• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

DPC SBSI 92 Kota Bekasi Layangkan Somasi Ke PT GMT

MTPM 01 by MTPM 01
10 Maret 2024
in Nusantara
0
DPC SBSI 92 Kota Bekasi Layangkan Somasi Ke PT GMT
0
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA BEKASI -PERISTIWAINDONESIA.COM

Dewan pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI 92) Kota Bekasi layangkan surat somasi kepada PT.Gametraco Tunggal (PT. GMT) pasalnya mantan pekerja perusahaan tersebut keberatan atas Kerja selama 21 Bulan Tanpa menerima Gaji,

Selain itu, pihak PT GMT melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak (Surat Paklaring Terlampir) tanpa ada memberikan uang penghargaan masa kerja (UPMK + UPH) dan lain-lainnya.

Melalui surat somasi Nomor : 007/DPC-SBSI 1992/K.BKS/3/2024 Bekasi, 4 Maret 2024, para aktifis dari serikat buruh SBSI 92 menegaskan bahwa sebagimana Putusan Mahkamah Konstitusi No.100/PUU-X2012 memutuskan setiap pekerja/buruh yang belum menerima haknya dapat tetap menuntut haknya tampa batas waktu, bahkan setelah pekerja/buruh yang bersangkutan tidak lagi bekerja pada perusahaan yang sama, dan hak yang dapat di tuntut tersebut Upah, Lembur, Cuti yang belum hangus THR dan Pesangon.

Dasar Hukum :
1. Undang Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
2. Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
3. Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
4. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
5. Peraturan President Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Kementrian Ketenagakerjaan
6. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. Kep/Men/2001 Tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Buruh

“Untuk itu kami para aktifis serikat pekerja/buruh yang tergabung dalam sebuah organisasi serikat buruh sejahtera indonesia disingkat SBSI 92 yang akhirnya menjadi sarana untuk memperjuangkan, melindungi dan membela kepentingan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Akhirnya kami meminta kepada bapak/ibu pimpinan perusahaan PT.Gametraco Tunggal dapat segera merealisasikan tuntutan anggota kami yang juga sebagai pemberi kuasa kepada pengurus DPC SBSI 92 Kota Bekasi (Formulir Keangotaan dan Surat Kuasa Terlampir)”,ujarnya

Dalam hal itu, perwakilan aktifis Serikat pekerja buruh SBSI 92 menyampaikan beberapa tuntutannya, “Adapun nilai rincian tuntutan hak pekerja/buruh sesuai nama dan berkas/data pekerja (Terlampir) Rincian Upah Pekerja atas Nama,
Nama : MOCHAMAD SADONO
Jabatan : Healt security and environment
Masa Kerja : 01 Agustus 2021 s/d 31 Mei 2023
Masa Kerja 21 Bulan, Uang Pesangon, UPMK, UPH Gaji Rp. 7.000.000 , 2 bln Upah dan 1 bln upah?”,ungkapnya.

Selanjutnya, Perlu di sampaikan bahwa anggota yang juga sebagai pemberi kuasa kepada kami tersebut sebetulnya bukan mengundurkan diri atau atas inisiatif seperti kutipan dalam Surat Paklaring namun ini halnya adalah “pemberhentian kerja tidak sukarela atau ada sebuah keharusan” dimana atas nama tersebut tidak menerima GAJI Selama masa pengabdian kerjanya 21 Bulan,”paparnya

Lanjutnya, Untuk itu kami menyampaikan somasi kepada saudara pimpinan perusahaan agar : Segera melaksanakan kewajiban pelunasan Hak-Hak pekerja sebagai mana dimaksud dan terinci sesuai amanah undang undang ketenagakerjaan dan peraturan ketentuan yang berlaku. Apabila dalam waktu tiga hari kerja kami belum mendapatkan jawaban atau panggilan pihak saudara guna bermediasi atau membicarakan hal hal yang dianggap penting dan perlu, untuk itu kami akan melakukan Ekspos ke berbagai media cetak/elektronik dan melakukan aksi unjuk rasa ke perusahaan saudara atau lebih jauh dari itu kami akan mengajukan permintaan Surat Anjuran Kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk diteruskan kepada Peradilan PHI bahkan kami pun telah siap akan meminta keadilan kepada penegak hukum atas tindakan pidana penggelapan upah pekerja seperti dimaksud”,tutupnya Rahario Isdani selaku Ketua DPC SBSI 92 Kota Bekasi.

(Red)

Previous Post

Pj. Sekdakab Tapanuli Tengah, Ajak ASN Bersama Membangun, ” Kalau Bukan Kita Sekarang, Kapan Lagi ?

Next Post

Pj. Bupati Tapanuli Tengah, ” Korupsi Adalah Perbuatan Busuk, Menyimpang Dari Kesucian.

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Nusantara

Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

16 Mei 2026
“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!
Nusantara

“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!

30 Januari 2026
Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?
Nusantara

Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?

5 Januari 2026
Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!
Nusantara

Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!

3 Desember 2025
DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!
Nusantara

DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!

27 November 2025
Next Post
Pj. Bupati Tapanuli Tengah, ” Korupsi Adalah Perbuatan Busuk, Menyimpang Dari Kesucian.

Pj. Bupati Tapanuli Tengah, " Korupsi Adalah Perbuatan Busuk, Menyimpang Dari Kesucian.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In