senang SHI Hadiri Pelantikan Al – Hidayah Kecamatan Berandan Barat

Nusantara

DPD PWRI Sumut Laksanakan rapat Koordinasi dengan DPC PWRI Langkat

Nusantara

Ketum SOKSI Ir. Ali Wongso Sinaga dalam Dialog Nasional Tegaskan Airlangga Hartarto Layak Pimpin Golkar Kembali

Nusantara

Kapolri di Rakornas Forkopimda: Beri Pendampingan Penggunaan Anggaran ke Pemda Hingga Kawal Inflasi