Home / Hukum

Minggu, 28 November 2021 - 21:53 WIB

Warga Protes, Pengelolaan Dana Desa Tarutung Baru Dinilai Tidak Transparan

Bangunan menggunakan Dana Desa tanpa Plang Proyek di Desa Tarutung Baru

Bangunan menggunakan Dana Desa tanpa Plang Proyek di Desa Tarutung Baru

Penulis: Tomi Risky Situmorang

Padangsidimpuan, PERISTIWAINDONESIA.com |

Berawal dari kunjungan awak media beserta Mahasiswa Barisan Independen Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (BIMA TABAGSEL) ke desa Tarutung Baru dalam rangka monitoring dan sosial kontrol, Sabtu (5/11/2021).

Sekretaris BIMA TABAGSEL, Mahmul dan jajarannya beserta awak Media investigasi ke Desa Tarutung Baru.

Di kesempatan itu, salah satu warga Desa Tarutung Baru Marojahan Panjaitan kepada BIMA TAGABSEL mengatakan bahwa pihak Kantor Desa tidak transparan mengelola proyek di Desa Tarutung Baru, seperti proyek MCK tanpa Plang Papan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang saat ini sedang dikerjakan.

Ironisnya, warga Desa menuding bahwa itu adalah Proyek Siluman.

“Molo dang adong Papan Anggaran na i arti na Proyek Siluman dei, sampai sannari dang hami boto sebagai masyarakat sadia Anggaran ni MCK na dibangun on (Apabila tidak ada papan anggaran itu artinya Proyek Siluman, sampai sekarang kami tidak tahu besaran anggaran yang sedang dibangun),” ujar Marojahan Panjaitan.

Dikatakannya, Kepala Desa diduga abai atas hak masyarakatnya, apalagi soal peruntukan anggaran dana desa Tarutung Baru terkesan tidak transparan.

Salah satu permasalahan yang sampai sekarang tidak diketahui warga adalah jumlah Lampu Jalan yang di pasang hanya 3 unit di TA 2021, padahal menurut informasi yang didapat masyarakat dari salah seorang Pemeriksa bahwa lampu tersebut seharusnya ada 4 unit.

Lampu jalan tenaga Surya yang berada di desa Tarutung Baru ada penambahan 4 unit, tapi faktanya hanya bertambah 3 unit. Seharusnya berjumlah 10 unit jika digabungkan dengan lampu TA 2020 sebanyak 6 unit.

“Ini kan hanya ada 9 unit, kemana sisanya?” tanya Marojahan.

Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang tidak mau disebutkan namanya merasa miris. Menurutnya, peran BPD hampir tidak ada di Desa mereka.

Lebih miris lagi, Desa Tarutung Baru hanya sekali dalam satu tahun mengadakan rapat, itu pun hanya rapat pengajuan pembangunan oleh masyarakat.

“Tidak pernah diadakan musyawarah pembahasan Dana Desa,” terang anggota BPD ini.

Selain itu, BPD kecewa akibat ketiadaan Kantor Kepala Desa, dan ketiadaan Papan Keterbukaan Informasi Publik Dana Desa Tarutung Baru, sehingga anggota BPD ini menduga banyak terjadi penyimpangan.

“Seluruh kegiatan tentang pemerintahan Desa Tarutung Baru dilakukan di rumah pribadi Kepala Desa, padahal Kepala Desa atau pun Perangkat Desa jarang berada di rumah itu saat dibutuhkan masyarakat,” timpalnya.

Di samping itu, masih kata anggota BPD ini, papan KIP Dana Desa tidak pernah dipublikasikan ke masyarakat Desa, membuat masyarakat kuatir dan membuka peluang terjadinya penyimpangan terhadap alokasi Dana Desa tersebut.

Salah satu masyarakat yang tidak mau menyebutkan namanya, yang bertepatan suami dari Kaur Keuangan (Bendahara Desa) mengatakan bahwa peran istrinya sebagai Kaur Keuangan sangat minim, hanya sebatas mencairkan anggaran saja.

“Saya takut kalau suatu saat terjadi masalah akan menyeret istri saya ke ranah hukum,” ujarnya.

Fungsi Bendahara, menurutnya tidak ada.

“Karena saya bertepatan juga sebagai suami dari Bendahara Desa, bahwa istri saya hanya dibutuhkan pada saat mencairkan anggaran saja. Dan setelahnya menjadi urusan Kepala Desa untuk mengelola anggaran dana desa tersebut, tanpa melibatkan perangkat desa, khususnya Bendahara. Padahal kalau ada penyimpangan pasti pertanggungjawaban melibatkan isteri saya di hadapan hukum,” sesalnya.

Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, awak media mencoba mendatangi Kantor Desa, yang juga sebagai kediaman Kepala Desa, tetapi tidak ada yang keluar mananggapi mahasiswa dan awak media.

Tak kehabisan akal, mahasiswa dan awak media mencoba menghubungi oknum Kepala Desa via Aplikasi WhatsApp, namun semua kontak rombongan mahasiswa BIMA TABAGSEl dan Awak Media diblokir oleh Kepala Desa Tarutung Baru (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj. Bupati Tapteng Bebas Tugaskan Kadis Kesehatan, Karena Diduga Kuat Potong BOK dan Jaspel 50 % Selama 6 Tahun.

Hukum

PT. Marboras Indah Cemerlang Diduga Kerjakan Saluran Tanpa Methode Kerja.

Hukum

Termohon Dinas Sosial DKI Jakarta Mangkir di Sidang Eksekusi PTUN Jakarta

Daerah

Proyek Senilai 24 Meliyar,Terbengkalai Diduga Kontraktor Sudah Tidak Mampu Menyelesaikan Nya

Bisnis

*Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli : Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan* Salatiga, Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 9, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 6 November 2023. Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dua kali tidak hadir, akhirnya sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran saksi ahli secara bertatap muka langsung, majelis hakim tetap menyidangkannya dengan menghadirkan saksi ahli melalui sidang secara elektronik atau online, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H, M.H. Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 9 November 2023. Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan. ” Ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir secara bertatap muka langsung di persidangan tapi melalui sidang zoom online, temen temen juga sudah melihat dan mendengar sendiri jalannya proses persidangan. ” bahwa saksi ahli mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum. ” bahwa saksi ahli juga mengatakan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu jenis solar,” terang tim pengacara PJ. “Bahwa ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, jadi saya rasa untuk permasalahan klien kami saudara PJ sebenarnya sudah terang benderang klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya perbuatan pidana apa dan atau kesalahan yang mana yang dilakukan klien kami pada saat OTT tersebut, ” tutur tim kuasa hukum PJ. Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya. “Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum. Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan. “Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun. “Kami hanya meminta dan berharap kepada Tim Kuasanya PJ dan juga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar hal hal berkaitan dengan bukti bukti semua di perlihatkan dipersidangan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya atas peristiwa OTT BBM Bersubsidi yang menghebohkan masyarakat tersebut jangan ada yang ditutup tutupi. “Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat, APH, pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada oknum yang bermain main dengan hukum semisal meminta uang dan merekayasa hukum ya harus di proses hukum dan ditindak tegas,” pinta makmun. “Kemudian untuk bukti CCTV atas OTT BBM bersubsidi yang heboh di masyarakat dan sudah disebarluaskan oleh beberapa media yang mengatakan barang bukti (BB) itu milik PJ, di ambil ditempat PJ dan seterusnya itu harus dibuka seluas kuasnya di putar di persidangan biar masyarakat tau hal yang sebenarnya terjadi, semisal ada saksi yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah tetapi berbeda dengan fakta kejadian seperti dalam CCTV mohon untuk di proses hukum dan ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan saya yakin Majelias Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau perlu bukti CCTV itu setelah proses persidangan di publishkan di media sosial tik tok ataupun media media lain youtube misalkan supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Media)

Daerah

Nelayan Tradisional Kita Sibolga – Tapanuli Tengah Menjerit, Zona Melaut Mereka Diobok-obok Kapal Pukat Trawls / Pukat Harimau.

Daerah

Pj. Bupati Dr. Sugeng Riyanta, SH.MH Buka Kran Keterbukaan Informasi Publik, Banyak Kades Ketahuan Tidak Transparan Soal ADD DI Tapanuli Tengah – Sumut.

Hukum

Ormas Sahabat Nusantara Temukan Lelang Diduga Rekayasa Rugikan Nasabah Dan Negara Puluhan Miliar