Bogor,-PERISTIWAINDONESIA.COM
Berkali kali Adira finance buat masalah pada nasabahnya atau debitur dengan memberikan data ke pihak YAD Law Office yang serta merta mengirimkan surat Somasi.
Beberapa waktu lalu Debt colector Adira Finance sendiri datang kerumah dengan cara Intimidasi serta via WA meneror dengan berbagai ancaman.
Ketika salah satu Debt Collector dimintai menunjukkan kartu identitas serta sertifikat profesi penagihan tidak dapat menunjukan dan malah melakukan intimidasi dan penekanan sehingga membuat saya dan Keluarga ketakutan.
Disini yang dibilang kendaraan tidak berada dalam penguasaan Debitor dimananya, Jelas – jelas kendaraan ada dan saya pakai setiap hari untuk kerja.
Dan jelas didalam surat angkat kontrak telah disepakati dan ditandatangani Debitor dan PT Adira Finance ada nama Sariyani silahkan di cek kembali agar dibuktikan kebenarannya.
Dalam jaminan fidusia, hal ini jelas-jelas melanggar UUPK yang menyebutkan bahwa lembaga pembiayaan dilarang membuat klausal baku yang memberikan kuasa untuk membebankan hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Pendaftaran fidusia tersebut merupakan hal wajib bagi lembaga pembiayaan dalam hal ini pihak leasing sesuai dengan pasal 11 UUJF (Undang undang Jaminan Fidusia) apabila tidak didaftarkan maka secara hukum perjanjian jaminan fidusia tersebut adalah tidak memiliki hak eksekutorial dan merupakan perjanjian hutang piutang secara umum sehingga tidak memiliki kewenangan eksekusi sebagaimana pasal 29 UUJF.
Apabila hal itu dilakukan maka patut dipertanyakan dasar lembaga pembiayaan untuk melakukan eksekusi terhadap jaminan milik konsumen, apabila hal ini dibiarkan maka akan timbul peradilan jalanan yang bertugas sebagai eksekutor swasta dimana semestinya yang berhak menarik adalah pengadilan karena kasus ini merupakan kasus perdata atau hutang piutang.
Ini malah terkesan ada oknum Adira finance yang bekerja sama dengan YAD Law Office yang bikin saya emosi dan geram.
Dengan pe de nya YAD Law Office mengirimkan surat Somasi kepada saya terkesan mengintimidasi dan bernada pengancaman.
Didalam surat Somasi dikatakan berdasarkan bukti bukti yang kami miliki atas perbuatan saudara sangat merugikan klien kami, berdasarkan adanya dugaan tindak pidana atau dugaan penipuan, penggelapan, sebagaimana diatur dalam pasal 372, 378 KUHP yang mana merugikan klien kami.
Didalam surat Somasi tertulis pengancaman disebutkan bahwa dalam 7 X 24 jam saudara tidak melakukan apa yang disebutkan diatas, Maka dengan sangat terpaksa kami akan melakukan konsprensi pers, membuat laporan di kantor kepolisian Republik Indonesia dan atau menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata mengingat unsur bukti dan saksi sudah memenuhi syarat.
Nah disini aja sudah jelas pihak YAD Law Office membuat surat Somasi palsu dan terkesan membodohi konsumen atau debitur PT Adira.
Memenuhi unsur bukti dari mana, serta saksinya. Terkesan ada kongkalikong dengan oknum Adira.
Saya sebagai konsumen atau Debitur PT Adira akan menggugat dan menempuh jalur hukum melalui LBH Adhibrata.(Tim/Red)