Home / Daerah / Headline

Jumat, 6 Oktober 2023 - 22:29 WIB

Bila RUU ASN di Sah kan, Tidak Akan Ada Pemberhentian Massal di Pemkot Bekasi.

Bekasi, Peristiwa Indonesia.com.

Bak gayung bersambut, Pj. Walikota Kota Bekasi Raden Gani Muhammad menanggapi keresahan para Tenaga Kerja Kontrak ( TKK ) terhadap implementasi RUU ASN Perobahan Undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang segera di Sah kan dan diberlakukan tahun depan.

Pada rapat yang digelar di Aula Nonton  Santhonie Gedung 10 Lantai Plaza Pemkot Bekasi Kamis (5/10) mengatakan, tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja massal terhadap Tenaga Kerja Kontrak yang jumlahnya hampir mencapai 14 ribuan itu.

Dikatakan, merujuk pada RUU ASN yang akan di Sah kan menjadi Undang-undang, akan saya pelajari terlebih dahulu mekanismenya. Pada prinsipnya, hanya beralih status saja dari TKK menjadi Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja ( PPPK ), meskipun dilakukan penjaringan ulang melalui LPSE.

Pelaksanaannya, kita mengikuti prosedur dari Pemerintah Pusat. Dan untuk mekanismenya Pemkot Bekasi akan Menerbitkan Peraturan Walikota ( Perwal) untuk itu.

Terhadap prosedur dan mekanismenya, kita tidak boleh sendiri-sendiri karena ada Quidance. Jadi saya butuh waktu untuk mempelajarinya. Kondisi ini sekarang sudah mendesak, karena masa kerja TKK kurang lebih 9 (sembilan) bulan lagi sebagaimana ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018, ujar Pj. Walikota tersebut.

Disela acara rapat, Kepala BKPSDM Nadih Arifin mengutarakan, Tidak ada Pemberhentian TKK di Lingkungan Pemkot Bekasi, dan tidak ada juga Pengangkatan Baru.

Dengan mekanisme yang ada, Pemkot Bekasi akan melakukan seleksi terhadap para TKK yang akan menjadi PPPK sesuai bidang keilmuannya masing-masing. Soal besaran gaji tergantung kemampuan keuangan daerah nantinya, dan itu sudah dibahas, ungkapnya.

Senada dengan Pj. Walikota dan Kepala BKPSDM, Mantan Plt. Walikota Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto Tjahjono juga memberikan tanggapan.

Dikatakannya, bahwa Pemkot Bekasi terlebih dahulu menganalisis analisa Jabatan dan analisa beban kerja ( Anjab ABK ) pada setiap posisi yang akan diisi oleh para TKK itu nantinya, seleksinya dioptimalkan.

Tri mengakui, bahwa Tenaga honorer di Pemkot Bekasi masih dibutuhkan seperti Tim Pematusan dan Pegawai yang selama ini bertugas di Dinas Perhubungan, ujarnya.

Abdul Rozaq warga Bekasi berkomentar, mengutarakan kegelisahannya. Dia mengaku merasa prihatin, menangis, apabila nantinya para TKK itu tidak seluruhnya masuk pada progres PPPK. Saya berharap, semoga Meraka nantinya tetap bekerja, pintanya. ( shg ).

 

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Headline

Masyarakat Lobu Siregar 1 Turun ke Jalan Lingkar Siborongborong Tuntut Pembayaran Lahan Mereka

Daerah

Polres Kota Sibolga Giatkan Bimbingan Rohani Dan Mental Personil.

Headline

6 Parpol Deklarasi Dukung Pasangan ABDI di Pilkada OKU Selatan

Daerah

Meski Diberitakan setiap Hari, APH Diduga Bungkam Aktifitas Kapal Bom Ikan Berjalan Lancar

Daerah

Plt Bupati Langkat Ingin Guru Ngaji Menerima Imbalan Semestinya

Daerah

Peduli Korban Gempa Bumi Cianjur, PT Simone Acc Wanaherang Salurkan Bantuan

Daerah

Polresta Sibolga Ajarkan Tertib Lalulintas Bagi Anak Usia Dini

Daerah

Kebakaran Hebat di Kota Sibolga Diperkirakan Alami Kerugian 1 Milyar Lebih.