Home / Daerah / Infrastruktur

Sabtu, 24 Februari 2024 - 12:26 WIB

Walau Sudah di Adendum Waktu Kontrak 50 Hari Kelender, Proyek Renovasi RSUD FL.Tobing Kota Sibolga Tidak Selesai Juga Dikerjakan.

Sibolga, Peristiwaindonesia.com

Proyek renovasi RSU FL. Tobing yang mendapat alokasi dana dari APBD kota sibolga tahun anggaran tahun 2023 dengan nilai Rp 22 miliyar lebih sampai saat ini belum selesai walau masa kontrak kerjanya telah berakhir setelah di ademdum dengan masa penambahan waktu 50 hari.

Karena tidak selesai proyek tersebut, beberapa warga masyarakat berencana akan melakukan unjuk rasa damai ke kantor Walikota Sibolga untuk meminta kepada walikota Sibolga memerintahkan 3 orang pimpro yang berasal dari Dinas PU kota sibolga agar memutus kontrak, dan memberikan sanksi kepada rekanan yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Salah seorang warga Sibolga Saripul Sitompul kepada wartawan mengatakan “kalau memang didalam peraturan dan undang undang yang menyebutkan, kalau satu proyek tidak selesai tepat waktu walau sudah di ademdum, ya seharusnya pimpro nya dengan tegas memutus kontrak dan memberikan sanksi terhadap rekanan penyedia jasa”, dan bukan hanya pembangunan RSU FL. Tobing saja yang diputus kontrak, pembangunan pasar ikan modern yang berlokasi di jalan KH Ahmad dahlan juga harus di putus kontrak, sebab proyek itu dimulai pada tahun anggaran 2022 tapi sampai sekarang belum selesai walau sudah di ademdum beberapa kali, seolah-olah ada indikasi pengabaian dari Pimpinan Proyek, atau seolah-olah Proyek tersebut Multiyears.

Saripul juga mengharapkan kepada Aparat penegak hukum jangan menutup mata terhadap proyek proyek bermasalah di kota sibolga, kita harapkan aparat penegak hukum turun kelapangan jemput bola.

Ditempat terpisah pemerhati hukum yang diminta pendapat nya terkait proyek yang tidak kunjung selesai di kerjakan tepat waktu walau sudah diperpanjang masa kerjanya dengan cara di ademdum, Pimpro harus berani bertindak memutus kontrak dan memberikan sanksi kepada rekanan, sebab konsekwensinya pimpro dapat terjerat hukum bilamana proyek tersebut ditangani penegak hukum, Pimpro kan sebagai penanggung jawab terhadap fisik dan keuangan proyek.

Menyikapi belum selesainya proyek tersebut salah seorang warga kota Sibolga “Juni Panjaitan” berencana akan menggelar aksi damai mendesak Walikota untuk memutus kontrak pada kedua proyek tersebut.

Direktur Rumah sakit umum Sibolga Dr. Ivona Hasfika sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tidak dapat dikonfirmasi walau wartawan sudah beberapa kali berusaha menemui di kantor nya, beliau selalu menghindari.

Sahiluddin

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Selama Ini Dikeluhkan Warga, Jalan Rusak Desa Tangkulen Kini Telah Diaspal Pemkab Karo

Daerah

Kemendagri Larang Pokir DPRA Rp2,7 Triliun, Begini Bunyi Surat Evaluasi APBA 2021

Daerah

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy start bangun ruang terbuka hijau di 10 Kecamatan se-Kabupaten Langkat

Daerah

Pj. Sekdakab Tapanuli Tengah Buka Workshop Lintas Sektoral Pembentukan BLUD Puskesmas.

Daerah

Diduga Kapal Pengawas Perikanan HIU 13 Terlelap Nyender Di Dermaga, Pukat Trawls Dan Kapal Bom Ikan Bebas Beroperasi.

Daerah

Dua Sepeda Motor Tabrakan di Kalukku, Satu Meninggal Dunia

Daerah

Polda Sumut Tangkap 3.860 Orang Terlibat Narkoba

Daerah

Ketua DPRD Langkat Ambil Sumpah Yezerielly Sebagai Pengganti Antar Waktu