KOTA SINTANG, KALIMANTAN BARAT,-PERISTIWAINDONESIA.com
Marak Sabung ayam dan judi kolok-kolok di Kota Sintang Jl. MT Haryono Tugu Jam, Desa/Kelurahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, tak tersentuh oleh hukum pasalnya perjudian tersebut diselenggarakan setiap hari Jum’at Sabtu bahkan setiap hari dan di bekingi oleh salah satu oknum Anggota aparat TNI dan Instansi terkait. Senin, (22/01/2024).
Mendapati aduan dari masyarakat setempat tim langsung menulusuri kegiatan judi ilegal tersebut, menurut keterangan warga yang tak ingin disebutkan namanya,
“Setiap Hari Jumat dan Sabtu, bahkan hampir setiap hari buka dan sering diadakan sabung Besar besaran, Judi Sabung ayam dan Judi kolok – kolok”,ungkapnya kepada media.
Selain itu, diduga kuat lancarnya perjudian tersebut tak lain mendapati support penuh oleh anggota institusi (oknum TNI) sehingga permainan judi di kota Sintang tersebut hingga kini tak tersentuh oleh hukum.
Ditambahkan warga , “Karena di backing oleh oknum Anggota dari hijau Sdr.B dan ketua RT setempat serta dibantu beberapa pekerja dari masyarakat”, ujarnya.
Selanjutnya, perjudian tersebut diduga telah ada Donatur yang mana salah satu pemilik tanah yang di jadikan tempat pasilitas perjudian tersebut,
“Donatur dari berdirinya arena tersebut yaitu tuan tanah lagnsung berinisial PI selaku RT. Pi ini panggilan sehari hari oleh Warga sekitar,
Mirisnya Arena Sabung Ayam tersebut di sekitar rumah warga. Tak hanya itu warga sering mengeluhkan karena menurutnya semenjak adanya perjudian tersebut warga sering mengalami kehilangan (pencurian),
Dikatakan warga, “Arena Sabung Ayam didirikan di dekat Komplek Perumahan warga yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari Komplek, Semenjak adanya arena sabung ayam di kelurahan rawa mambok rumah warga sering kemalingan”,ungkapnya.
Lanjut kata dia, “Adanya arena sabung ayam ditengah kota dan berada dekat dengan komplek sangat meresahkan warga apalagi banyak anak laki laki dibawah umur yang ikut nonton bahkan ikut berjudi”,Ujarnya.
“Judi sabung ayam setiap Jumat dan Sabtu dikunjungi bos bos besar dari berbagai kabupaten datang untuk berlaga tarung ayam dengan taruhan jutaan hingga puluhan juta rupiah”,sambungnya.
Bahkan kata warga, “Arena sabung ayam ini sudah berlangsung bertahun tahun dan tidak pernah tersentuh aparat penegak hukum bahkan beberapa kali di naikin berita oleh media tetapi arena tersebut masih saja berjalan terus”,Keluhnya.
Dirinya berharap adanya fenomena tersebut semoga pihak Kepolisian Polda Kalimantan Barat dapat menerima dan menindak lanjuti ke lapangan langsung, Kami sebagai warga sintang tidak ingin ada tempat perjudian ditengah Kota Agar di tutup karena dapat merusak generasi anak bangsa yang sedang sekolah dan berpengaruh terhadap banyaknya pencurian/ maling dirumah warga terima kasih”,tandasnya.
Meskipun perjudian telah dilarang serta diancam bersama hukuman yang amat berat, namun para penjudi masih kerap melakukan perjudian sabung ayam di kota Sintang itu.
Dalam hal tersebut, jerat hukum perjudian sabung ayam sesuai yang dijabarkan di Pasal 303 ayat (1) KUHP, dihukum bersama hukuman penjara selamanya 10 tahun ataupun setingginya 25 juta rupiah.
Pihak APH setempat mesti menindak tegas dan memberantas perjudian yang sangat terorganisir diduga yang terlibat di dalamnya ialah orang-orang yang berpengaruh. Meski demikian, Hukum adalah panglima tertinggi di negara kesatuan Republik Indonesia. Hingga berita ini diterbitkan tim media akan menindaklanjuti keseluruh pihak terkait di daerah maupun pusat.
(Tim/Red)