• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Kesehatan Daerah

Pengusaha Diduga Kebal Hukum, Kapal Ikan Pukat Trawls Bebas Beroperasi di Zona Terlarang

Sahiluddin Lumban gaol by Sahiluddin Lumban gaol
24 Februari 2024
in Daerah, Hukum
0
Pengusaha Diduga Kebal Hukum, Kapal Ikan Pukat Trawls Bebas Beroperasi di Zona Terlarang
0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tapteng, Peristiwaindonesia.com

Pengusaha Kapal Tangkap Ikan Jenis Pukat Trawls di Kota Sibolga – Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara Diduga Kebal hukum, Puluhan Pukat Trawls bebas beroperasi di area Perairan terlarang ( Zona Terlarang ).

Menyaksikan kebebasan Pukat Trawls tersebut, telah menimbulkan Kekesalan khususnya bagi warga nelayan Sibolga-Tapteng.

Kekesalan itu diungkapkan mereka kepada Wartawan di salah satu Tangkahan di Sibolga. Jangan pernah tanya Hukum di Kota Sibolga dan Tapteng. Hanya satu kata “SIAPA TAKUT”, Pengusahanya diduga kebal hukum, katanya dengan rasa kesal.

Kendati secara represif, Pemerintah telah mengatur pelarangan penggunaan Jaring Trawls dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PMKP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seines Nets).

Kenapa Pukat Trawls di larang di Indonesia?Penggunaan Pukat Trawls inilah yang dapat merusak lingkungan laut atau sumber daya laut karena penangkapan ikan dilakukan dengan tidak memperhatikan aspek lingkungan.

Walau tidak mendapatkan restu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), namun Kapal Ikan atau Pukat Trawls di perairan Kota Sibolga dan Tapteng, diduga bebas beroperasi seakan kebal hukum yang berlaku di Negara ini.

Hal itu dikatakan oleh Anto Sihaloho sebagai Pengurus Kapal KM. Subur didampingi Anwar kepada Wartawan Sabtu, 24/02/2024 di Tapteng.

Lebih lanjut dikatakan Anto, di Wilayah Sibolga-Tapteng diduga sangat banyak Kapal Pukat Trawls atau Pukat Ikan tidak miliki izin. Bahkan terang-terangan beroperasi di Area Terlarang dan mencari ikan di sekitaran bibir pantai, ungkapnya.

“Sangat disayangkan, lemahnya Penegak Hukum kita untuk menertibkan para pelaku Illegal Fishing,” ujarnyanya.

Padahal kalau di perhatikan, hampir setiap harinya lewat di depan petugas penjagaan, tapi tidak ada tindakan,” tutur pengurus Kapal KM, Subur.

Pengusaha Kapal Pukat Trawls di Sibolga dan Tapteng diduga mengabaikan aturan dan tidak perduli kepada Undang-Undang pidana yang berlaku, ujarnya.

Kepada Aparat Hukum, kita meminta untuk segera bertindak tegas terhadap para pelaku Illegal Fishing, pintanya.

Jangan dilakukan pembiaran. Karena yang dirugikan itu bukan hanya para Nelayan, Negara juga dirugikan, ujar Anto berharap

Ada disini Kapal Pengawas dari PSDKP sudah hampir dua bulan bersandar di dermaga PPN Sibolga, tapi kita tidak tahu apa fungsinya, karena sejauh ini tidak ada tindakan yang mereka lakukan untuk menertibkan Kapal-kapal Pukat Trawls, terangnya.

Masih lanjut Anto, selama ini para Nelayan Tradisional telah memantau aktivitas dugaan Illegal Fishing, bahkan telah sabar menunggu tindakan dan peran aktif Penegak hukum di Tapteng-Sibolga, ucapnya.

“Para Nelayan sedang menahan emosi, tapi sampai kapan emosi itu tidak meluap, jika itu terjadi maka yang rugi siapa?.”

Untuk itu dengan tegas kita meminta kepada Penegak Hukum untuk segera bertindak,” katanya.

Sembari berikan contoh usai memberangkatkan Kapal KM. SUBUR yang beroperasi perdana di Kota Sibolga dan Tapteng, sebagai Pukat Hela Berkantong dengan izin langsung dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, di dermaga PPN Sibolga.

“Kita telah membuat contoh yang baik dengan mengurus langsung perizinan Kapal Pukat Hela berkantong di Sibolga dan Tapteng, ini adalah yang perdana.

Satu-satunya Kapal Pukat Tarik Hela Berkantong yang memiliki izin itu cuma KM. SUBUR dan sudah kita berangkatkan untuk beraktivitas mencari ikan,” ujar.

Sebagai Warga Negara yang baik harus taat dan patuh kepada Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.

Sebagai pengurus Kapal, Anto Sihaloho memastikan telah membekali KM. SUBUR dengan alat tangkap yang legal dan sesuai Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan.

Alat tangkap yang digunakan tidak menyalahi aturan, dari hasil pemeriksaan sudah sesuai yang tertulis di Permen KP, dan ada segel dirjennya dan beroperasi di Wilayah tangkap jalur tiga atau 30 mil keatas,” tandasnya.

Sahiluddin

Previous Post

Walau Sudah di Adendum Waktu Kontrak 50 Hari Kelender, Proyek Renovasi RSUD FL.Tobing Kota Sibolga Tidak Selesai Juga Dikerjakan.

Next Post

Ketua Umum SOKSI: “Gerakan Angket DPR Menyelidiki Presiden” adalah Kontra Produktif

Sahiluddin Lumban gaol

Sahiluddin Lumban gaol

RelatedPosts

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON
Daerah

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON

22 Mei 2026
BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran
Headline

BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran

30 April 2026
Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi
Headline

Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi

19 Februari 2026
Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong,  Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan
Hukum

Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong, Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan

17 Februari 2026
Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal dan Ringkus 17 Tersangka
Hukum

Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal dan Ringkus 17 Tersangka

28 Januari 2026
Berkat Laporan Warga, Praktik Gelap Peredaran Obat Keras di Perum Graha Jatimekar Berhasil Digulung Polisi
Hukum

Berkat Laporan Warga, Praktik Gelap Peredaran Obat Keras di Perum Graha Jatimekar Berhasil Digulung Polisi

19 Januari 2026
Next Post
Ketua Umum SOKSI: “Gerakan Angket DPR Menyelidiki Presiden” adalah Kontra Produktif

Ketua Umum SOKSI: “Gerakan Angket DPR Menyelidiki Presiden” adalah Kontra Produktif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In