Penulis: Japar Sidik
Gayo Lues, PERISTIWAINDONESIA.com |
Kejaksaan Negeri Gayo Lues melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tapaktuan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kejari Gayo Lues, Rabu (1/3/2023).
Penandatanganan perjanjian kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tapaktuan dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues, ditandatangani langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan Mahmul Ahyar selaku Pihak Pertama, dan Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi SH selaku Pihak Kedua.
Ditandatanganinya perjanjian kerja sama MoU antara BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues, merupakan salah satu bentuk sinergitas antar Instansi dengan maksud dan tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Para Pihak dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues dalam menyampaikan bahwa selain di bidang penegakan hukum pidana, Jaksa juga mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara melalui Undang-Undang No 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI.
Yang mana di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan Pemerintah.
Adapun ruang lingup perjanjian kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) ini yaitu pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan melakukan tindakan hukum lain.
Kemudian Fahmi SH juga menyampaikan harapannya, dengan dibuat perjanjian kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues, apabila nanti terjadi permasalahan hukum Perdata maupun Tata Usaha Negara, maka upaya dalam menyelesaikan permasalahan tersebut akan lebih efektif.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan Mahmul Ahyar mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang telah bersedia dalam Perpanjangan Nota Kesepahaman Bersama Memorandum of Understanding (MoU).
Kegiatan pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) kali ini adalah salah satu tindak lanjut dari pelaksanaan Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Bagi kami, hal ini merupakan kerjasama yang strategis dan dukungan dari kejaksaan sangat penting dampaknya untuk kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya, karena uang yang ada di BPJS Kesehatan merupakan uang masyarakat dan dipergunakan pula untuk kesejahteraan Masyarakat,” ujarnya.
Diakhir sambutannya, Mahmul Ahyar menyampaikan jika provinsi Aceh sudah menjadi terdepan dalam hal kepesertaan masyarakat ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).
“Untuk itu besar harapan agar kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues ini dapat dilanjutkan dan berlangsung dengan baik,” pintanya (*)