Home / Hukum

Jumat, 4 September 2020 - 09:03 WIB

Tiga Kali Dipanggil Tidak Datang, Terpidana Yanuari Pangaribuan Akhirnya Dijemput Paksa

Penulis : Bernahad Munthe

Labuhanbatu, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu mengeksekusi Yanuari Pangaribuan (58) terpidana surat palsu atas putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana ditangkap jaksa Maulitasari Siregar SH dan Andri Rico Manurung SH dibantu tim tindak pidana umum, dari rumahnya di Jalan By Pass Dusun IV, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (2/9/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

“Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah melakukan eksekusi terpidana Yanuari Pangaribuan yang dipidana sebagaimana dimaksud pada pasal 263 ayat 2 KUHP, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 142 K/Pid/2020 tanggal 7 Juli 2020,” kata Kajari Labuhanbatu, Kumaedi SH kepada para Wartawan, melalui WhatsApp.

Putusan MA menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat tanah palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, dan menimbulkan kerugian bagi orang dan dipidana penjara selama 1 tahun.

Kajari Kumaedi menyebut terpidana dijemput dari rumahnya setelah 3 kali dipanggil untuk melaksanakan putusan MA, tapi tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan dan selalu berupaya menghindari pelaksanaan eksekusi.

Menurut jaksa Maulita dan Andri Rico Manurung, isteri terpidana, boru Simarmata sempat menghalang-halangi tim Jaksa saat melakukan penangkapan terhadap suaminya, Yanuari Pangaribuan.

“Isteri terpidana sempat marah-marah. Biasalah, ribut-ribut tidak menerima kenyataan. Tapi (akhirnya) tenang dan kondusif, setelah kita beri penjelasan kepada istrinya dan warga setempat. Istrinya juga ikut mengantar suaminya ke Lapas,” sebut Andri Rico.

Kemudian, setelah terpidana mandi dan berkemas, langsung dibawa menggunakan mobil Kejaksaan dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rantauprapat, sekira pukul 17.00 WIB (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Temukan Sejumlah Kejanggalan Saat Penangkapan Tersangka Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Praperadilankan Polres Halsel

Headline

DPP LSM berkoordinasi Soroti Aktivitas Penyuntikan Gas Subsidi di Kemang Bogor, Minta APH Cepat Bertindak

Hukum

Desa Muara Basung Raih Juara Umum MTQ ke-XX Tahun 2024 Tingkat Kecamatan

Hukum

Program Jaksa Masuk Sekolah, Kiat Pengelolaan Dana BOS Berdasarkan Juknis Dan Aturan

Daerah

Biadab! Dua Pria di Tapteng Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Melahirkan

Bisnis

*Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli : Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan* Salatiga, Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 9, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 6 November 2023. Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dua kali tidak hadir, akhirnya sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran saksi ahli secara bertatap muka langsung, majelis hakim tetap menyidangkannya dengan menghadirkan saksi ahli melalui sidang secara elektronik atau online, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H, M.H. Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 9 November 2023. Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan. ” Ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir secara bertatap muka langsung di persidangan tapi melalui sidang zoom online, temen temen juga sudah melihat dan mendengar sendiri jalannya proses persidangan. ” bahwa saksi ahli mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum. ” bahwa saksi ahli juga mengatakan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu jenis solar,” terang tim pengacara PJ. “Bahwa ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, jadi saya rasa untuk permasalahan klien kami saudara PJ sebenarnya sudah terang benderang klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya perbuatan pidana apa dan atau kesalahan yang mana yang dilakukan klien kami pada saat OTT tersebut, ” tutur tim kuasa hukum PJ. Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya. “Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum. Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan. “Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun. “Kami hanya meminta dan berharap kepada Tim Kuasanya PJ dan juga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar hal hal berkaitan dengan bukti bukti semua di perlihatkan dipersidangan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya atas peristiwa OTT BBM Bersubsidi yang menghebohkan masyarakat tersebut jangan ada yang ditutup tutupi. “Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat, APH, pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada oknum yang bermain main dengan hukum semisal meminta uang dan merekayasa hukum ya harus di proses hukum dan ditindak tegas,” pinta makmun. “Kemudian untuk bukti CCTV atas OTT BBM bersubsidi yang heboh di masyarakat dan sudah disebarluaskan oleh beberapa media yang mengatakan barang bukti (BB) itu milik PJ, di ambil ditempat PJ dan seterusnya itu harus dibuka seluas kuasnya di putar di persidangan biar masyarakat tau hal yang sebenarnya terjadi, semisal ada saksi yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah tetapi berbeda dengan fakta kejadian seperti dalam CCTV mohon untuk di proses hukum dan ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan saya yakin Majelias Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau perlu bukti CCTV itu setelah proses persidangan di publishkan di media sosial tik tok ataupun media media lain youtube misalkan supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Media)

Daerah

DPC AWPI Kecam Penganiayaan Terhadap Wartawan Yang Diduga Dilakukan Oknum TNI-AL

Hukum

Diduga Kebal Hukum, Kendaraan Modifikasi Bebas Beroperasi Mengisi BBM Subsidi Dari SPBU Ke SPBU Lain