Home / Hukum / Nusantara

Minggu, 31 Juli 2022 - 16:57 WIB

Temukan Sejumlah Kejanggalan Saat Penangkapan Tersangka Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Praperadilankan Polres Halsel

Penulis: Muh Syaifullah

HALSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |

Keluarga 3 (tiga) tersangka kasus Narkoba berencana akan mempraperadilankan Polres Halmahera Selatan (Halsel), karena menemukan sejumlah kejanggalan saat proses penangkapan.

Pihak keluarga ketiga tersangka mengaku tidak menerima prosedural penangkapan ketiganya.

Karena itu, mereka bakal menempuh upaya hukum untuk menguji keabsahan Penangkapan dan tindakan upaya paksa lainnya yakni dengan upaya Praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.

Gafar S Tuanany SH & Darman Sugianto SH MH, Minggu (31/7/2022), sebagai kuasa Hukum ketiga tersangka mengatakan kliennya tidak terima atas penangkapan yang dilakukan Kasat Narkoba Polres Halsel bersama anggotanya.

Dikatakannya, proses penangkapan, tes urine hingga pencocokan hasil tes Laboratorium Forensik (Labfor) dari ketiga pelaku tersebut terkesan dibuat-buat.

Menurut Darman, Kasat Ipda Mardan bersama anggotanya pada saat operasi malam itu bekerja diduga tidak berdasarkan SOP penangkapan sebagaimana tertuang pada Surat Perintah Penangkapan (SPP).

Karena saat ditangkap, kata Darman, ketiganya tidak sedang mengkonsumsi barang haram tersebut.

Anehnya, kata dia. didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Penyidik menyebut ketiga pelaku tertangkap tangan sedang mengkonsumsi barang haram itu, padahal menurut Darman, barang haram tersebut sudah dikonsumsi ketiga pelaku sekitar satu jam sebelum terjadi proses penangkapan.

“Asumsi penyidik dalam BAP bahwa mereka (pelaku) telah tertangkap tangan, padahal ketiganya ini mengkonsumsi ganja di tempat lain, setelah itu baru berpindah ke cafe untuk karaoke,” ucap Darman.

Para Advokad dari Kantor Pengacara Darman Sugianto SH MH & Partner’s ini menambahkan durasi waktu penahanan atas ketiganya juga belum jelas usai ditangkap dalam kurun waktu 24 jam.

“Ketiga pelaku ini sudah harus berstatus hukum jelas. Artinya, apakah ketiga orang ini bersalah atau tidak. Malah yang terjadi justru enam hari kemudian baru Polisi mengeluarkan surat penahanan terhadap ketiganya,” sesalnya.

Saat ditangkap pada tanggal 7 Juli, menurut Darman, mereka (pelaku) tidak langsung dibawa ke Polres untuk dilakukan penahanan. Akan tetapi dibawa ke tempat lain, yakni di Hotel Buana Lipu, selanjutnya dibawa di rumah Kasat Narkoba sendiri.

“Aneh kan, barulah pada tanggal 12 Juli 2022 ketiganya ini ditetapkan status sebagai Tersangka hingga dilakukan Penahanan di sel Polres Halsel, ini kan sangat aneh!” cetus Darman.

Kejanggalan lain dalam kasus ini, menurut Darman, terdapat pada oknum berinisial L yang telah melakukan Penangkapan. Padahal dalam surat perintah penangkapan yang bersangkutan tidak berada di lokasi atau TKP.

“Faktanya di lapangan, yang melakukan Penangkapan adalah Polisi berinisial L (lain yang diperintah, lain yang melakukan penangkapan),” tandasnya.

Oknum Polisi L, menurut Darman, diperintah oleh Ipda Mardan untuk bertindak sebagai eksekutor penangkapan para pelaku. Padahal nama oknum tersebut tidak ada di dalam SPP penangkapan.

Parahnya lagi, oknum yang dimaksud ini adalah seorang anggota Polisi yang telah berstatus PTDH (Pemecatan Dengan Tidak Hormat) berdasarkan putusan sidang kode etik Polres Halsel, walaupun yang bersangkutan masih melakukan banding di Polda Maluku Utara.

“Bagaimana mungkin anggota yang dalam Pemeriksaan Banding atas Putusan Kode Etik dengan status PTDH melakukan penangkapan dan tidak disertai Surat Perintah,” ungkitnya.

Kejadian Penangkapan Tersangka

Satres Narkoba Polres Halmahera Selatan pada Kamis (07/07/2022) lalu melakukan penangkapan atas 3 pemuda yakni U, R dan A.

Mereka diduga mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Ganja. Ketiganya dibekuk petugas di salah satu cafe di depan swering Mongga Pantai Kota Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Kasat Narkoba Polres Halsel Ipda Mardan Abdurrahman SH membenarkan penangkapan ketiga pemuda tersebut.

Mardan mengatakan setelah menerima informasi dari sumber (informan), pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Setelah terima informasi dari informan, kita langsung ke TKP bersama 3 orang anggota dan langsung melakukan penangkapan,” jelas Mardan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/07/2022).

Diketahui Ketiganya kini telah ditahan di sel tahanan Polres Halsel (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Pramuka Langkat Tuan Rumah Raimuna Daerah Sumut ke VIII, Ini Pesan Syah Afandin

Nusantara

Tak Tersentuh Hukum, Tambang Bauksit Desa Lalang Diduga Dibekingi Oknum APH dan Oknum Birokrasi

Nusantara

Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Bukan Sekedar Seremoni Tetapi Bersifat Dasar dan Strategis

Nusantara

Apel Gabungan ASN Pemkab Langkat Doakan Palestina Terbebas dari Penjajahan

Nusantara

Dinas Sayria’t Islam Kabupaten Gayo Lues Buka Beasiswa Bagi Hafiz dan Hafizah Muda

Nusantara

Pemko Medan Dukung Sertifikasi Kompetensi Fotografi

Nusantara

Syah Afandin Ingin Al Hidayah Meningkat Kaum Perempuan di Pembangunan

Nusantara

Acara Bazar Produk Unggulan UKM Kota Medan Resmi Di Tutup, Pelaku UKM Raih Omzet Hingga Rp. 3 Juta Dalam Dua Hari