Home / Hukum

Sabtu, 17 Juni 2023 - 17:10 WIB

Tentang Adanya Dugaan Gudang Solar Ilegal, Humas Polres Bekasi Kota Bungkam

BEKASI, – PERISTIWAINDONESIA.COM

Adanya Dugaan Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal diwilayah hukum polsek Bekasi Selatan tepatnya Jalan Pangeran Limboro RT 005 RW 001 Kelurahan Marga Jaya Bekasi Selatan Kota Bekasi Jawa Barat Humas Polres Bekasi Kota Bungkam.

Pasalnya saat dikonfirmasi wartawan Jumat (16/6/2023) melalui pesan Wattshap Kompol Erna Ruswing Andari, Humas Polres Bekasi Kota tidak menjawab.

Untuk diketahui ancaman terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancamannya berat kendati demikian tak menyurutkan langkah para oknum pemain Solar Ilegal.

Dijelaskan dalam UU tersebut bahwa para pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar. Modus para pelaku adalah membeli BBM jenis solar subsidi dibeberapa POM Bensin untuk di timbun dan kembali di jual ke industri dengan harga tinggi

Mirisnya gudang yang tepat berada yang berada diwilayah padat penduduk seolah terhindar dari pantauan APH (Aparat Penegak Hukum. (***)

Share :

Baca Juga

Hukum

Ngaku Ditipu Rp550 Juta, Korban Laporkan Pengacara ke Polda Metro Jaya

Hukum

Kapolres Halsel Pimpin Sertijab Kasat Intelkam

Hukum

Dinilai Menebar Fitnah, PT MER Laporkan Sejumlah Media Onlie ke Dewan Pers

Hukum

Kasus Warga VS Perusahaan LSA di Medana, Saat Sidang Lapangan Terungkap Tanah Ahli Waris Alm Amaq Kertalip Masih Tersisa

Hukum

Putusan Final Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Pemohon 01 Dan 03.

Headline

‎”Warga dan Pemerintah Desa Kuta Mekar Protes Pelanggaran Prosedur Proyek Bendungan Cibeet oleh PT Waskita”

Hukum

Diduga Kebal Hukum, Kendaraan Modifikasi Bebas Beroperasi Mengisi BBM Subsidi Dari SPBU Ke SPBU Lain

Daerah

Paman Cabuli Ponakan Kandung di Taput, Melarikan Diri dan Ditangkap di Riau