Home / Hukum

Rabu, 2 Agustus 2023 - 00:15 WIB

Pekerjaan 3,7 Milyar Pembangunan SMKN Sukabangun Kab.Tapanuli Tengah-Sumut Rawan Pengurangan Volume, Diduga Asal Jadi dan Langgar Undang Undang

Tapanuli Tengah, Sumatera Utara – PeristiwaIndonesia.Com

Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Sukabangun yang terletak di desa Pulo Pakat Kecamatan Sukabangun Tapanuli Tengah dinilai terlalu dipaksakan. Pembangunan yang menelan biaya sebesar 3,7 Miliyar Rupiah tersebut nampaknya tanpa melakukan kajian yang mendalam, sehingga ada kesan mengamburkan anggaran yang sia-sia.

Demikian dikatakan oleh pemerhati Pendidikan Salman F Tambunan,MPd, saat ditemui awak media dilokasi SMKN Sukabangun ketika melakukan tinjauan ke sekolah yang baru selesai dibangun tersebut, Senin (1/8).

Dikatakannya, pemerintah provinsi terutama dinas Pendidikan Sumatera Utara telah melakukan kelalaian dalam pengkajian kelayakan lokasi pembangunan USB yang menghabiskan uang negara tersebut,sehingga ada kesan pihak dinas Pendidikan dan jajarannya lebih mengutamakan kejar proyek demi memperoleh bagian ketimbang usaha membangun Pendidikan.

Lebih lanjut dijelaskan Salman, apa yang dikatakannya bukan tanpa alasan, tapi alasan inilah yang sebenarnya sengaja ditutupi oleh para oknum tertentu demi memuluskan proyek tersebut. Alasan pertama, kecamatan Sukabangun berbatasan langsung dengan kecamatan Muara Batangtoru kabupaten Tapanuli Selatan, dan kurang lebih 2 Km dari lokasi USB tersebut ada 1 unit SMK Negeri Muara Batang Toru, yang menurut data memiliki siswa 200san saja sebelum ada SMK Negeri Sukabangun. Pertanyaannya bagai mana nasib kedua SMK yang bertetangga ini kedepan dalam memperoleh siswa? Apakah ini pernah dipikirkan oleh dinas Pendidikan Sumut, ujarnya.

“kalau lah tujuannya memajukan Pendidikan seharusnya SMK yang sudah ada tersebutlah dibenahi, bagai mana supaya sekolah tersebut bisa lebih berkembang” pungkas aktivis muda tersebut.

Alasan kedua, sesuai data yang ada kecamatan Suka bangun memiliki jumlah penduduk sebanyak 3.849 jiwa dengan 6 desa, memiliki 4 Sekolah Dasar dan 1 Sekolah Menengah Pertama, dan menurut data DAPODIK tahun 2022 jumlah siswa SMP Sukabangun total keseluruhan 91 orang. Artinya yang 91 orang dibagi 3 kelas berarti sekitar 30 oranglah siswa yang tamat tiap tahun, lantas dari mana sumber siswa yang diharapkan mengisi SMK yang baru dibangun tersebut., ungkap Salman.

Lebih lanjut dikatakannya, bahkan demi memenuhi ambisinya Pemprov SU diduga melanggar Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-undang no.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dimana pembangunan USB tersebut dipaksa dilaksanakan walaupun belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Elfrida Novianna Sinaga SPd yang ditemui awak media dikantornya komplek NBC Sarudik, membantah apa yang ditudingkan oleh pemerhati Pendidikan tersebut, menurutnya sebelum dilaksanakan pembangunan telah dilakukan kajian terhadap berbagai hal, sudah turun tim tim ahli dari Medan, mulai dari dinas Pendidikan, PUPR, Bappeda hingga inspektorat, ujar Kacabdis.

Namun ia tidak membantah kalau pembangunan tersebut memang sudah molor dari jadwal seharusnya, tapi telah kita adakan perpanjangan kontrak agar rekanan dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut, dan hingga saat ini baru 30 % kita lakukan pembayaran, pungkas Elfrida. (red)

Share :

Baca Juga

Hukum

Tak Layak Ditahan, Mad Supi Sosok Kades Dikenal Sangat Peduli Kepada Warganya

Hukum

Anak SMA di Medan Ditahan Polsek Patumbak, Dituduh Anggota Geng Motor dan Miliki Sajam

Hukum

Besi Tua Barang Sitaan Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri di Bekasi Diduga Ada Yang Curi.

Hukum

NILAI HMI TERHADAP EKSISTENSI NKRI (Refleksi Milad 76 tahun HMI)

Daerah

Imigrasi Sibolga Tangkap DPO WNA Nepal Yang Kabur Dari Rumah Detensi Medan.

Bisnis

*Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli : Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan* Salatiga, Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 9, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 6 November 2023. Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dua kali tidak hadir, akhirnya sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran saksi ahli secara bertatap muka langsung, majelis hakim tetap menyidangkannya dengan menghadirkan saksi ahli melalui sidang secara elektronik atau online, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H, M.H. Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 9 November 2023. Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan. ” Ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir secara bertatap muka langsung di persidangan tapi melalui sidang zoom online, temen temen juga sudah melihat dan mendengar sendiri jalannya proses persidangan. ” bahwa saksi ahli mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum. ” bahwa saksi ahli juga mengatakan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu jenis solar,” terang tim pengacara PJ. “Bahwa ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, jadi saya rasa untuk permasalahan klien kami saudara PJ sebenarnya sudah terang benderang klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya perbuatan pidana apa dan atau kesalahan yang mana yang dilakukan klien kami pada saat OTT tersebut, ” tutur tim kuasa hukum PJ. Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya. “Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum. Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan. “Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun. “Kami hanya meminta dan berharap kepada Tim Kuasanya PJ dan juga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar hal hal berkaitan dengan bukti bukti semua di perlihatkan dipersidangan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya atas peristiwa OTT BBM Bersubsidi yang menghebohkan masyarakat tersebut jangan ada yang ditutup tutupi. “Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat, APH, pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada oknum yang bermain main dengan hukum semisal meminta uang dan merekayasa hukum ya harus di proses hukum dan ditindak tegas,” pinta makmun. “Kemudian untuk bukti CCTV atas OTT BBM bersubsidi yang heboh di masyarakat dan sudah disebarluaskan oleh beberapa media yang mengatakan barang bukti (BB) itu milik PJ, di ambil ditempat PJ dan seterusnya itu harus dibuka seluas kuasnya di putar di persidangan biar masyarakat tau hal yang sebenarnya terjadi, semisal ada saksi yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah tetapi berbeda dengan fakta kejadian seperti dalam CCTV mohon untuk di proses hukum dan ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan saya yakin Majelias Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau perlu bukti CCTV itu setelah proses persidangan di publishkan di media sosial tik tok ataupun media media lain youtube misalkan supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Media)

Headline

Diduga Kendaraan Modifikasi Pengangkut BBM Bersubsidi Milik Aparat, LSM Minta APH Tertibkan Aktifitas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jalan pasar Parung Waru Kabupaten Bogor

Hukum

Waketum SOKSI Prihatin Bamsoet Buta Sejarah SOKSI Hingga Klaim Ketua Wanbin Ormas SOKSI Tanpa Legalitas Negara