Home / Headline

Jumat, 14 Januari 2022 - 23:00 WIB

Warga Pertanyakan Tim Appraisal, Mengapa Ganti Rugi Lahan Dalam Dua Nomenklatur?

Inilah jalan Lingkar Siborongborong di Dusun III Lumban Julu Desa Lobu Siregar I Kecamatan Siborongborong Kabupaten Taput

Inilah jalan Lingkar Siborongborong di Dusun III Lumban Julu Desa Lobu Siregar I Kecamatan Siborongborong Kabupaten Taput

Penulis: Dedy Hutasoit

Taput, PERISTIWAINDONESIA.com

Warga Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menduga telah terjadi praktek korupsi dalam proses pengadaan lahan/tanah jalan lingkar Siborongborong.

“Kecurigaan ini timbul, karena adanya mekanisme pembayaran melalui penitipan di Pengadilan Negeri Tarutung dengan dua nomenklatur,” kata Bahary Simanjuntak keheranan, Jumat (14/1/2022) di Siborongborong.

Selain itu, kata Bahary, adanya pembayaran ganti rugi bangunan senilai Rp.89.000.000 pada 4 Januari 2022 kepada warga Desa Lobu Siregar I, Dusun III Lumban Julu. Sehingga timbul pertanyaan warga, kapan dialokasikan anggaran ganti rugi bangunan itu, padahal sudah tutup buku pada 31 Desember 2021.

Bahary menjelaskan, tim Appraisal seharusnya transparan dalam perhitungan, baik biaya ganti rugi maupun ganti untung. Sebab tim Appraisal itu harus memiliki sertifikat dari Direktur Jenderal Keuangan dan sifatnya harus Independen.

“Tim penilai harga tanah hendaknya dari lembaga yang benar-benar independen dan terdiri dari unsur masyarakat terkait, untuk mencegah adanya kemungkinan permainan harga yang akan merugikan salah satu pihak,” imbuhnya.

Selain terdiri dari tenaga ahli penilai harga tanah, masih kata Bahary Simanjuntak, tim penilai tersebut harus benar-benar mewakili unsur masyarakat dan pemerintah agar besaran harga ganti rugi lahan lebih adil.

“Dalam Rancangan Undang Undang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan umum, mengatur tentang pembentukan tim penilai harga tanah yang akan dijadikan sebagai acuan dalam pembayaran ganti rugi atau pembelian tanah untuk pembangunan infrastruktur,” jelasnya.

Disamping itu, Bahary menilai, telah terjadi proses pembentukan opini di Taput untuk menyalahkan seseorang dengan dalih tidak mendukung pembangunan.

“Saya bangga melihat sosok DR Capt Anthon Sihombing, yang tidak menerima biaya ganti untung lahan miliknya. Padahal, kalau beliau tamak tentu keuntungan hanya untuk dirinya sendiri, namun itu tidak dilakukan beliau sebelum masyarakat lainnya menerima ganti rugi yang sama. Apalagi adanya dugaan intimidasi melalui Kepala Desa. Sungguh mulia hati Bapak Anthon Sihombing yang pro kepada masyarakat,” ucap Bahary Simanjuntak.

Kepala Bidang Pertanahan Perumahan Permukiman Kabupaten Tapanuli Utara Juita Nainggolan saat dikonfirmasi terkait tim Appraisal jalan lingkar Siborongborong belum memberikan jawaban.

Begitu pula Bendahara Keuangan Daerah Taput Josua Hutabarat saat ditanyai nama-nama tim Appraisal jalan lingkar Siborongborong sedikit mengelak.

“Tunggu saya cek dulu kontraknya lae,” katanya kepada kru media ini (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Bangunan Tanpa PBG di Kec. Cakung Diduga Berakhir 86, Irbanko Didesak Bergerak

Headline

Dianggap Menyesatkan Peserta Didik, Buku PPKn Kelas VII Diminta Segera Ditarik dari Peredaran

Headline

Jhoni Allen Marbun Ungkap SBY Tak Berkeringat dan Berdarah di Demokrat. Partai Dinasti, Istri Jadi Waketum, Anak Jadi Sekjen

Headline

Masyarakat Lobu Siregar 1 Turun ke Jalan Lingkar Siborongborong Tuntut Pembayaran Lahan Mereka

Headline

Ormas Indonesia Bersatu Tiga Pilar Minta Menteri Agama Evaluasi Proses Pengangkatan Pejabat Daerah

Headline

OSO Sang Deklarator Kabupaten Kayong Utara, Hadiri Hari Jadi Kabupaten Kayong Utara Yang ke-16

Headline

LMA dan Pemuda Adat Papua Siap Sukseskan PON XX di Tanah Papua

Headline

Diduga Mafia Tanah, Kades Tarai Bangun Resmi Dilaporkan ke Polda Riau