• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Headline

SPBU di BODOK Sanggau Disinyalir Langgar Undang-Undang Migas, Owner SPBU Mencatut Nama Instansi!!

MTPM 01 by MTPM 01
27 Februari 2023
in Headline, Hukum
0
0
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis Marjuddin Nazwar

SANGGAU, KALBAR PERISTIWAINDONESIA.COM – Tim investigasi media Menindaklanjuti terkait dugaan penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU 6478508 Bodok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Minggu, (26/02/2023).

Saat ditemui Inisal Ers (50) selaku pemilik SPBU 6478508 memiliki bukti surat Rekomendasi 30 Desa dari 3 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sanggau terkait pembelian BBM subsidi itu menurutnya memiliki Legalitas sangat jelas,

Sebut saja Ers pemilik SPBU di Bodok kabupaten Sanggau sontak memperlihatkan lembaran surat rekomendasi tersebut namun saat tim awak media meminta untuk didokumentasikan Ers selaku pemegang surat melarang untuk di Photo.

Pasalnya surat yang dimilikinya itu menjadi dasar acuan pembelian BBM bersubsidi dengan jumlah ratusan liter perharinya kepada perorangan.

Dikatakannya, Dari tiga (3) kecamatan ada 30 desa di kabupaten Sanggau Kalimantan Barat, sudah menyerahkan surat rekomendasi dari masing-masing kepala desa untuk pembelian BBM bersubsidi jenis solar dan Pertalite,

“Untuk perorang atau per kendaraan menerima 440 Liter per Harinya, dan semua sudah melampirkan data pribadi.”Ungkap Ers pemilik SPBU kepada awak media

Kemudian, Ers sempat mencatut nama Bupati Sanggau yang menurutnya surat tersebut telah diketahui dan disetujui oleh Bupati Sanggau.

Kemudian Tim redaksi hendak konfirmasi ke Bupati Sanggau, melalui chat WhatsApp bupati Sanggau sama sekali tidak mengetahui tentang aktifitas atau pembelian BBM bersubsidi sampai ratusan liter itu.

“Siapa itu, saya sama sekali tidak mengetahui. Apalagi dia sebut saya melindungi,”Ungkap Bupati Sanggau

Tak hanya itu, Tentang ketidak adaan berkas atas nopol KB 8074 DC mobil pengangkut BBM yang saat itu di temukan oleh awak media, dimana ketika ditanyakan kepada Ers selaku pemilik SPBU menjawab bahwa mobil dengan plat nomor itu tidak terdaftar atau tidak ada berkas rekomendasinya dari desa, sedangkan pengisian BBM bersubsidi melebihi kapasitas standar dan menggunakan drum berkapasitas ratusan liter,

Jelasnya penyelewengan BBM dan Patut diduga pihak terkait pemilik SPBU dalam hal ini berkerjasama dengan mafia BBM Subsidi.

Secara umum Pemerintah telah mengaturnya UU Migas dan Gas Bumi serta Perpu tentang Ciptaker, “Ini termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU Nomor 6478508 Bodok, dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja,

Sementara itu, dikutip dari beberapa media terbitkan daerah bahwa Kapolda Kalbar Irjen Pol. Suryanbodo Asmoro sempat memerintahkan jajarannya melalui polres-polres agar melakukan pendataan dan pengawasan di setiap SPBU terkait dugaan penyelewengan BBM.

Berdasarkan kronologis permasalahan dijelaskan bahwa pendistribusian telah dilanggar oleh pihak SPBU dengan nomor 6478508 di mana bahan bakar minyak merupakan tanggung jawab dari badan pengatur penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir Sesuai dengan amanat pasal 46 sampai pasal 49 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Badan pengatur tersebut lebih dikenal dengan nama BPH Migas BPH Migas dibentuk dengan PP nomor 67 tahun 2002 tentang badan pengatur penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa sebagaimana diubah dengan PP nomor 49 tahun 2012 Jo. Keppres nomer 86 tahun 2002 tentang pembentukan badan pengatur penyediaan BBM dan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Selanjutnya, Area Manager Communication Relations Pertamina Regional Kalimantan, Susanto Satria sebelumnya pernah mengatakan pihaknya telah melayangkan surat edaran kepada seluruh SPBU di KALBAR untuk tidak melayani pembelian BBM dalam Jeriken.

Menurut Susanto, pembelian BBM menggunakan jeriken dibolehkan hanya sepanjang ada rekomendasi dari instansi pemerintahan yang mewenangi.“Misalnya untuk bidang pertanian dengan kategori tertentu seperti menggunakan alat pertanian skala kecil,” jelasnya.

Apabila ada SPBU yang melanggar ketentuan ini maka Pertamina akan memberikan surat teguran dan skorsing tidak dipasok produk BBM tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai aturan.

Satria mengungkapkan diperlukan pengawasan antar lini stakeholder dalam mencegah dan menindak penyalahgunaan BBM.

“Kami juga terus menerus melakukan edukasi melalui berbagai kanal informasi terkait distribusi BBM baik itu ke masyarakat maupun aparat pemerintahan,” tutupnya.

Pada Prinsipnya, Pembelian BBM dengan drum di SPBU dengan menggunakan drum untuk kebutuhan Genset atau lainnya tidak diperbolehkan. Karena Pada dasarnya SPBU adalah untuk menyalurkan BBM ke sektor transportasi darat. Sedangkan untuk Genset atau lainnya itu pembelian BBM dapat dilakukan melalui Agen BBM Industri bukan melalui SPBU (SUBSIDI).

(Red)

Tags: Kabupaten SanggauKalimantan BaratLanggar PeraturanMigas Dan Gas BumiPolda KalbarSPBU BODOKUndang-Undang
Previous Post

Terkait Anak Dibawah Umur Masuk Discotik Anggel Hill My Hoom : Calek P.Demokrat Dari Kalbar Angkat Bicara, Sebagai Humas External Saya Katakan Tempat Hiburan Itu BerIzjin Dan Resmi

Next Post

Puluhan warga kelurahan Landasan Ulin Barat Kota Banjar Baru Pinta Presiden RI batalkan PTSL

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal
Headline

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia
Headline

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata
Headline

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi
Headline

Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi

14 Juli 2026
Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan
Headline

Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan

14 Juli 2026
Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU   14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta
Headline

Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU 14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta

9 Juli 2026
Next Post
Puluhan warga kelurahan Landasan Ulin Barat Kota Banjar Baru Pinta Presiden RI batalkan PTSL

Puluhan warga kelurahan Landasan Ulin Barat Kota Banjar Baru Pinta Presiden RI batalkan PTSL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In