Tender Pengadaan Obat PMK di KLU Diajukan Pekan Depan
Penulis : Budi utomo
Lombok Utara – Peristiwa_Indonesia.com
Pengadaan obat Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) Rp 500 juta harus melalui mekanisme tender. Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Lombok Utara (KLU) bakal mengajukan tender tersebut ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pekan depan.
”Segera kita usulkan untuk ditayangkan di ULP, kita sudah koordinasi dengan BPK,” ujar Kepala DKP3 KLU Tresnahadi,Jum’at (1/7).
Pihaknya mempercepat pengajuan tender mengingat kondisi penyebaran PMK saat ini. Obat-obatan sangat dibutuhkan untuk menurunkan angka ternak sakit yang kini mencapai 8.000 lebih.
”Kita butuh cepat obat-obatan ini,” sambungnya.
”Dalam waktu dekat ini Insya Allah bisa ditayangkannya ULP,” imbuhnya.
Dikatakannya, berkasa pengajuan tender sedang disediakan. Bidang Peternakan pun tengah membuat acuan kerja untuk itu.
Regulasi pengadaan barang dan jasa sudah memiliki aturan berupa perpres. Yakni nilai Rp 200 juta keatas wajib menggunakan mekanisme lelang. Kecuali jika terjadi kondisi darurat, maka bisa dilakukan penunjukan langsung.
Hingga saat ini KLU belum ditetapkan pemerintah pusat sebagai darurat PMK. Sehingga pihaknya tidak bisa melakukan penunjukan langsung terkait pengadaan obat-obatan PMK.
”Kita ikut prosedur normal melalui tender, Insya Allah pekan depan kita ajukan tender,” tandasnya.
Kepala BKAD KLU Sahabudin menegaskan, nilai di atas Rp 200 juta harus ditender. Pemerintah KLU bisa menggunakan anggaran BTT karena Kemendagri telah mengeluarkan instruksi mengenai itu.
”Mekanisme itu nanti pergeseran, artinya kalau sudah digeser hanya cukup mengubah perbup penjabaran APBD-nya,” jelasnya.
Berbicara soal dasar pencairan BTT, PMK dianggap sebagai kondisi mendesak. Mekanismenya menggunakan pergeseran dari BTT ke OPD menjadi anggaran dinas bersangkutan.
”Karena memang dari Kemendagri juga sudah menganggap mendesak makanya harus disegerakan,” pungkasnya. (*)