Home / Nusantara

Jumat, 29 Desember 2023 - 11:35 WIB

Ali Wongso: Dukung KPU Tetapkan Surat Suara Taiwan Terkirim Diluar Jadwal Adalah Rusak

JAKARTA,-PERISTIWAINDONESIA.com

Caleg DPR RI Dapil Jakarta 2 dari Partai Golkar Ali Wongso Sinaga menyesalkan peristiwa pengiriman surat suara Pemilu 2024 oleh PPLN Taipei kepada pemilih di Taiwan. Pasalnya, pengiriman ini lebih cepat dari jadwal untuk pemungutan suara dengan metode pos pada tanggal 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023 lalu.

Caleg DPR RI Nomor Urut 2 itu meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri itu mendukung kebijakan KPU RI menetapkan semua surat suara yang terlanjur terkirim di Taiwan itu adalah diluar jadwal. “Sesuai ketentuan peraturan UU yang berlaku sehingga surat suara tersebut dinyatakan tidak berlaku atau rusak,” kata Ketua DPP Partai Golkar Bidang Ketenagakerjaan tiga Periode 2004-2017 itu kepada wartawan pada Jumat pagi (29/12) di Jakarta.

Anggota Baleg DPR RI 2009-2014 itu menilai Kebijakan KPU RI itu merupakan solusi yang aplikabel dan tidak melanggar aturan hukum tetapi justru mengembalikan keadaan ke koridor aturan hukumnya,

Ketua Umum SOKSI ormas pendiri Partai Golkar itu menambahkan, semua pihak dan peserta Pemilu 2024 hendaknya dan dihimbau selalu berpikir positif dan berorientasi mencari solusi yang baik serta aplikabel atas segala permasalahan yang timbul dalam dinamika kontestasi Pemilu yang damai, gembira, bersatu, bersama dengan tujuan sukses Pemilu 2024 secara demokratis, konstitusional dan hukum yang berlaku bagi kepentingan rakyat bangsa negara hari ini dalam rangka menuju Indonesia Mas 2045.

Karena itu Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar itu menegaskan prinsipnya KPU bersama PPLN Taiwan hendaknya, pertama bahwa seluruh surat suara yang rusak itu dipastikan hangus sekaligus menjamin bahwa surat suara rusak itu tidak akan masuk kedalam perhitungan suara Pemilu 2024 di Taiwan.

“Kedua, KPU bersama PPLN Taiwan menjamin pengiriman surat suara Pemilu 2024 di Taiwan pasti akan sesuai jadwal dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023 yang mengatur pengiriman surat suara melalui Pos paling lambat 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN, yakni 2-11 Januari 2024,” kata politisi senior yang menapaki perjuangannya dari bawah sebagai Ketua Komisi D bidang Pembangunan dan Anggota DPRD DKI Jakarta dua periode,1992 -1997 dan 1997-1999 lalu itu. (Tim/RED)

 

Share :

Baca Juga

Nusantara

Doa Menyembelih Hewan Kurban Arab-Latin Sesuai Sunnah

Nusantara

Benahi SJUT, Pemko Medan Lanjutkan Program Medan Rapi Tanpa Kabel  

Nusantara

Personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani Bersama TDM Laksanakan Karya Bakti Bersama Di Perbatasan

Nusantara

Pasar Modal Indonesia Sediakan 200.000 Dosis Vaksin Covid-19

Nusantara

Harga BBM Naik, Emak-emak Ikuti Kegiatan Pembuatan Sabun Cuci Piring di Tanjung Pura

Nusantara

LMA Kota Jayapura Bersilaturahmi Dengan Aster Kodam XVII Cenderawasih

Nusantara

Deklarasi Damai, Syah Afandin Harapkan Pemilu di Langkat Berjalan Lancar

Nusantara

Plt Bupati Langkat Hadiri Pawai Karnaval Kecamatan Sirapit