KAMPAR – PERISTIWAINDONESIA.COM
Penjabat (Pj) Bupati Kampar Kamsol menegaskan pemerintah kabupaten (pemkab) Kampar tidak akan mengeluarkan izin Perumahan Asoka Residence yang berada di Jalan Taman Karya Ujung RT 01, RW 02 Dusun III Tarab Makmur,Desa Tarai Bangun,Kecamatan Tambang.
Pembangunan Proyek Perumahan Asoka Residence tidak hanya belum memiliki izin.
Namun,persoalan surat tanah SHM Asoka Residence masih bermasalah tidak sesuai titik lokasi di Jalan Bangun Karya bukan di Jalan Taman Karya Ujung seperti Surat Keterangan Kades Tarai Bangun Andra Maistar.
“Kita Pemkab Kampar tidak akan mengeluarkan izin Perumahan Asoka Residence,karena tanahnya bermasalah,” ungkap Kamsol kepada Wartawan,Senin (20/2/2023) usai hadiri Musrenbang Kecamatan Tambang.
Pj Bupati Kampar menegaskan, kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dan dirugikan developer Perumahan Asoka Residence untuk melaporkan kepada pihak kepolisian.Karena,Perumahan Asoka Residence sudah dipasarkan kepada masyarakat.
“Kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau ditipu pihak Developer.Silahkan lapor kepada Polisi,”ujar Kamsol.
Mantan Kadisdik Provinsi Riau ini menegaskan,pihaknya akan kembali memerintahkan Tim Yustisi Satpol PP Kampar untuk menyegel Lokasi Perumahan Asoka Residence.
“Nanti,akan saya perintahkan agar itu disegel,”tegas Kamsol.
Sebagaimana,Warga Sempadan Tanah menyatakan,dari awal sempadan tanah menolak tanah sertifikat Nomor 149 Atas Nama Stephani dibangun perumahan Asoka Residence,justru pengembang Perumahan tetap melanjutkan mendirikan bangunan diduga tanpa IMB di Jalan Taman Karya ujung RT 01.RW 02 Dusun Il Tarab Makmur DesaTarai Bangun.
“Sempadan tanah menolak berbatasan dengan sertifikat tanah Nomor 149,karena lokasi tanahnya berada di Jalan Bangun Karya,”ujarnya.
“Akan tetapi,Berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Tarai Bangun Nomor 100/SK/TRB/XI/2021 tertanggal 23 Desember 2021 Tanah tersebut dipindahkan ke jalan Taman karya ujung,”imbuhnya.
Menurutnya,mustahil Kades Tarai Bangun Andra Maistar tidak mengetahui persoalan perumahan Asoka Residence.
“Karena dia juga yang membuat surat rekomendasi perizinan perumahan tersebut ditandatanganinya camat tambang saat itu Abukhari,”tandas Warga Sempadan tanah.
Di dalam surat pernyataan itu ditandatangani Kades Tarai Bangun,dijelaskan lokasi Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 149 masuk wilayah Desa Tarai Bangun di Jalan Taman Karya RT 01.RW 02. Dusun III Tarab Makmur.Padahal,sesuai peta lokasi sertifikat Hak Milik Nomor 149 tertulis pada gambar peta lokasi sertifikat berada di jalan Bangun Karya.
Berdasarkan pantauan di lapangan,Pihak Developer Perumahan Asoka Residence sudah memasarkan rumah type 45 dan rumah type 38 serta beberapa unit kios sudah hampir habis terjual seluruh unitnya, Selasa (21/12/2022) lalu.
Al hasil, masyarakat yang sudah membeli rumah tersebut dengan sistim lunas bertahap belum memiliki sertifikat hak milik (shm) atas nama mereka.
Penjabat (Pj) Bupati Kampar Dr.H.Kamsol, MM melalui Dinas PUPR menegaskan persoalan perumahan Asoka residence, semenjak dibangun sampai saat ini tidak ada IMB karena adanya persoalan tanah yang masih bermasalah.
Mantan RT dan beberapa warga setempat menjelaskan,banyak perumahan di Desa Tarai bangun diduga menipu konsumen dengan kedok,jual rumah lunas bertahap.
RT dan warga pemilik tanah disamping perumahan tersebut menuturkan,”dari awal oknum perumahan ini hendak mendirikan perumahan,dapat penolakan dari warga dan RT setempat,lantaran oknum perumahan ini tidak pernah melihatkan dokumen kepemilikan Tanah yang akan dibangun mereka.
Saat di konfirmasi via phone Whats App Pimpinan PT.Wijaya Properti Nusantara selaku Developer Perumahan Residence Asoka Residence,Wendri mengatakan izin Perumahan Asoka memang belum ada dan masih dalam pengurusan karena terkendala belum mendapatkan tanda tangan dari batas sempadan tanah.
“Izin sedang diurus lagi ada masalah sepadan saja”terangnya.
Wendri menuturkan,untuk lebih jelasnya silahkan langsung saja bertanya sama Yopi Direktur PT Wijaya Properti Nusantara,
ia pun berjanji akan menjelaskannya melalui Direkturnya karena beliau yang mengurus perizinannya,sehingga jelas semuanya.
Namun,Yopi selaku Direktur ketika dihubungi tidak ada menjawab konfirmasi sampai berita ini dipublikasikan.
Sementara Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kampar melalui Kabid Perumahan dan Permukiman (Perkim) menjelaskan terkait permohonan perumahan residence Asoka berkasnya sudah diterima,namun Bidang Perkim Dinas PUPR Kampar belum mengeluarkan satupun izin mereka.
“Satu surat pun belum kita berikan karena ada salah satu syarat belum dilengkapinya yakni surat tanahnya dan persilnya makanya tidak di proses”bebernya.
Intinya belum ada satu tanda tangan yang diberikan pada manajemen perumahan tersebut,baik site plan dan lainnya.
“Selagi belum ada keabsahan secara hukum mohon maaf kami menolak proses tersebut,”tegasnya lagi.
Sementara itu, Rion Satya Sekjen LSM Inakor (Indepen Nasionalis Anti Korupsi) Riau menjelaskan,pihaknya yang mendapat kuasa dari masyarakat sempadan Perumahan Asoka Residence akan menempuh jalur hukum karena diduga tanah jalan akses ke rumah mereka dijadikan Perumahan Asoka Residence oleh pihak developer.
”Kita diduga tanah SHM Asoka Residence tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya yang berada di Jalan Bangun Karya bukan di Jalan Taman Karya.Kita akan bawa persoalan ini ke ranah hukum,“tegas Rion. (REL)