Home / Hukum

Sabtu, 17 Juni 2023 - 17:10 WIB

Tentang Adanya Dugaan Gudang Solar Ilegal, Humas Polres Bekasi Kota Bungkam

BEKASI, – PERISTIWAINDONESIA.COM

Adanya Dugaan Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal diwilayah hukum polsek Bekasi Selatan tepatnya Jalan Pangeran Limboro RT 005 RW 001 Kelurahan Marga Jaya Bekasi Selatan Kota Bekasi Jawa Barat Humas Polres Bekasi Kota Bungkam.

Pasalnya saat dikonfirmasi wartawan Jumat (16/6/2023) melalui pesan Wattshap Kompol Erna Ruswing Andari, Humas Polres Bekasi Kota tidak menjawab.

Untuk diketahui ancaman terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancamannya berat kendati demikian tak menyurutkan langkah para oknum pemain Solar Ilegal.

Dijelaskan dalam UU tersebut bahwa para pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar. Modus para pelaku adalah membeli BBM jenis solar subsidi dibeberapa POM Bensin untuk di timbun dan kembali di jual ke industri dengan harga tinggi

Mirisnya gudang yang tepat berada yang berada diwilayah padat penduduk seolah terhindar dari pantauan APH (Aparat Penegak Hukum. (***)

Share :

Baca Juga

Hukum

MASYARAKAT MENUNTUT GANTI RUGI ATAS LAHAN ATAU TANAH YANG TERDAMPAK PEMBANGUNAN PROYEK PILE SLIP.

Hukum

NILAI HMI TERHADAP EKSISTENSI NKRI (Refleksi Milad 76 tahun HMI)

Hukum

KPK Serahkan Berkas Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa ke PKN.

Hukum

Jaksa Masuk Sekolah, Tim Kejati Sulut Sosialisasi Aturan Hukum Kepada siswa SMA/SMK di Kota Bitung

Daerah

Dua Pengedar Sabu di Tapteng, MAN dan G Ditangkap Sat Narkoba

Daerah

Aliansi Masyarakat Anti Penindasan Demo ke Pengadilan Negeri Sibolga.

Hukum

Diduga adanya peredaran narkoba di dalam Lapas Siantar. Mengapa bisa terjadi?

Hukum

Pemburu Biawak Tewas Terpeleset Saat Memancing