• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Ketua Umum SOKSI: “Gerakan Angket DPR Menyelidiki Presiden” adalah Kontra Produktif

MTPM 01 by MTPM 01
25 Februari 2024
in Nusantara
0
Ketua Umum SOKSI: “Gerakan Angket DPR Menyelidiki Presiden” adalah Kontra Produktif
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Peristiwa Indonesia.com

Menyikapi dinamika politik nasional pasca Pemilu 2024, ditandai adanya pihak yang mendorong “gerakan hak angket DPR menyelidiki Presiden” terkait dugaan “pemilu curang”. Ketua Umum SOKSI, Ir. Ali Wongso Sinaga mengatakan hak angket DPR itu adalah hak konstitusional DPR tetapi penggunaannya tentu membutuhkan pertimbangan yang rasional dan bijaksana dengan mengedepankan kepentingan bangsa negara.

Karena itu politisi senior Partai GOLKAR itu menghimbau dan mengingatkan agar supaya mereka yang serius mendorong hak angket DPR itu berpikir ulang dan mengurungkan niatnya dengan menyadari bahwa “gerakan hak angket DPR menyelidiki Presiden” terkait dugaan “pemilu curang” tersebut adalah kontraproduktif bagi masyarakat bangsa, dan diyakininya akan layu sebelum berkembang, katanya kepada wartawan di Jakarta pada minggu malam (25/02).

Mantan Anggota Baleg DPR RI 2009-2014 itu menjelaskan paling kurang ada 2 hal penyebabnya mengapa demikian, yaitu :Pertama, tidak ada korelasi antara Angket penyelidikan Presiden Jokowi terkait dugaan “pemilu curang”, dengan proses dan hasil perhitungan suara Pemilu 2024 oleh KPU atau perselisihan Pemilu di Bawaslu dan di Mahkamah Konstitusi sesuai Konstitusi UUD 1945 dalam Pasal 22 E ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 24 C ayat (1) selain UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Didalam UUD 1945 mengamanatkan bahwa aturan Pemilu merupakan lex specialis derogat lex generalis, hukum yang bersifat khusus tentang Pemilu mengesampingkan hukum yang bersifat umum sebagaimana hak angket yang diatur dalam pasal 20 A UUD 1945.

Hak Angket DPR RI adalah salahsatu bentuk pengawasan DPR RI terhadap kebijakan Pemerintah dalam pelaksanaan UU yang bersifat umum , bukan terkait Pemilu sehingga rekomendasi suatu angket DPR RI tidak dapat merubah apapun atas Keputusan KPU atau Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemilu.

Kedua, menggunakan hak Angket penyelidikan Presiden harus ekstra hati-hati, tidak boleh asal dan naif karena logika politiknya angket ini cenderung mengandung adanya maksud tertentu yaitu memakzulkan atau memberhentikan Presiden secara konstitusional, apalagi wacana pemakzulan seperti itu sudah muncul di permukaan dari kalangan oposisi dan aktivis politik tertentu sejak pra Pemilu 2024.

Karena itu, pertanyaannya adalah Fraksi apa saja di DPR RI yang berpikir dan bermaksud memakzulkan Presiden Jokowi ?
Wakil Ketua Dewan Pakar Partai GOLKAR itu mengamati sejauh ini Fraksi-Fraksi DPR umumnya atau mayoritas tidak pernah berpikir untuk memakzulkan Presiden Jokowi, bahkan sebaliknya umumnya Fraksi-Fraksi DPR mendukung kepemimpinan nasional Presiden Jokowi yang dinilai sangat sukses termasuk di mata internasional, meskipun tak sempurna karena tak ada manusia yang sempurna.

Selain itu bagi mereka yang ada pikiran pemakjulan itu, juga akan sangat sulit bahkan tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran hukum berupa pengkhianatan Presiden terhadap negara dan tindakan lainnya yang mebuatnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden sebagaimana diamanatkan Konstitusi.

Lebih komprehensif, kepada yang berpikir memakjulkan Presiden diingatkan harus sungguh-sungguh memahami Konstitusi UUD 1945 dalam Pasal 7 A dan 7 B yang mengatur mekanisme prosedur pemberhentian Presiden itu sangat panjang, lama dan ketat. Sidang DPR memutuskan suatu rekomendasi angket DPR harus dihadiri minimal 2/3 jumlah Anggota DPR dan disetujui minimal 2/3 dari Anggota DPR yang hadir.

Konstitusi juga mengatur bahwa Rekomendasi DPR RI itu selanjutnya harus diperiksa, diadili dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi, apakah benar dan dapat diterima atau ditolak. Jikalaupun putusan Mahkamah Konstitusi menerima menyetujui rekomendasi DPR , maka DPR harus meneruskan usul pemberhentian Presiden itu ke MPR RI untuk selanjutnya menyelenggarakan sidang MPR yang dihadiri minimal ¾ Anggota MPR RI dan disetujui minimal 2/3 Anggota MPR RI yang hadir.

Selain sangat ketat juga lama, tidak sedikit para ahli memprediksi masa proses sesuai Konstitusi tentang mekanisme prosedur pemberhentian Presiden itu mencapai 10-12 bulan, jelas Wakil Ketua Dewan Pakar Partai GOLKAR itu.

Memahami kedua hal itu, dengan posisi konstitusi dan hukumnya demikian itu, dan mengantisipasi eksesnya berupa potensi gerakan massa yang direkayasa atau dimobilisasi oleh kelompok-kelompok tertentu dapat membentuk potensi chaos yang kontraproduktif dan berbahaya bagi bangsa ini.

Lalu pertanyaannya adalah Fraksi-Fraksi DPR mana dan Parpol apa yang berkepentingan dengan angket yang kontra produktif beresiko bahaya bagi bangsa demikian tersebut?.

Kader Bangsa binaan Pendiri SOKSI dan GOLKAR Mayjen TNI (Purn) Prof.Dr.Suhardiman itu menaruh harapan kepada para inisiator angket DPR itu mengurungkan niatnya menggunakan hak angket DPR itu dan menempuh jalur hukum yang konstitusional terhadap masalah Pemilu yang ada.

Hendaknya semua elit politik bangsa makin dewasa dengan senantiasa menempatkan demokrasi bagaikan satu mata uang dua sisi dengan persatuan bangsa.

Artinya apapun masalah dalam demokrasi jangan dibiarkan merusak persatuan bangsa sebagai kunci kokohnya eksistensi bangsa negara. Untuk itu permasalahan apapun dalam proses demokrasi dapat direspons dengan menjauhi emosional tetapi senantiasa rasional kritis menyelesaikannya dalam koridor hukum dan konstitusi sekaligus waspada terhadap potensi infiltrasi asing globalisme yang diantaranya ingin mengadudomba bangsa ini agar supaya negara ini lemah.

Menjaga eksistensi negara bangsa adalah kepentingan bersama yang terutama diatas segala kepentingan politik praktis atau kepentingan apapun dan siapapun. Karena itu sekali lagi semua pihak haruslah tempatkan demokrasi dalam koridor konstitusi dan hukum sehingga bangsa ini terhindar dari potensi anarkhisme dan kontra produktif.

Demokrasi dan demokratisasi kedepan terus dibangun bersama guna menguatkan persatuan kesatuan bangsa dan eksistensi bangsa negara demi mewujudkan kemajuan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Dengan demikian mantan Ketua DPP Partai GOLKAR tiga periode itu meyakini “Gerakan Angket DPR Menyelidiki Presiden” adalah kontra produktif dan akan layu sebelum berkembang.(Tim/Red)

Previous Post

Pengusaha Diduga Kebal Hukum, Kapal Ikan Pukat Trawls Bebas Beroperasi di Zona Terlarang

Next Post

Silaturahmi dengan MUI dan Baznas, Faisal Hasrimy : Mari Bekerjasama untuk Umat

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Nusantara

Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

16 Mei 2026
“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!
Nusantara

“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!

30 Januari 2026
Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?
Nusantara

Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?

5 Januari 2026
Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!
Nusantara

Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!

3 Desember 2025
DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!
Nusantara

DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!

27 November 2025
Next Post
Silaturahmi dengan MUI dan Baznas, Faisal Hasrimy : Mari Bekerjasama untuk Umat

Silaturahmi dengan MUI dan Baznas, Faisal Hasrimy : Mari Bekerjasama untuk Umat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In