Home / Hukum

Sabtu, 17 Juni 2023 - 17:10 WIB

Tentang Adanya Dugaan Gudang Solar Ilegal, Humas Polres Bekasi Kota Bungkam

BEKASI, – PERISTIWAINDONESIA.COM

Adanya Dugaan Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal diwilayah hukum polsek Bekasi Selatan tepatnya Jalan Pangeran Limboro RT 005 RW 001 Kelurahan Marga Jaya Bekasi Selatan Kota Bekasi Jawa Barat Humas Polres Bekasi Kota Bungkam.

Pasalnya saat dikonfirmasi wartawan Jumat (16/6/2023) melalui pesan Wattshap Kompol Erna Ruswing Andari, Humas Polres Bekasi Kota tidak menjawab.

Untuk diketahui ancaman terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancamannya berat kendati demikian tak menyurutkan langkah para oknum pemain Solar Ilegal.

Dijelaskan dalam UU tersebut bahwa para pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar. Modus para pelaku adalah membeli BBM jenis solar subsidi dibeberapa POM Bensin untuk di timbun dan kembali di jual ke industri dengan harga tinggi

Mirisnya gudang yang tepat berada yang berada diwilayah padat penduduk seolah terhindar dari pantauan APH (Aparat Penegak Hukum. (***)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kadis PMD Tidak Mungkin Mau Bongkar Kasus ADD di Tapteng.

Hukum

Kejati Sulbar Kembali Berhasil Bekuk DPO Narkoba

Hukum

Tanahnya Bersertifikat dan Tidak Sengketa Tapi Dirampas. Anthon Sihombing: “Apa Saya Biarkan Saja Begitu?”

Hukum

Gabungan Elemen Masyarakat Tolak Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 Diterima Ketua DPRD Bekasi

Hukum

*Di temukan Tumpukan Kayu Ulin di Tepi Jalan SBK kilometer 34 jalan arah ke Kalteng Kabupaten Melawi

Hukum

Tiga Kali Dipanggil Tidak Datang, Terpidana Yanuari Pangaribuan Akhirnya Dijemput Paksa

Hukum

M Ridwan SH Dikukuhkan Sebagai Ketua Biro Hukum GMBI Lampung Selatan

Hukum

Alasan Sakit, Diduga Akal-akalan Bupati Sidoarjo Menghindari Panggilan KPK