Home / Nusantara

Minggu, 21 April 2024 - 16:41 WIB

Terindikasi Menyalahi Aturan Karena Belum Ada Kontrak,Proyek Siluman Di Duga Kepunyaan Kontraktor Atun Sudah Bekerja Diam Diam

Kapuas hulu, Kalimantan Barat.-PERISTIWAINDONESIA.COM

Proyek siluman muncul di jalan menuju arah Tepuai – Nanga Taman tiba tiba ada aktifitas kegiatan, saat awak media mengkonfirmasi kepada masyarakat yang melintas bahwa kegiatan sudah berjalan sekitar seminggu yang lalu padahal belum ada pemenang lelang dan belum ada SPK no kontrak kerja.

Aneh nya kepala pengadaan barang dan jasa, Kabupaten Kapuas Hulu, Wahid Fathoni Julianto mengatakan di salah satu media online ada 11 paket Pekerjaan masih tahap proses evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.

Selain itu juga Fathoni menjelaskan” pelaksanaan lelang pembangunan mengacu pada peraturan dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun sehingga proses lelang murni di lakukan berdasarkan aturan dan ketentuan, Aneh nya kenapa pihak kontraktor sudah berani langsung bekerja tanpa mengetahui apa kah ada sanggahan dari peserta lelang yang lain atau dugaan memang pemenang lelang Sudah di atur dan tidak mengacu lagi kepada aturan dan ketentuan yang berlaku.

Dan sangat lah janggal saat awak media mengkroscek di lapangan setidaknya segala konsultan pengawas tidak berada di lapangan serta pihak kontraktor nya mengambil bahan material dari sungai terdekat dan tidak mempunyai izin tambang galian C.

Sementara kepala Pengadaan barang dan jasa PBJ. Fathoni seenaknya menjelaskan di salah satu media online yang mengatakan ” kami berkomitmen untuk selektif dalam proses lelang dimana pemenang lelang merupakan perusahaan atau kontraktor yang memiliki kualitas, pertanyaan besar kualitas dari mana …? Perusahaan belum ada kontrak sudah mulai start bekerja dan mengambil bahan material sembarangan tempat

Script Analisa Yuridis TINDAK.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi saat menyampaikan statmen yuridisnya ke media ini [21/4/2024] via whatsApp mengatakan dalam Analisanya terkait pekerjaan proyek yang mendahului kontrak adalah Pelanggaran dan akan berakibat secara hukum bagi pelakunya, kata yayat.

Pekerjaan atau kegiatan proyek yang mendahului kontraktual secara hukum dibenarkan apabila dalam keadaan forcemajuere atau dalam keadaan bencana alam, namun apabila dalam keadaan Normal maka kegiatan atau pekerjaan proyek harus mengikuti UU jasa konstruksi maka kegiatan yang mendahului kontrak akan menjadi masalah secara hukum karena menurut hukum berkontrak sudah diatur secara jelas dan tegas akibat dari pelaku pelanggar hukum berkontrak pelaku pelanggarnya bisa di sangsi wanprestasi, sangsi administrasi sampai pada sangsi pidana, sebut yayat.

Indikasi kejahatan pelaku pelaksana yang nakal berangkat dari perbuatannya yang telah mendahului kontraktual yang telah dilakukannya tersebut maka hal ini sudah menunjukkan sejak diawal perbuatan pelakunya sudah mengarah pada kecurangan kecurangan yang dengan sengajanya beraninya menabrak Undang Undang, kata yayat.(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Headline

Peran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa Indonesia

Nusantara

APBD Langkat Tahun 2024 Disahkan Rp1,9 Triliun

Nusantara

Plt Bupati Langkat Hadiri Puncak HPN 2023 bersama Presiden Jokowi di Medan

Nusantara

Bobby Nasution Harap Kedatangan Menteri ATR/BPN Tingkatkan Kolaborasi Dalam Penertiban Aset Milik Pemko Medan

Nusantara

Jelang HUT Ke-77 Kemerdekaan RI, Bobby Nasution Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Nusantara

Pimpin Apel Hari Pertama Pasca Liburan Lebaran, Bobby Nasution : Jaga Terus Kekompakan & Kolaborasi Agar Target Terwujud

Nusantara

Kinerja Manajemen PT. APS Tidak Becus, Limbah Berulang-Ulang Cemari Sungai.

Nusantara

Dituduh Kumpul Kebo, Pegawai ASN JA Membantah Keras