Jakarta, Peristiwa Indonesia.com ~ Ketua Majelis Sidang Nonlitigasi Komisi Informasi Pusat Mudiono memutuskan menunda Sidang karena pihak termohon Jasa Marga tidak dapat memberikan bukti Uji Konsekwensi yang mereka mintakan sendiri pada sidang sebelumnya untuk dilakukan pengecualian.
Termohon mengungkapkan, karena sesuai Permohonan PKN, bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh Jasa Marga tidak dapat dibuktikan sebagai kegiatan yang di Danai dari APBN.
Dikatakan, kegiatan tersebut adalah kegiatan BUMN yang Sumber Dana nya bukan dari APBN. Akan tetapi, Termohon dari Jasa Marga juga tidak dapat menyebutkan sumber Dana dimaksud. Sehingga dipandang aneh, bila kegiatan BUMN tidak diketahui sumber Dananya.
Menanggapi pernyataan termohon, Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat yang menyidang mencelah penyampaian termohon. Kata Ketua Majelis, pada sidang terdahulu anda yang meminta perihal penjelasan Sumber Dana Kegiatan yang dilaksanakan Jasa Marga agar dilakukan pengecualian, dengan alasan dibutuhkan Uji Konsekwensi.
Berdasarkan tidak adanya bukti Uji Kompetensi dimaksud, Majelis juga tidak dapat melanjutkan persidangan untuk mendengarkan keterangan ahli yang diajukan termohon Jasa Marga.
Majelis Komisi Informasi Pusat akhirnya menunda sidang, dengan menyampaikan agar Termohon Jasa Marga dan Pemohon PKN agar menyiapkan berkas yang dibutuhkan untuk persidangan. Sidang dilanjutkan Minggu depan. ( Red )