Penulis: James Tuju
Minahasa, PERISTIWAINDONESIA.com |
Misteri bahayanya virus corona sampai saat ini masih menempati urutan teratas sebagai penyakit yang paling berbahaya dan sangat beresiko mematikan.
Apabila masyarakat mengabaikan anjuran protokol Pemerintah untuk menjaga pola hidup sehat saat beraktifitas sosial dan ekonomi, maka yang menanggung resikonya adalah masyarakat itu sendiri.
Hal ini disampaikan Bupati Minahasa DR Ir Royke Roring MSi dihadapan Forkopimda Sulut pada acara penobatan desa Kansas tangguh covid-19 belum lama ini di desa Kanonang Satu kecamatan Kawangkoan kabupaten Minahasa propinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Sebagai tindak lanjut dari arahan Bupati Minahasa tersebut, Hukum Tua desa Kanonang Satu Lucki Kasenda SE mengakui Pemerintah desa Kanonang Satu tertib menjalankan ‘respon antisipasi’ guna menekan penyebaran virus covid-19 di desa Kanonang Satu.
“Kami langsung membentuk tim siaga dan juru pantau covid Jumanvid-19, yang terbentuk secara sistematis administratif dari tingkat keluarga, komunitas jaga, sampai ke tingkatan desa. Hal ini dikuatkan melalui surat keputusan Peraturan Desa Kanonang satu sebagai tanggung jawab dalam melakukan antisipasi penyebaran covid-19 di lingkungannya masing masing,” kata Lucki Kasenda, Senin (16/11/2020).
Dikatakannya, selain sebagai juru pantau covid atau Jumanvid, kegiatan ini juga bermanfaat ganda dalam rangka meningkatkan proteksi keamanan kesehatan warganya agar tangguh dalam menjalankan kegiatan ekonomi dan pertanian tanpa ada batasan di era pandemi covid-19 ini.
Selain itu, menurut Lucki Kasenda, pihaknya juga telah membuat 12 inovasi kewajiban sebagai wujud kepatuhan terhadap himbauan gugus tugas Pemerintah Kabupaten Minahasa yaitu wajib pakai masker, menjaga kesehatan dengan membiasakan pola hidup sehat, makan makanan bergizi, Olahraga teratur, batasi keluar rumah apabila tidak sangat perlu, selalu mencuci tangan, setiap keluarga menyiapkan tempat cuci tangan dan tempat sabun, rajin mencuci tangan pakai sabun, menghindari kontak langsung, aktifitas anak dalam pengawasan orang tua, apabila warga kurang sehat jangan keluar rumah.
“Langkah dan bursa inovasi desa inilah yang dinilai positif dan bermanfaat seiring dengan Permendes PDTT No 6, 7 dan 13 tahun 2020 yang mewajibkan perbaikan dampak covid-19 di desa Kanonang Satu sebagai desa Tangguh covid-19 papan atas di propinsi Sulawesi Utara,” tandasnya (*)