Home / Headline

Senin, 27 November 2023 - 07:46 WIB

Tanpa Surat Penangkapan, Oknum Kapolsek Cikupa Akan Digugat Lantaran Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Penulis: Sahiluddin Lumbangaol

Tangerang, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kapolsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten Kompol Tedy Heru Murtianto ST SH dinilai telah melakukan Abuse of power terhadap peserta aksi 23 November 2023.

Kejadian bermula saat peserta aksi melakukan Long March dari perempatan Bitung menuju kantor Disnaker Kabupaten Tangerang di Sukamulya.

Dalam perjalanannya, peserta aksi mampir di perusahaan yang ada Pengurus Unit Kerja Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK KSPSI) karena ada kabar 12 Pengurus tidak diperkenankan keluar untuk ikut aksi di perusahaan dan selanjutnya memberi dispensasi hanya kepada 4 orang pengurus.

Akibat pengurus tidak diberi ijin untuk keluar peserta aksi yang tergabung dengan DPC KSPSI Kabupaten Tangerang mampir ke perusahaan PT Sinar Surya Bajaprofilindo di Jl Raya Serang KM 14.5 No 31, Kec Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Peserta aksi berencana untuk menjemput pengurus lainnya agar ikut dalam aksi, dimana peserta aksi berkumpul di pintu gerbang parkir perusahaan dan dibuka oleh Security.

Selanjutnya, beberapa peserta aksi masuk untuk menjemput pengurus Unit Kerja yang masih bekerja. Namun beberapa peserta aksi diminta oleh Security untuk keluar, lalu beberapa peserta aksi keluar dan menunggu di pintu Gerbang.

Dalam situasi itu, kemudian datang Kapolsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten Kompol Tedy Heru Murtianto ST SH menemui Suhendra Ketua PC LEM KSPSI Kabupaten Tangerang mereka berdua mengobrol dalam pos Security.

Lalu Kapolsek keluar menemui peserta aksi di gerbang perusahaan, dan dia bicara dengan peserta aksi.

“Jangan sampai kalian melakukan pengerusakan. Kalau kalian melakukan pengerusakan, maka akan kena pidana,” ucap Kapolsek Kompol Tedy Heru Murtianto ST SH dihadapan peserta aksi.

Dalam situasi itu peserta aksi Ahmad Jueni menanyakan kepada Kapolsek, “pak bagaimana penambahan sisa peserta dari PT Sinar Surya Bajaprofilindo?”

Menurut Kapolsek, permintaan tersebut sedang dinego.

Selanjutnya Ahmad Jueni berharap kepada Kapolsek agar jangan berlama-lama.

Kemudian, Kapolsek mengatakan, “Ya udah kalau kalian mau jalan-jalan aja toh tujuan aksi bukan disini.”

Kemudian Ahmad Juani mengatakan berarti management PT Sinar Surya Bajaprofilindo patut diduga telah menjadi provokator, karena lama mengeluarkan sisa perwakilan.

Lalu Kapolsek mengatakan, “Kamu yang provokator saya tangkap kamu.”

Jawab Ahmad Jueni, “Kenapa saya di tangkap? Saya cuma memegang gerbang doang,” ujarnya.

Selanjutnya Kapolsek mengatakan bahwa Rustam itu dia yang menangkap pada 3 Maret 2020.

Ucapan Kapolsek Cikupa ini seolah-olah meremehkan Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang karena mengungkit aksi yang telah berlalu.

Sementara itu, menurut Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang Rustam Effendi, bahwa tanggal 3 Maret 2020 silam, Tedy Heru Murtianto menjabat sebagai Kanit Ekonomi Polresta Tangerang telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menjemput orang tanpa surat perintah.

Dan Rustam Effendi juga tidak bisa dimintain keterangan oleh Penyidik Polresta Tangerang.

Akibat Abuse of power Kapolsek Cikupa yang mengungkit hal yang sudah dilupakan oleh Rustam Effendi, apalagi pernyataan Kapolsek Cikupa tersebut dihadapan para anggota DPC KSPSI Kabupaten Tangerang telah merugikan dirinya.

Oleh karena itu, kata Rustam Effendi, dia akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Tedy Heru Murtianto ST SH.

“Kapolsek telah sangat jelas mengakui perbuatannya tersebut di depan anggota DPC KSPSI Kabupaten Tangerang. Dan dalam waktu dekat DPC KSPSI Kabupaten Tangerang akan melakukan aksi damai di depan Kantor Polsek Cikupa,” tandasnya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Inilah 5 Strategi Kementerian Pertanian RI Jaga Ketersediaan Pangan di Masa Pandemi Covid-19

Headline

Diduga Kuat SPBU No : 6478607 Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Dibekingi Oknum TNI Serta Preman Bayaran

Headline

Lenis Kogoya Diminta Warga Transmigrasi Lampung Tengah Bantu Urus Listrik PLN Masuk Desa Mereka

Headline

“APAKAH TAHUN 2025 INDONESIA BISA MERAIH SURPLUS BERAS DAN TIDAK IMPOR BERAS LAGI” ?

Headline

Masyarakat Lampung Nobatkan Lenis Kogoya Jadi Tuan Panglima Negara Gelar Laduk Suttan Panglimo Perdamayan

Headline

Aktifis Pemantau Migas Desak Dandim 0211/TT Berikan Sanksi Terhadap Oknum BABINSA Penimbun BBM

Headline

Warga Resah, Marak Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Pemkab Bogor. DPP LSM BERKORDINASI Minta Bupati Tertibkan ASN

Headline

‎”Warga dan Pemerintah Desa Kuta Mekar Protes Pelanggaran Prosedur Proyek Bendungan Cibeet oleh PT Waskita”