Penulis: Paulus Witomo
Cianjur, PERISTIWAINDONESIA.com
Proses hukum penyidikan di Polres Cianjur akhirnya menuai banyak tanggapan miring, salah satunya dari seorang Ustad berinisial R melalui chat WahatsApp (WA) mengingatkan ibu korban Adys Abeba selaku pelapor agar berhati-hati dalam menghadapi proses hukum atas kasus ini.
“Kalo dengan pak Asep harus terus diingatkan mpok karna memang udah banyak komunikasi dengan pihak pondok, saya khawatir pihaknya akan mengupayakan mediasi, mangkannya dari pihak mpok harus kuat dan istiqomah,” ujar Ustad R sesuai isi percakapan di WA baru-baru ini.
Menanggapi informasi tersebut, Adys Abeba balik bertanya kepada Ustad R, “Ustad maaf, ini pak Asep Polisi apa Asep yang di pondok ya?” Dibalas Ustad R, “Polisi kanit PPA Asep Sadikin,” ungkapnya.
Selang beberapa hari kemudian, Selasa (23/3/2021) persisnya pukul 12.30 WIB tiga orang mengaku sangat peduli dengan para pelaku dan pondok pesantren Ma’Had Al Quds Li Tahfidhil Quran di Cianjur – Jawa Barat mendatangi Adys Abeba selaku pelapor.
Tujuan mereka meminta Adys Abeba untuk mencabut pengaduannya di Polres Cianjur dan menyuguhkan berkas-berkas yang memuat tentang perdamaian, sesuai pola perdamaian yang akan mereka buat sendiri.
Salah satu dari ketiga orang tersebut dikenal oleh pelapor bernama Putra, yang sehari-hari bekerja sebagai anak komunitas ojek online Basecemp Arjuna, Senen.
Melihat maksud kedatangan ketiga orang tersebut untuk menekannya, kata Adys Abeba, dengan tegas mengatakan tidak akan mencabut berkas laporan pengaduan yang telah dibuatnya dan akan berupaya keras agar para pelaku tindak kekerasan terhadap anaknya itu ditangkap dan dipenjarakan pihak Kepolisian.
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberantasan Korupsi, Judi, Narkoba dan Sindikat Mafia (Berkordinasi) Marjuddin Nazwar saat dimintai tanggapannya tegas meminta Penyidik Polres Cianjur agar jangan berpihak kepada terlapor.
“Saya akan menjadikan kasus ini sebagai atensi dan meminta Mabes Polri dan Polda Jawa Barat terlibat dalam penanganannya, demi tegaknya keadilan atas tindakan kriminal terhadap anak di bawah umur,” imbuhnya.
Menurutnya, sejak awal DPP LSM Berkordinasi telah mengikuti jalannya proses kasus ini, apalagi korban anak di bawah umur kiranya menjadi atensi aparat penegak hukum.
“Kita sangat prihatin dan kecewa berat karena belum dilakukannya penahanan terhadap Dua orang pelaku kriminal tersebut. Ini kesannya pihak Polres Cianjur enggan untuk melakukan penahanan terhadap pelaku. Utuk itu dalam waktu dekat kami akan melakukan langkah-langkah penyesuaian atas proses hukum kepada terlapor sehingga kasus ini benar-benar menjadi perhatian khusus Mabes Polri dan Polda Jawa Barat,” tutupnya (*)