• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Berdalih Untuk Warga Oknum RT DiCicadas Diduga Palak PT Penyalur Tenaga Kerja 15 Juta

MTPM 01 by MTPM 01
12 Januari 2024
in Nusantara
0
Berdalih Untuk Warga Oknum RT DiCicadas Diduga Palak PT Penyalur Tenaga Kerja 15 Juta
0
SHARES
155
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR,-PERISTIWAINDONESIA.com

Birokrasi dan alur pengurusan izin dan beberapa kelengkapan dokumen sebagaimana yang ideal digunakan para pengusaha khususnya di desa Cicadas diduga dipersulit hingga sarat dugaan pungli.

Izin lingkungan yang diperlukan dalam usaha biro jasa (Outsourcing) dan juga lembaga pelatihan kerja merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha kegiatan antara lain adalah untuk legalitas perusahaan dalam beroperasi.

Setiap usaha yang akan dibangun wajib memiliki ijin lingkungan , yang mana dalam pengurusan izin tersebut sangat berhubungan erat dengan instansi pemerintah Desa dan kecamatan.

Namun sangat disayangkan pada kenyataannya bahwa dalam hal birokrasi atau flow proses dalam pengurusan ini sangat sarat atau terindikasi adanya dugaan punggutan liar (Pungli) terkoordinir antara kepala desa Ketua RW dan Ketua RT.

Terkait hal ini di alami oleh PT. Media Cipta Kerja Perkasa yang berada di wilayah RT 03 RW 19 Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat yang hendak mengajukan tanda tangan Surat izin lingkungan pada kepala desa terkesan dipersulit.

Pasalnya, Oknum RT meminta uang sebesar 15 juta dengan alasan permintaan warga dan untuk membantu anggaran pengecoran jalan desa di wilayah setempat.

lkusari selaku perwakilan PT Media Cipta Kerja Perkasa mengatakan saat dirinya meminta izin lingkungan dan hendak meminta tanda tangan kepala desa kepala desa belum bersedia membubuhkan tanda tangan jika dibawah belum selesai.

“Bereskan dulu dibawah, Kalo belum beres saya gak bisa tanda tangan Surat izin lingkungan ini”, katanya menirukan kalimat kepala desa yang saat itu sempat komunikasi melalui telepon hari Rabu (10/1/2024)

Lanjutnya sebelumnya memang Ketua RT 03 pernah chating dirinya menyampaikan bahwa berdalih untuk membantu pembangunan jalan desa yang saat itu sedang berjalan meminta uang 15 juta

“Ketua RT pernah Chating menyampaikan warga minta uang 15 juta untuk izin lingkungan dan domisili karena ada program pengecoran jalan desa, dan saya kaget”, ujarnya

Selain itu, Alkusari mengaku bahwa dirinya sudah menjelaskan pada kades bawah kondisi perusahaan bukan perusahaan yang di bidang industri yang mana bisa menimbulkan potensi polusi yang merugikan warga secara signifikan.

“Saya udah jelaskan kondisi perusahaan, ini bukan perusahaan industri yang bisa menimbulkan polusi atau hal lainya tapi tidak digubris, Inikan perusahaan dibidang jasa tenaga kerja gak ada produksi kok malah dipersulit kalo emang udah berjalan kita juga ngertIlah”, ungkapnya.

Kusari juga menjelaskan bahwa surat Izin lingkungan tersebut tinggal tanda tangan Kepala desa dan Camat untuk warga dan RT RW sudah selesai dan memang pihaknya mengaku sudah janji akan memberikan kontribusi namun tidak sebesar yang dipinta.

Kita memang udah janji akan memberikan kontribusi namun tidak sebesar itu, tapi untuk RT RW uang rokoknya udah kita kasih, surat itu tinggal Kades dan camat yang belum tanda tangan”, jelasnya

Sementara kepala Desa Dian Hermawan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut malah berbalik nanya bahwa pihak perusahaan sudah berkontribusi belum pada lingkungan

“Tanya dulu sama mereka sudah berkontribusi belum pada warga lingkungan, dan kontribusi tersebut sepatutnya setelah tanda tangan atau sesudah tanda tangan”, tanyanya

Dirinya juga mengaku pernah menyampaikan pada pihak perusahaan bahwa meminta semen 50 Sak untuk Pondok Pesantren, dan Kades Juga keberatan jika RT disebut Oknum.

“Saya pernah sampaikan untuk Pembangunan Pondok Pesantren 50 sak Semenn, dan saya keberatan dibilang Oknum karena itu tanah kelahiran saya”, katanya

Lebih lanjut ia membenarkan tentang permintaan RT tersebut karena memang sedang ada pembangunan diwilayah tersebut dan jika keberatan dengan permintaan ditinggal didiskusikan atau disampaikan.

“Betul sedang ada pembangunan diwilayah itu dan kalo keberatan dengan permintaan RT tinggal sampaikan”, tukasnya

Terkait hal ini Ketua RT 03 dan Ketua RW 19 sudah dikonfirmasi namun belum menjawab..

Tim/Red

 

Previous Post

Terkait Pemberitaan PNS Bukittinggi Diduga Mesum Akhirnya Laporkan Dua Peristiwa Penganiayaan Terhadap Dirinya Ke Polresta Bukittinggi

Next Post

Sekolah SD, SMPN, Dan SMA Sederajat di Mandau Duri, Bengkalis Arahkan Siswa-Siswi Beli LKS ke Salah Satu Toko Buku.

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Nusantara

Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

16 Mei 2026
“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!
Nusantara

“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!

30 Januari 2026
Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?
Nusantara

Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?

5 Januari 2026
Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!
Nusantara

Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!

3 Desember 2025
DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!
Nusantara

DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!

27 November 2025
Next Post
Sekolah SD, SMPN, Dan SMA Sederajat di Mandau Duri, Bengkalis Arahkan Siswa-Siswi Beli LKS ke Salah Satu Toko Buku.

Sekolah SD, SMPN, Dan SMA Sederajat di Mandau Duri, Bengkalis Arahkan Siswa-Siswi Beli LKS ke Salah Satu Toko Buku.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In