Medan, Peristiwa Indonesia.com.
Ketua LSM Indonesia Coruption Care (LSM-ICC) James Lumban Siantar mengungkapkan kekesalannya atas pernyataan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi terkait temuannya pada Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Pungutan kepada siswa di SMA Negeri 18 Medan digunakan untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB).
Menurutnya, sikap Gubernur Sumut itu patut dipertanyakan. Pasalnya, yang termaktub pada Juklak dan Juknis Dana BOP tidak ditemukan kalimat yang menyebutkan Dana BOP boleh digunakan untuk Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB).
Dikatakan, sorotan tajam LSM ICC atas sikap Gubernur Sumut itu berawal adanya temuan di SMA Negeri 18 Kota Medan yang menggunakan Dana BOP untuk Kegiatan Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB). Bahkan melakukan pemungutan biaya dari orangtua siswa secara Variatif untuk Pembangunan RKB tersebut.
Demikian press release yang disampaikan kepada Redaksi Media Peristiwa Indonesia.com pada Rabu 13 September 2023.
Dijelaskan, Kepala Sekolah SMA Negeri 18 Medan Demse Pardosi melalui Sambungan Seluler menjawab Ketua LSM ICC James Lumban Siantar pada 22 Juli 2022, membenarkan telah menggunakan Dana BOP Tahun Anggaran 2021 yang tidak disalurkan kepada siswa, kemudian digunakan untuk Kegiatan Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), dan nantinya akan digunakan untuk Ruang Laboratorium. Demse Pardosi juga mengatakan kalau tindakan nya atas persetujuan Kadiscab Pendidikan Kota Medan.
Berdasarkan jawaban Kepala Sekolah SMA Negeri 18 Medan itu, lantas LSM ICC menyurati Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pada 31 Februari 2023 lalu guna mempertanyakan perihal Penggunaan Dana BOP untuk kegiatan Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMA N 18 tersebut.
Melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, LSM ICC menerima pernyataan tertulis Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang menyatakan Apresiasinya terhadap Kepala Sekolah dan Jajarannya, serta Komite Sekolah SMA N 18 Medan atas inisiatif menggunakan Dana BOP untuk pembangunan Ruang Kelas Baru dengan melibatkan orangtua siswa dan masyarakat secara transparan dan akuntabel.
Sementara, pada Nomenklatur APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022 bidang pendidikan secara jelas disebutkan, bahwa Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dialokasikan anggarannya dan kegiatannya dilaksakan oleh pihak ketiga ( Kontraktor ).
Foto saat kegiatan berlangsung
Berkaitan hal tersebut, mengutip dari berita Sumut Pos 18 November 2022, bahwa Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengungkapkan, bahwa Dana BOP dikucurkan untuk digunakan berbagai langkah, serta guna penanganan Pandemi Covid-19 serta segala dampaknya, termasuk sektor pendidikan. Teknisnya, bila subsidi SPP sebesar Rp 35.000,- persiswa, maka mulai tahun 2021, bila Sekolah yang SPP nya Rp 50.000,- persiswa setiap bulannya, berarti siswa cukup membayar Rp 15.000,- saja.
Sangat disayangkan adanya Pernyataan publik Gubernur Edy Rahmayadi tersebut. Dikhawatirkan akan menular terhadap Sekolah” lain, sehingga dapat menjadi preseden buruk dunia pendidikan dalam penggunaan dana BOP.
Untuk itu sangat diharapkan para pihak terkait penegakan hukum agar proaktif menyikapi adanya dugaan tindakan melawan hukum dalam penyalahgunaan kewenangan (abused of power) yang dilakukan oleh Demse Pardosi selaku Kepala SMA Negeri 18 Medan, desak Ketua LSM ICC James Lumban Siantar kesal. ( Red ).