Penulis: Japar Sidik
Gayo Lues, PERISTIWAINDONESIA.com |
Seiring pertumbuhan ekonomi dan dalih lemahnya aturan penetapan tata batas kawasan hutan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) kabupaten Gayo Lues Kasimuddin mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) melalui zoom meeting secara virtual di ruangan kerja Bupati, Senin (31/01/2923).
Adapun kegiatan tersebut membahas tentang Prioritas Nasional tata batas menuju penetapan kawasan hutan.
Rakor ini digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam rangka mendukung dan berkontribusi mewujudkan kawasan hutan yang mantap.
Rakor ini dipimpin langsung oleh Menteri LHK Siti Nurbaya didampingi Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK dan diikuti para Wakil Gubernur dari 34 Provinsi di Indonesia didampingi Kepala Dinas Kehutanan masing-masing.
Selaras dengan persoalan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir Siti Nurbaya Bakar menyampaikan, bahwa pihaknya telah menetapkan sebanyak 88% tata batas kawasan hutan di seluruh indonesia.
Angka ini akan terus naik dan akan berhasil mencapai 100% di tahun 2023 ini.
Menteri Siti Nurbaya juga menegaskan, bahwa kementerian telah mengeluarkan SK kepengurusan serta mengesahkan Badan Pengawas Kawasan Hutan di seluruh di Indonesia.
Beliau menampik tegas pernyataan yang menyebutkan bahwa undang-undang perlindungan kawasan hutan tidak cukup kukuh dalam melindungi penggunaan sumber daya alam dan kawasan hutan.
Lebih lanjut beliau menyebutkan, tidak ada pembenaran apapun untuk tindakan melanggar hukum.
“Dalam hal ini pelaku yang bersikukuh melanggar batas kawasan hutan akan tetap diproses sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Launching pun disahkan dengan menyentuh tombol touchscreen oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan didampingi Sekjen, Direktur pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, Sekjen PKPL serta seluruh jajaran Pemerintah kabupaten/kota secara virtual (*)