Bekasi, Peristiwa Indonesia.com
R. Gani Muhammad, SH, MAP Dihunjuk sebagai PJ. Walikota Kota Bekasi menggantikan Plt. Walikota Bekasi Dr. Tri Adhianto Cahyono yang berakhir masa Jabatannya pada 20 September 2023.
Surat Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor : 100.2.1.3 /6201/OTDA tanggal 11 September 2023 kepada Gubernur Jawa Barat Perihal Penyampaian Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri memuat Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3-3725 Tahun 2023 tentang Pengangkatan R.Gani Muhammad,SH. MAP sebagai Walikota Kota Bekasi hingga terpilihnya Walikota Definitif pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.
Berkaitan hunjukan sebagauli Pj. Walikota Bekasi, R. Gani Muhammad, SH. MAP sudah hadir di Kantor Walikota meskipun Pelantikan belum dilaksanakan.
Kepada Peristiwa Indonesia.com Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda ( FORKIM ) Indonesia yang Mulyadi mengatakan, bahwa Pj. Walikota R.Gani Muhammad,SH.MAP akan memikul beban berat terhadap Warisan masalah yang ditinggalkan oleh Plt. Walikota Tri Adhianto Cahyono.
Mulyadi selaku Pengamat Kebijakan Publik dan Politik mengungkapkan, Warisan masalah dimaksud akibat tidak berani nya Plt. Walikota Tri Adhianto Cahyono dalam membuat kebijakan untuk mengambil keputusan Penyelesaian Masalah Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
Tenaga Kerja Kontrak yang jumlahnya hampir mengimbangi jumlah ASN Kota Bekasi hingga saat ini belum ada penyelesaiannya, sehingga menjadi bumerang yang berkepanjangan pada Tatanan Pemerintahan Kota Bekasi, imbuhnya.
Meski begitu, saat ini kita tetap menaruh harapan, kiranya Pj. Walikota ini mampu menyelesaikan permasalahan yang ada di tubuh Pemerintah Kota Bekasi. (shg).