BEKASI –PERISTIWAINDONESIA.COM
Kendati ancaman bagi pelaku usaha ilegal yang menimbun bahan bakar minyak (BBM bersubsidi) dengan maksud untuk di jual kembali, Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Dalam penelusuran awak media menelusuri dugaan aktivitas ilegal disebuah gudang yang mana kendaraan bok warna merah dengan nopol D 8178** masuk ke area pabrik, kendati demikian kendaraan tersebut hendak melakukan aktivitas pemindahan (Overtap) bahan bakar minyak (BBM bersubsidi ) jenis solar kedalam tandon (empu).
Diduga kuat salah satu kendaraan jenis Bok berwarna merah dengan nopol D8178xx diduga sudah dimodifikasi, dugaan itu sangat jelas aroma menyengat solar yang di bawa kendaraan tersebut.
Saat awak media menelisik dilokasi seorang penjaga menghadang dan terkesan melarang mendekati Aktivitas tersebut. Sebuah gudang tersebut di Jl. Ciketing Udik, Ciketing Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi. Minggu, (03/03/2024).
Saat dikonfirmasi salah satu penjaga gudang mengakui aktivitas ini untuk pemindahan BBM bersubsidi jenis solar dari kendaraan roda empat yang datang, dan pemilik pelaku usaha berinisial AS.
“Kita hanya mengumpulkan dari mobil-mobil red (kencingan),”katanya.
“Tidak banyak hanya Kapasitas 2000 liter (2 Ton) nantinya akan di jual kembali ke proyek”,terangnya.
Lanjut kata dia, Saya hanya bekerja, ini milik Aldo sirait”,ungkapnya.
“Kita beli 8700 perliter dan jual 9000 perliter ke proyek, itupun kalau ada”,ujarnya.
Sementara ditempat terpisah, Informasi yang diperoleh pemilik pelaku usaha tersebut adalah seorang aparat penegak hukum (APH), Kepolisian republik indonesia (Polri) jelas Miriss hal tersebut telah mencederai profesi sebagai aparatur negara yang mana selaku penegak hukum (APH) seharusnya menindak tegas dan memberantas para mafia BBM subsidi, justru ini terlibat langsung menjadi Mafia demi meraup keuntungan semata.
Sebagaimana telah diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli Bahan Bakar Minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).
Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini tim akan melakukan konfirmasi lanjut kepada pihak terkait, Propam, BPH Migas Pertamina Patra Niaga dan kementrian ESDM untuk segera melakukan langkah tindakan secara hukum bagi siapapun yang terlibat. Pasalnya, beberapa oknum aparat ikut terlibat dalam aksi dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Ciketing Udik Bantargebang Bekasi.
(Tim/red)