Home / Hukum

Sabtu, 17 Juni 2023 - 17:10 WIB

Tentang Adanya Dugaan Gudang Solar Ilegal, Humas Polres Bekasi Kota Bungkam

BEKASI, – PERISTIWAINDONESIA.COM

Adanya Dugaan Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal diwilayah hukum polsek Bekasi Selatan tepatnya Jalan Pangeran Limboro RT 005 RW 001 Kelurahan Marga Jaya Bekasi Selatan Kota Bekasi Jawa Barat Humas Polres Bekasi Kota Bungkam.

Pasalnya saat dikonfirmasi wartawan Jumat (16/6/2023) melalui pesan Wattshap Kompol Erna Ruswing Andari, Humas Polres Bekasi Kota tidak menjawab.

Untuk diketahui ancaman terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancamannya berat kendati demikian tak menyurutkan langkah para oknum pemain Solar Ilegal.

Dijelaskan dalam UU tersebut bahwa para pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar. Modus para pelaku adalah membeli BBM jenis solar subsidi dibeberapa POM Bensin untuk di timbun dan kembali di jual ke industri dengan harga tinggi

Mirisnya gudang yang tepat berada yang berada diwilayah padat penduduk seolah terhindar dari pantauan APH (Aparat Penegak Hukum. (***)

Share :

Baca Juga

Headline

Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Sukaresmi Kab. Bogor Atas Laporan Masyarakat

Hukum

Korban Kasus Dugaan Penipuan Minta Polisi Tangkap Pelaku

Hukum

PD GNPK RI Kota Salatiga Adakan Diklat Pengurus Soal Teknis Pencegahan Korupsi

Hukum

Lapor Pak Kapolri Dan Pak Kapolda Kalbar Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI )Kembali Marak Di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.

Hukum

Kejari Simeulue Usut Dugaan Kelebihan Bayar SPPD Mantan Anggota DPRK

Headline

Singkawang Diduga Jadi Sarang Judi Tembak Ikan, APH Dituding Terima Upeti: Polisi Harus Cepat Ambil Tindakan 

Hukum

Sidang Gugatan PKN di PTUN Jakarta Ditunda

Daerah

DPC AWPI Kecam Penganiayaan Terhadap Wartawan Yang Diduga Dilakukan Oknum TNI-AL