• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Headline

Bipartit ke-2 SBSI 1992 – PT PGM, Belum Sepakati Pembayaran Pesangon 38 Korban PHK

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
30 Mei 2023
in Headline
0
Bipartit ke-2 SBSI 1992 – PT PGM, Belum Sepakati Pembayaran Pesangon 38 Korban PHK
0
SHARES
324
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Beta Sulata

Kapuas Hulu, PERISTIWAINDONESIA.com |

Hasil Bipartit ke-2 (Perundingan Serikat Pekerja – Pengusaha) antara SBSI 1992 – PT Persada Graha Mandiri (PT PGM) unit KHLE Penai kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Propinsi Kalimantan Barat, hingga hari ini belum menemukan kesepakatan bersama.

Pihak PT PGM belum bisa memberikan kepastian pembayaran atas pesangon 38 buruh yang di PHK sepihak sebagaimana tuntutan yang diajukan SBSI 1992 pada Bipartit 1 (2/5/2023) lalu.

Pada Bipartit ke-2 ini, pihak PT PGM – SBSI 1992 masih sarat perdebatan, khususnya mengenai status 38 karyawan sebelum di PHK.

Hal status ini penting, sebagai dasar penentu apakah 38 karyawan PHK ini wajib untuk mendapatkan pesangon atau tidak.

Perusahaan pada bipartit ke-2 ini masih tetap pada pendiriannya bahwa 38 karyawan sebelum di PHK adalah pekerja harian lepas atau pekerja yang berubah – ubah.

Menurut pihak perusahaan, dengan masih status harian lepas maka Buruh tidak akan mendapatkan pesangon, namun kompensasi.

Selain itu, perusahaan juga menyebut PHK terjadi dengan alasan efisiensi, namun pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan dasar hukum atas efisiensi yang dimaksudkan perusahaan.

Padahal, dalam pasal 43 PP 35/2021 jelas disebutkan bahwa efisiensi dilakukan atas dasar perusahaan merugi dan atau mencegah terjadinya kerugian.

Demikian Ketua DPD SBSI 1992 Kalimantan Barat, Lusminto Dewa menjelaskan hal ini awak media, Selasa (30/5/2023) di Pontianak.

Dewa melanjutkan, Bipartit ke-2 yang di gelar di ruang rapat perusahaan itu, dihadiri langsung Ketua MPD SBSI 1992 Jesman Sianturi, dan yang mewakili Polres Kapuas Hulu Kabag Ops AKP Edhi Tarigan. Kasat Intel dan para staf yang aktif terlihat merekam acara tersebut.

Sejumlah pengurus SBSI 1992 Kapuas Hulu dan PK serta perwakilan 38 korban PHK turut terlihat hadir dalam pertemuan tersebut.

Dari pihak perusahaan, nyaris lengkap, mulai dari RC, GM, dan pihak yang berkompeten menangani PHK namanya Erlangga, moderator, Agustinus Nainggolan.

Menurut pak Dewa biasa disapa, Bipartit 2 tersebut sarat perdebatan khususnya mengenai status 38 karyawan, pesangon dan dasar PHK.

SBSI 1992 pada 3 topik pokok diskusi tersebut, menunjukkan dasar dasarnya, mulai dari Kepmennaker No 100 /2004, Bab V pasal 5 poin 3 yang jelas menerangkan perjanjian kerja harian.

PP 35/2021 dan UU No 13/2003 tentang pesangon.

Namun dibantah pak Erlangga dengan penafsirannya sendiri, termasuk mengatakan perusahaan dapat menerima atau mempekerjakan karyawan di PT PGM dengan lisan, ada rekamannya, ujar Dewa.

Khusus mengenai diskusi status karyawan, dalam ruangan, ibu Emelia Simin, perwakilan 38 karyawan menolak dihitung 20 hari kerja, bahkan bersumpah bahwa mereka bekerja 21 hari.

Menurut Emelia Simin, dirinya sudah bekerja selama 15 tahun di PT PGM, yakni bekerja dari 2009 – 2022.

Saat di PHK, katanya, hanya diberi kompensasi Rp8 Juta.

“Ya, saya jelas menolaklah,” ungkapnya.

Jadi masih banyak hal yang membuat bipartit ke-2 ini tidak menemukan solusi, namun SBSI 1992, dalam hal ini masih optimis bahwa pihak perusahaan akan berubah pikirannya

“Kami dari SBSI 1992, meski merasa belum menemukan titik terang pada saat itu, tetap akan menyampaikan perhitungan pesangon 38 PHK itu berdasarkan UU 13/2003,” ujar Jesman Sianturi seraya menyerahkan perhitungan tuntutan Buruh.

Memang dalam clossing statemen (penutup) RC perusahaan dan moderator Agustinus Nainggolan mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan menyampaikan hasil diskusi dan respon perusahaan kepada SBSI 1992 dalam hal penyelesaian PHK tersebut.

Di kesempatan itu, pihak SBSI 1982 mengusulkan menunggu jawaban untuk jangka waktu menunggu 7 hari kerja.

“Dan apabila 7 hari kerja belum ada pemberitahuan ke SBSI 1992, maka kami akan meningkatkan peran yakni meminta para pihak / tokoh masyarakat menyikapi perkara ini,” tegas Lusminto Dewa.

Lebih lanjut dikatakan Dewa, kedatangan massa yang lebih besar tersebut dalam istilah hukum positif negara disebut, Restorative Justice.

Sementara Edhi Tarigan, Kabag Ops Polres Kapuas Hulu, pada acara penutupan Bipartit ke-2 tersebut, pertama-tama mengapresiasi kedua belah pihak yang menjaga keamanan dalam melaksanakan kegiatan itu.

Kedua, pihaknya berharap untuk menindaklanjuti Bipartit 2 ada solusi yang terbaik yang di capai kedua pihak.

Ketiga, tetap menahan emosi masing – masing dalam perdebatan dan menghindari berpendapat merugikan pihak lain.

Untuk diketahui SBSI 1992, Kalimantan Barat, pada (29/5/2023) melaksanakan demo damai ke perusahaan PT PGM lantaran perusahaan itu tidak menepati janji Bipartit ke-1 pada (2/5/2023)

Aksi demo damai diawali dengan berdoa, menyanyikan Mars SBSI 1992, yel – yel dan orasi.

Aksi demo damai sekitar 40 orang terdiri dari pengurus SBSI dan para anggota korban PHK di halaman kantor PT PGM, dikawal 200-an Polri Resort Kapuas Hulu, dibawah pimpinan Kabag Opa AKP Edhi Tarigan.

Usai orasi mengenai hak – hak buruh, PHK sepihak dan pesangon, pihak perusahaan mengajak pihak SBSI 1992 berdiskusi (Bipartit 2) di ruang rapat perusahaan itu (tim)

Tags: Headline
Previous Post

Opini STOP Pemilu Uang di Kabupaten Nias Selatan

Next Post

Terkait MK Akan Membuat Putusan Apakah Pemilihan Umum Mengunakan Proporsional Terbuka Atau Tertutup, Akhirnya Menuai Tanggapan Keras DEP LKBH SOKSI : MK Harus Menyimak Rasa Keadilan Rakyat

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal
Headline

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia
Headline

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata
Headline

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi
Headline

Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi

14 Juli 2026
Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan
Headline

Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan

14 Juli 2026
Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU   14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta
Headline

Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU 14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta

9 Juli 2026
Next Post
Terkait MK Akan Membuat Putusan Apakah Pemilihan Umum Mengunakan Proporsional Terbuka Atau Tertutup, Akhirnya Menuai Tanggapan Keras DEP LKBH SOKSI : MK Harus Menyimak Rasa Keadilan Rakyat

Terkait MK Akan Membuat Putusan Apakah Pemilihan Umum Mengunakan Proporsional Terbuka Atau Tertutup, Akhirnya Menuai Tanggapan Keras DEP LKBH SOKSI : MK Harus Menyimak Rasa Keadilan Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In