Home / Hukum / Nusantara

Kamis, 7 Maret 2024 - 12:10 WIB

Termohon Dinas Sosial DKI Jakarta Mangkir di Sidang Eksekusi PTUN Jakarta

Penulis, Sahiluddin

Jakarta, Peristiwaindonesia.com. Termohon Eksekusi Dinas Sosial DKI Jakarta Tidak Menghadiri Sidang (Mangkir ) Pada Sidang Eksekusi atas Putusan Komisi Informasi PROV. DKI Jakarta No. 0008/VII/KIP-DKI-PS/2022 tanggal 18 Januari 2023 yang sudah berkekuatan Hukum tetap ( Inkrakh Van Gewijsde ).

Dinas Sosial DKI Jakarta dapat dikategorikan tidak menghargai Putusan Mediasi yang diterbitkan Komisi Informasi DKI Jakarta. Padahal putusan mediasi tersebut dihasilkan atas kesepakatan bersama antara Pemohon dengan Termohon dihadapan Majelis Komisi Informasi.

Oleh karena itu, Hakim Ketua PTUN Oenoen Pratiwi SH.MH mengadenkan Sidang dilanjutkan pada hari kamis Minggu depan tanggal 14 Maret 2024. Untuk itu, PTUN akan membuat Surat Panggilan Sidang terhadap termohon Dinas Sosial DKI Jakarta, agar hadir pada jadwal Sidang Minggu depan.

Sidang lanjutan Eksekusi Putusan Komisi Informasi Pusat No. 057/ XI/ KIP-PS-A/2019 , di PTUN Jakarta ditetapkan oleh Hakim Ketua PTUN Oenoen Pratiwi,SH.MH agar termohon Kementerian Pendidikan dan Riset memberikan segala berkas yang diminta Pemohon yang tertuang dalam Surat Keputusan Sidang Mediasi yang diterbitkan oleh Komisi Informasi Pusat.

Di Persidangan, pihak termohon Kemendikbudristek mengungkapkan, bahwa saat di kantor PPID Kemendikbud ristek, PKN tidak mau menerima berkas Dokumen yang telah dipersiapkan, karena menurut mereka belum lengkap sesuai Permohonan dan berdasarkan Surat Keputusan Mediasi yang diterbitkan oleh Komisi Informasi Pusat. Perwakilan Termohon yang hadir tidak mengantongi Surat Kuasa. Kepada Hakim dikatakan, mereka hanya diberi surat tugas untuk hadir di persidangan.

Dasar pertimbangan Surat Keputusan Mediasi Komisi Informasi Pusat, PTUN memutuskan agar Kemendikbud ristek memenuhi amar putusan tersebut. Berdasarkan sikap Kemendikbud ristek yang tidak konsisten menanggapi amar putusan Komisi Informasi, Pemohon, meminta agar PTUN memberikan Surat Keputusan, sebagai hasil putusan Mejelis Sidang PTUN Jakarta.

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Ratusan Jurnalis Geruduk Polsek Kalideres

Nusantara

Afandin Hadiri Harganas di Medan, Jokowi Ajak Kemandirian Pangan

Nusantara

Tingkatkan Kesadaran Hukum Bagi Masyarakat, Kec. Medan Tembung Berkolaborasi Dengan Kejari Medan Menggelar Sosialisasi Kesadaran Hukum

Hukum

Terkait Temuan BPK RI Atas Sewa Lahan PT.KAI Di Bukit Tinggi, Penyidik Reskrimsus Polda Sumbar Telah Periksa Dua Orang Saksi Dan Selanjutnya Akan Panggil Saksi saksi Lainnya

Hukum

Kasektor Citata Duren Sawit, Diduga Terima Upeti Puluhan Juta Dari Pemilik Bangunan Bermasalah.

Nusantara

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral, Kapolres Sintang Pastikan Kesiapan Jelang Idul Fitri 1445 Hijriyah

Nusantara

Hadiri Isra’ Mi’raj di Kecamatan Selesai, Syah Afandin Didoakan Terus Pimpin Langkat Hingga 2029

Nusantara

Kepemimpinan Nanang Ermanto Telah Terbukti, Masyarakat Lampung Selatan Kompak Dukung Nomor Satu