Home / Nusantara

Rabu, 8 November 2023 - 11:42 WIB

Ketua Korwil FPII Bengkalis: Pelaku Pelecehan Terhadap Wartawan Harus Di Hukum Berat

Penulis, Hitmar Tambunan.

Bengkalis Riau, Peristiwa Indonesia.com

Ketua Korwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Bengkalis Abdul Hamid mengecam ancaman dan pelecehan yang dilakukan oknum berinisial H P terhadap wartawan yang meliput penyerobotan lahan warga yang terletak di Desa sebangar kecamatan Batinsolapan kabupaten Bengkalis. Pelaku pengancaman dan penghinaan diminta ditindak tegas.

“Kami mengecam keras oknum yang mengintimidasi wartawan karena profesi wartawan di lindungi oleh Undang-undang, dan kami mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku dan mengadili hingga ke pengadilan,” ungkap Ketua Korwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Bengkalis Abdul Hamid, Selasa,7/11/2023.

Diketahui, sebelumnya Lasriana sinaga sebagai Kabiro Bengkalis Media Online Lensariaunews.com meliput berita adanya penyerobotan lahan warga yang terletak di Desa Sebangar Kecamatan Batinsolapan Kabupaten Bengkalis.

Keterangan Lasriana sinaga.” Dia nya selalu di teror lewat handphone, oleh inisial HP,  yang mana ia sampaikan bahwasanya saya wartawan tidak benar ,dan saya di tuduh mempropagandakan kantor camat batinsolapan tanpa bukti, serta melecehkan dan mencemarkan nama baik saya, saya dituduh manusia tidak beres, pengancaman ini terus berlangsung sampai saat ini ,”ungkap Lasriana sinaga mengulangi ancaman HP dengan wajah sedih dan takut.

Abdul Hamid mengimbau semua pihak agar tidak melakukan intimidasi terhadap jurnalis saat melakukan peliputan. Sebab, kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999.

Terkait adanya pengancaman dan penghinaan yang di lakukan oknum berinisial H P terhadap Lasriana Sinaga wartawan Media Online Lensariaunews.com saat melaksanakan tugas kita sudah berkoordinasi dengan pihak penegak Hukum Polsek Mandau, Polres Bengkalis agar pelaku segara di proses.

“Kami minta agar semua pihak untuk ikut menjaga kebebasan Pers,” tegasnya.

Jurnalis bertugas dilindungi undang undang Pers 40 tahun 1999 , siapapun yang menghalang halangi tugas Jurnalis apalagi sampai menghina dan mengancam akan didenda 500 juta dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku ingatlah Hukum adalah Panglima tertinggi, pungkas Abdul Hamid

( Tim Redaksi / HT ).

Share :

Baca Juga

Nusantara

Teken MoU, Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama Dengan Pemkab Lampung Selatan

Nusantara

Segera Hadir “THE SYAH” Perencanaan Kawasan Hotel di Stabat

Nusantara

Ketua DPD Kota Bekasi IWO Indonesia Nio Helen Mengapresiasi Pejabat Publik Serta Tokoh Masyarakat Diwilayahnya Dengan Memberikan Piagam Dan Sertifikat Penghargaan

Nusantara

HUT Pemuda Karya Nasional Ke-4 Lakukan Bakti Sosial di Pesantren Rabbani

Nusantara

Masyarakat Tanjung Betik Keluhkan Partisipasi Pemkab Singkil Tentang Pengaspalan Jalan Desa Yang Belom Terealisasi

Nusantara

Surat Edaran Sumbang Komite SMA 1 Tanah Datar Sumbar, Berbau Pungutan

Nusantara

LSM dan Serikat Pekerja Mandiri Laporkan Kasus Dugaan Korupsi PD Pasar Horas Jaya Pematang Siantar

Nusantara

Milenial Askrindo Ikut Serta Program Relawan Bakti BUMN