Home / Hukum / Nusantara

Kamis, 7 Maret 2024 - 12:10 WIB

Termohon Dinas Sosial DKI Jakarta Mangkir di Sidang Eksekusi PTUN Jakarta

Penulis, Sahiluddin

Jakarta, Peristiwaindonesia.com. Termohon Eksekusi Dinas Sosial DKI Jakarta Tidak Menghadiri Sidang (Mangkir ) Pada Sidang Eksekusi atas Putusan Komisi Informasi PROV. DKI Jakarta No. 0008/VII/KIP-DKI-PS/2022 tanggal 18 Januari 2023 yang sudah berkekuatan Hukum tetap ( Inkrakh Van Gewijsde ).

Dinas Sosial DKI Jakarta dapat dikategorikan tidak menghargai Putusan Mediasi yang diterbitkan Komisi Informasi DKI Jakarta. Padahal putusan mediasi tersebut dihasilkan atas kesepakatan bersama antara Pemohon dengan Termohon dihadapan Majelis Komisi Informasi.

Oleh karena itu, Hakim Ketua PTUN Oenoen Pratiwi SH.MH mengadenkan Sidang dilanjutkan pada hari kamis Minggu depan tanggal 14 Maret 2024. Untuk itu, PTUN akan membuat Surat Panggilan Sidang terhadap termohon Dinas Sosial DKI Jakarta, agar hadir pada jadwal Sidang Minggu depan.

Sidang lanjutan Eksekusi Putusan Komisi Informasi Pusat No. 057/ XI/ KIP-PS-A/2019 , di PTUN Jakarta ditetapkan oleh Hakim Ketua PTUN Oenoen Pratiwi,SH.MH agar termohon Kementerian Pendidikan dan Riset memberikan segala berkas yang diminta Pemohon yang tertuang dalam Surat Keputusan Sidang Mediasi yang diterbitkan oleh Komisi Informasi Pusat.

Di Persidangan, pihak termohon Kemendikbudristek mengungkapkan, bahwa saat di kantor PPID Kemendikbud ristek, PKN tidak mau menerima berkas Dokumen yang telah dipersiapkan, karena menurut mereka belum lengkap sesuai Permohonan dan berdasarkan Surat Keputusan Mediasi yang diterbitkan oleh Komisi Informasi Pusat. Perwakilan Termohon yang hadir tidak mengantongi Surat Kuasa. Kepada Hakim dikatakan, mereka hanya diberi surat tugas untuk hadir di persidangan.

Dasar pertimbangan Surat Keputusan Mediasi Komisi Informasi Pusat, PTUN memutuskan agar Kemendikbud ristek memenuhi amar putusan tersebut. Berdasarkan sikap Kemendikbud ristek yang tidak konsisten menanggapi amar putusan Komisi Informasi, Pemohon, meminta agar PTUN memberikan Surat Keputusan, sebagai hasil putusan Mejelis Sidang PTUN Jakarta.

 

Share :

Baca Juga

Nusantara

Perusahaan Chang Jui Fang Tambang Kuarsa Di Batubara, Kementerian ESDM Ke Polda Sumut: Di Luar Koordinat (18)

Nusantara

Membuat dan Menggunaan Suket Diduga Palsu Disebut Bukan Tindak Pidana, Profesionalitas APH dan Nama Baik Institusi Polda Banten Dipertaruhkan

Nusantara

Pererat Silaturahmi & Peringati Hari Sepeda Dunia, Bobby Nasution Gowes Bareng Konsul AS dan Forkopimda

Nusantara

Sejumlah alasan adanya dukungan terhadap Dr.Lenis Kogoya S.Th.,M.Hum., Sebagai Karateker Gubenur Papua Pegunungan Tengah

Nusantara

Mahfud Md: Dugaan Korupsi Lukas Enembe Bukan Rp 1 M tapi Ratusan Miliar!

Nusantara

Masyarakat Karo Kecamatan Kuala dan Pendawa Langkat Siap Dukung Syah Afandin

Nusantara

Relawan Jokowi DJM 2019 Akan Lakukan Deklarasi Relawan Prabowo Indonesia Bersatu

Nusantara

Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH menghadiri Kegiatan Forum Smart City