Home / Nusantara

Rabu, 8 November 2023 - 11:42 WIB

Ketua Korwil FPII Bengkalis: Pelaku Pelecehan Terhadap Wartawan Harus Di Hukum Berat

Penulis, Hitmar Tambunan.

Bengkalis Riau, Peristiwa Indonesia.com

Ketua Korwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Bengkalis Abdul Hamid mengecam ancaman dan pelecehan yang dilakukan oknum berinisial H P terhadap wartawan yang meliput penyerobotan lahan warga yang terletak di Desa sebangar kecamatan Batinsolapan kabupaten Bengkalis. Pelaku pengancaman dan penghinaan diminta ditindak tegas.

“Kami mengecam keras oknum yang mengintimidasi wartawan karena profesi wartawan di lindungi oleh Undang-undang, dan kami mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku dan mengadili hingga ke pengadilan,” ungkap Ketua Korwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Bengkalis Abdul Hamid, Selasa,7/11/2023.

Diketahui, sebelumnya Lasriana sinaga sebagai Kabiro Bengkalis Media Online Lensariaunews.com meliput berita adanya penyerobotan lahan warga yang terletak di Desa Sebangar Kecamatan Batinsolapan Kabupaten Bengkalis.

Keterangan Lasriana sinaga.” Dia nya selalu di teror lewat handphone, oleh inisial HP,  yang mana ia sampaikan bahwasanya saya wartawan tidak benar ,dan saya di tuduh mempropagandakan kantor camat batinsolapan tanpa bukti, serta melecehkan dan mencemarkan nama baik saya, saya dituduh manusia tidak beres, pengancaman ini terus berlangsung sampai saat ini ,”ungkap Lasriana sinaga mengulangi ancaman HP dengan wajah sedih dan takut.

Abdul Hamid mengimbau semua pihak agar tidak melakukan intimidasi terhadap jurnalis saat melakukan peliputan. Sebab, kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999.

Terkait adanya pengancaman dan penghinaan yang di lakukan oknum berinisial H P terhadap Lasriana Sinaga wartawan Media Online Lensariaunews.com saat melaksanakan tugas kita sudah berkoordinasi dengan pihak penegak Hukum Polsek Mandau, Polres Bengkalis agar pelaku segara di proses.

“Kami minta agar semua pihak untuk ikut menjaga kebebasan Pers,” tegasnya.

Jurnalis bertugas dilindungi undang undang Pers 40 tahun 1999 , siapapun yang menghalang halangi tugas Jurnalis apalagi sampai menghina dan mengancam akan didenda 500 juta dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku ingatlah Hukum adalah Panglima tertinggi, pungkas Abdul Hamid

( Tim Redaksi / HT ).

Share :

Baca Juga

Nusantara

Plt Bupati Langkat Hadiri Pawai Karnaval Kecamatan Sirapit

Nusantara

Lapor Pak Dirut (PT.PLN), Di Dugaan ada Aktivitas Jual Beli Tiang Listrik dan Transaksi Diluar Prosedur, Juga Pemasangan Jaringan di ULP Nanga Pinoh dan Sintang, Kalimantan Barat

Nusantara

Bupati: Pemotongan Tunjangan Aparat Desa di Lamsel Karena Refocusing Anggaran Sekitar Rp 120 Miliar Untuk Penanganan Covid-19

Nusantara

Kadishub Langkat Akan Berbenah Sesuai Keinginan Masyarakat

Nusantara

SELAMAT TINGGAL PDIP..! Airlangga: Jokowi Dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nusantara

Rapat Pemilihan Pengurus, Muhammad Hannan Terpilih Ketua Ranting PP Kelurahan Sitamiang Baru

Nusantara

FSP-TIM: “Musyawarah Kesenian Jakarta Oleh DKJ Harus Demokratis

Nusantara

Gakum Diminta Usut Kepemilikan Ratusan Batang Kayu Ulin Ilegal Milik Kadis Pendidikan Melawi