Home / Infrastruktur / Nasional

Senin, 29 Januari 2024 - 14:59 WIB

Diduga Tanpa PBG, Resto Gacoan Dapat Berdiri Bebas di Duren Sawit

Penulis, Sahiluddin Lumban gaol

Jakarta, Peristiwa Indonesia.com

Satu unit bangunan di Jalan Raden inten dapat berdiri bebas tanpa ada tindakan dari DCKTRP (Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Sektor Kecamatan Duren Sawit Bangunan bisnis yang disebut untuk Resto Gacoan itu terindikasi tidak mengantongi PBG, sebab di lokasi tidak bisa ditemukan plang PBG pengganti IMB.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan

Seperti diketahui, PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Masyarakat sekitar mengherankan bangunan itu tidak mendapat tindakan padahal tidak ada izin sama sekali. Sehingga ada pikiran dari sebagian warga, bahwa tidak perlu mengurus izin untuk membangun.

Seorang warga mengatakan, “Mungkin zaman sekarang tidak ada lagi pengawasan dan penindakan dari pemerintah. Makanya disekitar sini ada beberapa bangunan yang terang-terangan tidak pake izin membangun,” kata Jay

Namun hal itu dibantah warga lain yang tidak berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan, berinisial AS Menurut AS ,masih ada pengawasan serta tindakan dari pihak Citata. “Beberapa waktu yang lalu, bangunan yang saya urus mendapat tindakan berupa pembongkaran dan penghentian kegiatan kok,” ujarnya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, seharusnya ada tindakan dan sanksi berupa, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, hingga tindakan pembongkaran.

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas CKTRP (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Jakarta Timur, Sodiq pilih tutup mulut. Demikian halnya dengan Kasektor DKCTRP Kecamatan Duren Sawit,, Rudi Mulyadi hanya bungkam saja ketika dikonfirmasi terkait satu unit bangunan Resto Gacoan di Jalan Raden Inten Duren Sawit, yang diduga tidak ada PBG.

Diminta Itbanko Jakarta Timur agar segera memanggil dan memeriksa Kasektor DKCTRP Duren sawit dan jajarannya.

Red / Tim

Share :

Baca Juga

Nasional

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Prajurit TNI-Polri di Polda Kepri

Nasional

DPP Partai Golkar Siapkan Lembaga Survey ; Bertekad Raih 60 % Pada Pilkada November Mendatang.

Hukum

Kejati Sulbar Kembali Berhasil Bekuk DPO Narkoba

Infrastruktur

Warga Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai, Jembatan Gantung Desa Ujung Gurap Rusak Parah

Energi

Pohon Gaharu Dirusak Operator Sensor PLN, Kuasa Hukum Parno Somasi PLN UP3 Mamuju

Nasional

Mentan RI Amran, Targetkan Petani Lamongan 3 Kali Tnam Dalam Setahun.

Nasional

SPBU Nomor 6478501 Sosok Kabupaten Sanggau Langgar Undang-Undang Migas

Nasional

PemKab Konawe Utara Bersama Kuasa Direktur PT MUR Konsultasi Penyusunan PPM