• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Ali Wongso Ketum SOKSI : MK Berwenang Tiadakan Pembatasan Usia Capres -Cawapres Dalam UU Pemilu.

MTPM 01 by MTPM 01
11 Oktober 2023
in Nusantara
0
Ali Wongso Ketum SOKSI : MK Berwenang Tiadakan Pembatasan Usia Capres -Cawapres Dalam UU Pemilu.
0
SHARES
95
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – PERISTIWAINDONESIA.com

Menanggapi issu aktual akhir-akhir ini terkait pengaturan batasan usia Capres -Cawapres dalam UU Pemilu yang sedang diuji materiil dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang rencananya akan diputuskan oleh MK minggu depan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia) Ir. Ali Wongso Sinaga menyatakan berdasarkan Pasal 24 C UUD 1945, MK berwewenang meniadakan pengaturan pembatasan usia Capres/Cawapres dengan memutuskan bahwa huruf (q) Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” tidak lagi berkekuatan hukum yang mengikat karena bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”

SOKSI mendukung putusan MK demikian itu untuk penegakan Konstitusi didalam setiap UU sesuai tugas konstitusional MK, sekaligus putusan itu akan berdampak positif terhadap perluasan basis rekrutmen Capres-Cawapres dalam rangka mewujudkan kepemimpinan nasional yang kuat dan efektif menjawab tantangan bangsa lima hingga limabelas tahun kedepan guna meletakkan landasan kuat untuk menjemput Indonesia Emas 2045, tegas politisi senior Partai Golkar gemblengan Pendiri SOKSI dan Golkar Prof. Dr.Suhardiman itu kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (11/10/2023) didampingi Bendahara Umum Depinas SOKSI,Dr.KGPH.MK. Hasanuddin dan Sekjen Depinas SOKSI Dr. Iliyas Indra.

Dr.KGPH Hasanuddin Bendum SOKSI menambahkan bahwa SOKSI selama ini mengamati melalui media sosial dan media lainnya betapa besarnya animo masyarakat akan sosok pemimpin muda sebagai harapan baru untuk Indonesia maju kedepan. Karena itu putusan MK yang kita harapkan meniadakan pembatasan usia minimal Capres-Cawapres itu sangat penting bahkan urgent karena akan memastikan perluasan basis rekrutmen Capres-Cawapres dari kalangan generasi muda sesuai animo Masyarakat luas.

Lebih lanjut Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar itu menambahkan paling tidak, ada tiga substansi pertimbangan rasional bagi SOKSI dalam mendasari pandangan dan sikap ini, yaitu :

Pertama, pembatasan usia minimal atau maksimal Capres-Cawapres adalah tidak adil sifatnya karena usia seseorang warga negara maknanya adalah bukan pilihan seseorang warga negara itu, tetapi adalah keharusan yang alamiah sifatnya dan melekat pada diri seseorang warga negara dalam menjalani usianya sejak kelahirannya, sehingga jikalau diatur pembatasannya diatas usia KTP 17 tahun didalam UU, akan menimbulkan diskriminasi terhadap warga negara.

Pembatasan usia itu sangat berbeda dengan makna dari persyaratan diluar huruf (q) pada Pasal 169 yaitu huruf (a) sampai (p) dan huruf (r) sampai (t) pada Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 itu. Jadi seyogianyalah persyaratan Capres-Cawapres yang diatur dengan persyaratan Pasal 169 UU Pemilu itu tanpa huruf (q) agar supaya tidak bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (3) UUD 1945.

Dalam menanggapi usulan mengubah usia minimal persyaratan Capres-Cawapres dari usia minimal 40 tahun menjadi usia minimal 35 tahun, Ali Wongso Sinaga yang juga adalah mantan anggota Pansus DPR RI perumus UU Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Pertama UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, mengatakan bahwa MK berdasarkan UUD 1945 dan UU MK yang berlaku adalah negative legislator dimana MK tidak berwewenang merubah frasa atau membuat norma baru seperti dalam konteks pengaturan batasan usia Capres-Cawapres ini. Merubah norma usia minimal 40 tahun menjadi norma usia minimal 35 tahun atau berapa tahunpun, harus melalui open legal policy yang merupakan wewenang DPR RI bersama Presiden sesuai Pasal 20 UUD 1945. Jadi MK tidak berwewenang merubahnya tetapi berwewenang meniadakannya dengan memutuskan tidak lagi berkekuatan hukum yang mengikat karena bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua, Warga negara berusia muda memang logikanya secara umum berbanding lurus dengan pengalaman nya yang relatif terbatas sesuai usianya, akan tetapi para tokoh berusia muda bukan berarti tak punya keunggulan terhadap umumnya para tokoh yang berusia tua. Kelebihan para tokoh berusia muda umumnya adalah idealismenya yang tinggi dan dirinya yang masih relatif bersih dari ekses kekuasaan dimana faktor -faktor itu sangat diperlukan dalam rangka membangun kepemimpinan nasional yang kuat dan efektif untuk menjawab tantangan bangsa Indonesia kedepan, khususnya dalam kaitan agar supaya lebih berpeluang berhasil menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi dimana sangat membutuhkan keteladanan, strong leader dan system building. Kesemuanya itu tentu pada akhirnya kembali pada mekanisme pencalonan Capres-Cawapres oleh Parpol atau gabungan Parpol sesuai UU Pemilu, apakah menggunakan peluang rekrutmen tokoh usia muda itu.

Ketiga, tidak sedikit fakta sejarah pemimpin bangsa di dunia ini yang berusia dibawah 40 tahun ,seperti Sanna Marin didapuk sebagai PM Finlandia pada 2019 dalam usia 34 tahun, Jacinda Ardern PM Selandia Baru dilantik pada usia 37 tahun pada Oktober 2017, Emmanuel Macron menjadi Presiden Perancis pada Mei 2017 dalam usia 39 tahun, dan banyak lagi lain-lainnya.

Berangkat dari ketiga substansi pertimbangan itu, SOKSI memandang jika kita sebagai bangsa sudah waktunya tidak perlu membatasi usia minimum dalam persyaratan capres-cawapres , namun yang penting dan harus adalah perlunya integritas dan kompetensi serta program dari kepemimpinan nasional yang bisa diharapkan kuat dan efektif untuk menjawab tantangan bangsa kedepan dengan melanjutkan Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila terutama dalam kaitan pemantapan persatuan kesatuan bangsa, penegakan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi, meningkatkan ekonomi nasional yang kuat dan berkeadilan disertai pendidikan nasional yang kuat.

Sejalan dengan harapan itulah, SOKSI mendukung MK jika meniadakan pembatasan usia minimal Capres -Cawapres dalam UU Pemilu sekaligus menegakkan Konstitusi dalam rangka suksesnya Pemilu 2024 mendatang secara demokratis, konstitusional dan hukum, tegas mantan Anggota DPR RI Periode 2009-2014 itu. (*/Red)

Previous Post

Rustam Effendi SH MH: “Revitalisasi Pasar Kuta Bumi Demi Kepentingan Pedagang atau Pihak Ketiga?”

Next Post

Respon Kapolsek Pulau Maya Karimata Peduli dengan Warga Desa Dusun Besar, Kec PMK Korban Musibah Rumah Kebakaran

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Nusantara

Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

16 Mei 2026
“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!
Nusantara

“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!

30 Januari 2026
Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?
Nusantara

Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?

5 Januari 2026
Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!
Nusantara

Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!

3 Desember 2025
DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!
Nusantara

DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!

27 November 2025
Next Post
Respon Kapolsek Pulau Maya Karimata Peduli dengan Warga Desa Dusun Besar, Kec PMK Korban Musibah Rumah Kebakaran

Respon Kapolsek Pulau Maya Karimata Peduli dengan Warga Desa Dusun Besar, Kec PMK Korban Musibah Rumah Kebakaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In