BEKASI, – PERISTIWAINDONESIA.COM
Adanya Dugaan Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal diwilayah hukum polsek Bekasi Selatan tepatnya Jalan Pangeran Limboro RT 005 RW 001 Kelurahan Marga Jaya Bekasi Selatan Kota Bekasi Jawa Barat Humas Polres Bekasi Kota Bungkam.
Pasalnya saat dikonfirmasi wartawan Jumat (16/6/2023) melalui pesan Wattshap Kompol Erna Ruswing Andari, Humas Polres Bekasi Kota tidak menjawab.
Untuk diketahui ancaman terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancamannya berat kendati demikian tak menyurutkan langkah para oknum pemain Solar Ilegal.
Dijelaskan dalam UU tersebut bahwa para pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar. Modus para pelaku adalah membeli BBM jenis solar subsidi dibeberapa POM Bensin untuk di timbun dan kembali di jual ke industri dengan harga tinggi
Mirisnya gudang yang tepat berada yang berada diwilayah padat penduduk seolah terhindar dari pantauan APH (Aparat Penegak Hukum. (***)