• Kam. Apr 25th, 2024

Polres Pematang Siantar Kembali Tangkap Pelaku Narkoba

Byabed nego panjaitan

Mar 9, 2023

Penulis: Edward Simanungkalit

P Siantar, PERISTIWAINDONESIA.com |

Polres Pematang siantar kembali melakukan gebrakan dalam upaya menumpas habis peredaran Narkoba di Kota Pematang Siantar.

Hal ini sudah menjadi komitmen Kapolres Pematang siantar AKBP Fernando SH SIK bersama seluruh jajarannya untuk menjadikan kota Pematang Siantar bebas dari Narkoba.

Pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023, sekira pukul 23.45 WIB, Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar menerima informasi bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba di parkiran Siantar Hotel di jalan WR Soepratman, kelurahan Proklamasi, kecamatan Siantar Barat, kota Pematang Siantar.

Mendapat informasi penting ini, Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar langsung menuju alamat yang diinformasikan.

Tiba dialamat tersebut, Personil Sat Narkoba Polres Pematang siantar melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berdiri di parkiran.

Dengan sigap Personil Sat Narkoba langsung mengamankan laki-laki yang dicurigai tersebut yang kemudian diketahui bernama Hotman Rodame Purba (23 thn), tinggal di jalan Gurilla, Kel Gurilla, Kec Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar.

Oleh Personil Sat Narkoba, Hotman Rodame Purba diminta untuk mengeluarkan isi kantong celananya.

Kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam surya yang di dalamnya ada 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,54 gram, 1 (satu) unit HP merk Oppo dan uang sebesar Rp.4000 (empat ribu rupiah).

Kemudian turut diamankan kendaraan yang digunakan oleh Hotman Rodame Purba, yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat.

Saat diinterogasi oleh petugas, Hotman mengakui sebagai pemilik shabu tersebut yang dia peroleh dari orang yang namanya tidak dia ketahui.

Selanjutnya dilakukan pengembangan namun tidak berhasil. Kemudian barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *