Home / Nasional

Selasa, 30 April 2024 - 14:28 WIB

Termohon Jasa Marga Kebentur Permintaan Sendiri Terkait Uji Konsekwensi di Sidang Nonlitigasi Dengan PKN di Komisi Informasi Pusat.

Jakarta, Peristiwa Indonesia.com ~ Ketua Majelis Sidang Nonlitigasi Komisi Informasi Pusat Mudiono memutuskan menunda Sidang karena pihak termohon Jasa Marga tidak dapat memberikan bukti Uji Konsekwensi yang mereka mintakan sendiri pada sidang sebelumnya untuk dilakukan pengecualian.

Termohon mengungkapkan, karena sesuai Permohonan PKN, bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh Jasa Marga tidak dapat dibuktikan sebagai kegiatan yang di Danai dari APBN.

Dikatakan, kegiatan tersebut adalah kegiatan BUMN yang Sumber Dana nya bukan dari APBN. Akan tetapi, Termohon dari Jasa Marga juga tidak dapat menyebutkan sumber Dana dimaksud. Sehingga dipandang aneh, bila kegiatan BUMN tidak diketahui sumber Dananya.

Menanggapi pernyataan termohon, Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat yang menyidang mencelah penyampaian termohon. Kata Ketua Majelis, pada sidang terdahulu anda yang meminta perihal penjelasan Sumber Dana Kegiatan yang dilaksanakan Jasa Marga agar dilakukan pengecualian, dengan alasan dibutuhkan Uji Konsekwensi.

Berdasarkan tidak adanya bukti Uji Kompetensi dimaksud, Majelis juga tidak dapat melanjutkan persidangan untuk mendengarkan keterangan ahli yang diajukan termohon Jasa Marga.

Majelis Komisi Informasi Pusat akhirnya menunda sidang, dengan menyampaikan agar Termohon Jasa Marga dan Pemohon PKN agar menyiapkan berkas yang dibutuhkan untuk persidangan. Sidang dilanjutkan Minggu depan. ( Red )

 

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Proyek Rehab Ruang Kelas SMPN 2 Sipoholon Diduga Bermasalah. LSM Minta Bangunan Dibongkar Ulang

Nasional

Relawan DPW IBU PRABU KALBAR apresiasi program hilirisasi dan Siap Lakukan Pengawalan

Nasional

Tiga Agenda Besar Presiden Jokowi ‘Aksi Nasional Pencegahan Korupsi’

Nasional

Ikatan Isteri Partai Golkar Serahkan Sembako Kepada 1.000 Buruh

Nasional

Menag Lantik 38 Pejabat Eselon II Kementerian Agama

Nasional

Prabowo Subianto Larang Pendukung nya Melakukan Aksi Damai di Gedung MK, Maupun di Tempat Lain.

Nasional

Kabidhumas Polda Banten Sosialisasikan SKB Menteri Tentang Pembubaran FPI

Nasional

Kapolda Sulbar Kunjungi Posko Pengungsian di Malunda