Home / Nusantara

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:38 WIB

Lembaga Bantuan Hukum Badan Relawan Prabowo Gibran Akan Mengugat Putusan DKPP ke PTUN Karena Dianggap Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

JAKARTA -PERISTIWA INDONESIA. COM

Dewan kehormatan penyelenggara pemilu DKPP yang menyatakan ketua KPU dan Enam Anggotanya melanggar Kode etik dalam penerimaan pendaftaran cawapres nomor urut dua Gibran Raka Buming Raka akhirnya menuai tanggapan tegas dari
Sekjen Badan Relawan Prabowo Gibran (BRP), Sudiarto SH MH yang menilai putusan itu ada kekeliruan besar.

Dikatakannya “menurut saya langka KPU sudah benar benar melaksanakan putusan MK yg bersifat self executing atau bisa di laksanakan tampa memerlukann aturan tambahan jadi putusan DKPP itu keliru besar ujar sekjen BRP yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum pimpinan kantor Hukum Sudiarto SH MH and Partners.

Dijelaskannya bahwa KPU hanya melaksanakan putusan MK yg bersifat final jadi tdk perlu
lagi diatur pelaksanaanya, saat dimintai tanggapannya di kantor Jln TB Simatupang kemarin.

Sekjen BRP yang dikenal akrab sebagai praktisi hukum kondang itu pun menilai DKPP melakukan kesalahan dengan mengeluarkan putusan tampa mengundang pihak yang akan terimbas dalam putusannya dan
seharusnya pihak DKPP mengundang pihak KPU sejak Awal. Nah tampa hal ini tidak di lakukan oleh DKPP maka dapat dinyatakan Hal itu jelas kekeliruan yg di lakukan DKPP.

Sekjen BRP itu pun mengatakan dalam waktu dekat akan menggungat putusan DKPP dan melayangkan gugatan ke PTUN karena putusan DKPP bukan putusan yang bersifat final seperti putusan MK jadi kita bisa menggungat putusan tersebut atau artinya putusan DKPP bisa di gungat ke PTUN oleh orang yang merasa dirugikan, atau masyarakat yang merasa putusan DKPP ini bertentangan secara moral dan hukum
konstitusi, ungkapnya

Dikatakan Sudiarto SH MH “menurut saya bermasalah dan hal ini DKPP jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum namanya dimana KPU telah menjalankan tugasnya sesuai dengan keputusan MK tatapi kemudian di persalahkan, dikatakannya kendati demikian status Gibran sebagai cawapres tidak akan berdampak dalam putusan ini.

Putusan Etik ini murni tidak ada kaitannya dengan pencalonan cawapres, jadi ini murni soal etik penyelenggara pemilu kata sudiarto dan dalam waktu dekat dirinya akan membuat gugatan ke PTUN masalah putusan DKPP itu, tegas Sudiarto SH MH Sekjen Badan Relawan Prabowo Gibran. (RED)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Pemko Medan Gelar Bimtek Penyusunan Peta Proses Bisnis Kota Medan dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemko Medan

Nusantara

Respon Kapolsek Pulau Maya Karimata Peduli dengan Warga Desa Dusun Besar, Kec PMK Korban Musibah Rumah Kebakaran

Nusantara

Dua Siswi Langkat Ikuti Dewan Parlemen Remaja DPR RI, Afandin: Saya Bangga

Nusantara

Stop Kriminalisasi, berantas mafia tambang, Tegakkan keadilan!!!

Nusantara

Pembekalan Timses Di Gegesik Dan Gunung Jati, Caleg DPR RI Riko Heryanto Gaungkan Cirebon Kota Metropolitan
Anggota DPRD Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Gede Widiada

Nusantara

Sistem Kerja Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Denpasar Harus Diperbaiki

Nusantara

Saiful Chaniago/Wakil Ketua Umum DPP KNPI : KNPI mendukung kepemimpinan Jokowi

Nusantara

Yustinus Prastowo: Rapimnas LP3K, Momentum Konsolidasi Persiapan Penyelenggaraan Pesparani III